Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2010 — Putus : 08-07-2010 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 18/Pid.B/2010/PN.WMN
Tanggal 8 Juli 2010 —
14923
  • Menyatakan terdakw SYAM alias SAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    alias SAM terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menawgarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 sebagaimana diatur dalamdakwaan Primair Pasal 114 (1) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Narkotika;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAM alias SAM dengan pidana penjaraselama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dan pidana denda
    Kepala Balai POMCabang Jayapura dengan menyisihkan sebanyak 1 (satu) gram dari barang bukti, danhasil penelitian / pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut adalah GANJAPOSITIEF (Narkotika golongan I).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.SUBSIDAIR :Bahwa Ia terdakwa SYAM alias SAM pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2010 sekitar pukul09.20 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2010
    alias SAM ;Bahwa selanjutnya saksi menjemput Terdakwa di rumahnya di Jalan Pramuka danmembawa Terdakwa ke KP3 Udara untuk dimintai keterangannya, dan Terdakwamengakui bahwa barang tersebut adalah ganja milik Terdakwa ;Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan DARWINTO PANGGALOmaupun Terdakwa SYAM alias SAM, dan ganja kering tersebut dititipkan olehseorang karyawan DERAYA AIR di Jayapura ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi I tersebut Terdakwa membenarkannya ;2 Saksi RIDWAN REWANG :Bahwa mengerti
    diperiksa sehubungan dengan pengiriman paket ganja kepadaterdakwa SYAM alias SAM ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Jumat, tanggal 19 Maret 2010 sekitarJam 09.30 WIT di Apron II Bandara Wamena ;Bahwa saksi adalah karyawan DERAYA AIR yang bertugas menangani manifestbarang ;Bahwa pada hari itu saksi menerima manifes barang dan kotak HP dari krupesawat bernama Sarkasi yang mengatakan ini Wan titipan HP dari Gastor diJayapura;Bahwa tidak lama berselang saksi ditelpon Gastor Paereng dan berkata
    Menyatakan terdakw SYAM alias SAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika GolonganL2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAM alis SAM oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 ( lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyardrupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan;3.
Register : 13-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PN POLEWALI Nomor 95/Pid.B/2023/PN Pol
Tanggal 12 Juli 2023 — RUSU
2.AHMAD SYAUKI Alias AHMAD Bin NAYAMUDDIN
3.ACO SYAM Alias SAM Bin DARWIS KUDDIN
4.MOH. RISWAN Alias CIWANG Bin ADI
5.MUHTAR Alias MUNTAR Bin PATAHUDDIN
1613
  • Rusu, Terdakwa II Ahmad Syauki Alias Ahmad Bin Nayamuddin, Terdakwa III Aco Syam Alias Sam Bin Darwis Kuddin, Terdakwa IV Moh.
    RUSU
    2.AHMAD SYAUKI Alias AHMAD Bin NAYAMUDDIN
    3.ACO SYAM Alias SAM Bin DARWIS KUDDIN
    4.MOH. RISWAN Alias CIWANG Bin ADI
    5.MUHTAR Alias MUNTAR Bin PATAHUDDIN