Ditemukan 2 data
48 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAMSUL HADI bin KASIMAN
Terdakwa:
SAMSUL HADI BIN KASIMAN
42 — 33
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa SAMSUL HADI Bin KASIMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual Narkotika Golongan I jenis sabu sabu, beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
SAMSUL HADI Bin KASIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 5.04 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto
., MH
Terdakwa:
SAMSUL HADI BIN KASIMAN