Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 56/PID.B/2013/PN.LTK
Tanggal 30 September 2013 — - SIMON SUA SABON Alias SUA
4011
  • - SIMON SUA SABON Alias SUA
    SUA SABON Alias SUA;: Kota Kinabalu;: 25 tahun / 23 Juni 1988;: Lakilaki;: Indonesia;: Dusun IV Desa Lewopao Kecamatan Ile Boleng KabupatenFlores Timur;: Katholik;: Petani;: EMANUEL BORO PAYON Alias TUBE;: Lewopao;: 19 tahun / 23 Desember 1993;: Lakilaki;: Indonesia;: Dusun IV Desa Lewopao Kecamatan Ie Boleng KabupatenFlores Timur;: Katholik;: Petani;Para terdakwa ditahan di rumah tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2013 sampai dengan tanggal 07 Juni 2013;2.
    Menyatakan terdakwa SIMON SUA SABON Alias SUA dan terdakwaEMANUEL BORO PAYON Alias TUBE terbukti bersalah melakukan tindakpidana dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana menurutketentuan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana;2.
    Perkaranomor:PDM17/WWR/Epp. 1/07/2013 sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa I SIMON SUA SABON alias SUA dan terdakwa IIEMANUEL BORO PAYON Alias TUBE, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sekitarpukul 20.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2013bertempat di sebuah lorong dekat rumah mereka terdakwa Dusun IV Desa LewopaoKecamatan IIe Boleng Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka
    SUA SABON Alias SUA dan terdakwa IIEMANUEL BORO PAYON Alias TUBE tersebut, saksi korban mengalami luka lecetdan bengkak pada dada serta merasakan sakit di bagian pinggang, sesuai dengan SuratKeterangan Visum Nomor : 211/17/HC/IB/2013 yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal20 April 2013 oleh dr.