Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 48-K/PM.I-03/AU/III/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — Serka Harzirman
10251
  • Penutup.Berdasarkan uraian dan dalildalil diatas, makakami penasehat hukum terdakwa memohon kepadayang terhormat Majelis Hakim, agar kiranya dapatmemberikan putusan sebagai berikut:Membebaskan Terdakwa Serka Hazirman dari tuntutanpidana sebagaimana yang dituntut oleh Oditur Militer.AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusanseadiladilnya sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku.Sebagai pertimbangan Majelis Hakim bahwa Terdakwasaat ini seorang diri mengasuh dan mencari nafkahuntuk kedua
    Bahwa benar dengan demikian Majelis Hakim berpendapatbahwa Terdakwa Serka HAZIRMAN NRP 521400, Anggota Yonko462 Paskhas adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab.Hal 37dari47 hal Putusan No.48K/PM.I03/AU/III/2018Menimbang38Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu: Setiap orang telah terpenuhiUnsur Kedua: Dilarang Menelantarkan Orang LainDalamLingkup Rumah Tangganya.Menelantarkan adalah suatu perbuatan aktif dari Terdakwaseperti perouatan membiarkan, masa bodoh, menempatkan
    Serka Hazirman NRP. 521400 agar diproses sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur keduaDilarang Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup RumahTangganya telah terpenuhi.Hal 39dari47 hal Putusan No.48K/PM.1I03/AU/III/2018Menimbang40Unsur Ketiga: Padahal menurut hukum yang berlakubaginya atau karena persetujuan atauperjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut.Bahwa oleh karena UndangUndang RI Nomor : 23