Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 608/Pid.B/2015/PN.Bls
Tanggal 13 Januari 2016 — SEREL Bin Alm. SAMPAI
264
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SEREL BIN ALM SAMPAI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan
    SEREL Bin Alm. SAMPAI
    Bahwa atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.Menimbang, bahwa Terdakwa Serel Bin Alm Sampai dipersidangan telah memberikanketerangan yang pad pokoknya sebagaiberikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekitar jam 18.00 WIB terdakwabersamasama dengan Sdr. ALBARI, Sdr. SIREN dan Sdr. YEN (ketiganya belumtertangkap) bertemu di sebuah rumah yang berada di Jalan rangau KM. 18 KecamatanMandau Kabupaten Bengkalis kemudian Sdr.
    Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkp dipersidangan dapatdiketahui bahwa terdakwa SEREL Bin Alm. SAMPAI bersamasama dengan Sdr. ALBARI,Sdr. SIREN dan Sdr. YEN (ketiganya belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 19 September2015 sekitar jam 19.40 WIB atau setidaktidaknya pada waktu dalam bulan September 2015atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat diarea Nort Bekasab PT.
    CPI Km.20 Jalan Rangau Kelurahan Desa Petani Kecamatan MandauKabupaten Bengkalis atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Bengkalis, terdakwa SEREL Bin Alm. SAMPAI bersamasamadengan Sdr. ALBARI, Sdr. SIREN dan Sdr.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SEREL BIN ALM SAMPAI dengan pidanapenjara selama 9 (Sembilan) bulan.3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa tahanansementara yang telah dijalani Terdakwa.4. Menetapkan Terdakwa tetab berada dalam tahanan.5.
    Membebankan kepada Terdakwa SEREL BIN ALM SAMPAI untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalan sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Bengkalis pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 oleh FITRIZAL YANTO,SH.,sebagai Hakim Ketua, M.