Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 08-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 30/PID.SUS/2018/PT.TTE
Tanggal 14 Agustus 2018 — SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG
6321
  • Menyatakan terdakwa SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tanpa hak memberikan suara satu TPS;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 36 (Tiga puluh enam) bulan dan denda sebesar Rp36.000.000.00,- (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah e-KTP atas nama SULEMAN UMAKAMEA;Dikembalikan kepada saksi SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding saja sejumlah Rp. 2.500 (Dua ribu lima ratus ribu rupiah).-
    SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG
    Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir di dalamnya sertaturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor91/Pid.Sus/2018/PN Lbh. tanggal 3 Agustus 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan PenuntutUmum tertanggal 23 Juli 2018 Nomor Register Perkara : PDM23/S.2.15/Euh.2/07/2018 terdakwa telah didakwa dengan DakwaanTunggal, yakni :Bahwa ia terdakwa SULEMAN UMAKAMEA Alias EMANG padahari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekira pukul 13.30 WIT, bertempat diDesa Malbufa Kecamatan Sanana Utara Kabupaten
    Menyatakan terdakwa SULEMAN UMAKAMEA Alias EMANG terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanayang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saatpemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebihpada 1 (satu) TPS; sebagaimana diatur dalam Pasal 178 C ayat(1) Undangundang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangHalaman 4 dari 16 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2018/PT
    Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuhadengan putusan Nomor : 91/Pid.Sus/2018/PN Lbh. tanggal 3 Agustus2018, terhadap perkara Terdakwa tersebut, telah menjatuhkanputusan yang amarnya adalah sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja tanpa hak memberikan suara satuTPS;2.Menjatuhkan
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah eKTP atas nama SULEMAN UMAKAMEA;Dikembalikan kepada saksi SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG;6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000.00, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan NegeriLabuha tersebut Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukumbanding pada tanggal 3 Agustus 2018 dan permintaan bandingtersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Labuha telah diberitahukankepada Terdakwa pada tanggal 6 Agustus
    Menyatakan terdakwa SULEMAN UMAKAMEA Alias EMANG terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanayang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saatpemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebihpada 1 (satu) TPS; sebagaimana diatur dalam Pasal 178 C ayat(1) Undangundang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
Register : 26-07-2018 — Putus : 03-08-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN LABUHA Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Lbh
Tanggal 3 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.SYAKURI, SH
3.YADI KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG
11625
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak memberikan suara satu TPS;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp36.000.000.00,-(tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan
    bila mana denda tesebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah e-KTP atas nama SULEMAN UMAKAMEA;

    Dikembalikan kepada saksi SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG;

    Penuntut Umum:
    1.MELIYAN MARANTIKA, SH
    2.SYAKURI, SH
    3.YADI KURNIAWAN, SH
    Terdakwa:
    SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG
    PUTUSANNomor 91/Pid.Sus/2018/PN LbhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana menurut acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG;Tempat lahir : Desa Malbufa;Umur/tanggal lahir : 60 tahun / 17 Juli 1958;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Mabufa Kecamatan Sanana Utara
    Menyatakan terdakwa SULEMAN UMAKAMEA Alias EMANG terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tidakberhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suaramemberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS;sebagaimana diatur dalam Pasal 178C ayat (1) Undangundang RI Nomor10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULEMAN UMAKAMEA AliasEMANG dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) TAHUN dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.36.000.000, (tiga puluhenam juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan;3, Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah eKTP atas nama SULEMAN UMAKAMEA;Dikembalikan kepada terdakwa SULEMAN UMAKAMEA Alias EMANG;4.
    Menyatakan terdakwa SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaRedengan sengaja tanpa hak memberikan suara satu TPS;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10(Sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp36.000.000.00,(tiga puluh enam jutarupiah), dengan ketentuan bila mana denda tesebut tidak dibayarkan olehterdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah eKTP atas nama SULEMAN UMAKAMEA;Dikembalikan kepada saksi SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG;6.