Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 65/Pid.B/2016/PN.Wkb
Tanggal 11 Agustus 2016 — - STEFANUS MONE alias EFAN
5411
  • - Menyatakan Terdakwa STEFANUS MONE alias EFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    - STEFANUS MONE alias EFAN
    WKBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara Pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara dengan Terdakwa :1.Nama lengkap : STEFANUS MONE alias EFAN;Tempat lahir : Palla;Umur/tanggal lahir : 19 tahun/19 September 1996;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Pasar Radamata, Desa Radamata, Kecamatan KotaTambolaka, Kab.
    Menyatakan Terdakwa STEFANUS MONE alias EFAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.