Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-08-2012 — Upload : 23-01-2014
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 24/PID/2012/PT. MALUT
Tanggal 7 Agustus 2012 — SABAN FAHRUDDIN alias SABAN
5213
  • Menyatakan terdakwa Saban Fahruddin alias Saban telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada diluar tahanan ; 5.
    SABAN FAHRUDDIN alias SABAN
    MALUTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawahini dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : SABAN FAHRUDDIN alias SABAN;Tempat Lahir : Weda;Umur/Tanggal Lahir : 15 Tahun/ 09 Pebruari 1997;Jenis Kelamin : Laki aki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Were, kecamatan Weda, kabupaten HalmaheraTengah;Agama : Islam;Pekerjaan
    Fahruddin alias Saban, bersama Fahruddin Sarahan aliasUdin dan Saddam Fahruddin alias Saddam (dalam berkas perkara lain) hari Sabtu tanggal 04Februari 2012 sekira jam 19.30 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari2012 atau setidaktidaknya dalam tahun 2012 bertempat di teras depan rumah Umar Yuli didesa Were kecamatan Weda kabupaten Halmahera Tengah, atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio, melakukan atauturut melakukan
    Menyatakan terdakwa Saban Fahruddin alias Saban terbukti bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saban Fahruddin alias Saban dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah tetap ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa Saban Fahruddin alias Saban telah terbukti secara sahmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Menyatakan terdakwa Saban Fahruddin alias Saban telah terbuktisecara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yangdijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada diluar tahanan ;75.
Putus : 08-08-2012 — Upload : 22-01-2014
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 25/Pid/2012/PT. MALUT
Tanggal 8 Agustus 2012 — FAHRUDDIN SARAHA alias UDIN, DK.
4614
  • YULI di Desa Were Kecamatan Weda KabupatenHalmahera Tengah, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio dengan terangterangan dan dengantenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korbanHAMJA TAJUDIN, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengancaracara sebagai berikut ; Awalnya saksi korban HAMJA TAJUDIN sedang bercerita dengan UMARYULI diteras depan rumah UMAR YULI, datanglah Terdakwa I bersamasama terdakwa II dan SABAN
    FAHRUDDIN Alias SABAN (dalam berkasperkara lain), kemudian terdakwa I langsung mengatakan kepada saksikorban HAMJA TAJUDIN menjawab ngana bilang apa saksi korbanHAMJA TAJUDIN menjawab ah, saya bilang apa tibatiba SABANFAHRUDDIN Alias SABAN (dalam berkas perkara lain) langsungmemukul kearah tubuh saksi korban HAMJA TAJUDIN hingga saksikorban HAMJA TAJUDIN jatuh tersungkur dilantai, selanjutnya TerdakwaI bersamasama dengan Terdakwa II dan SABAN FAHRUDDIN AliasSABAN (dalam berkas perkara lain) memukul