Beranda
Pencarian
Direktori
Klasifikasi
SEMUA
Pidana Militer
Perdata Khusus
Perdata Agama
Pidana Khusus
Paten
Sengketa Kewenangan Mengadili
Perdata
Pajak
TUN
Pidana Umum
Putus
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Register
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Upload
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Putusan Penting
Kompilasi Kaidah Hukum
Restatement
Rumusan Kamar
Rumusan Rakernas
Yurisprudensi
Pengadilan
SEMUA
Mahkamah Agung
Peradilan Umum
Peradilan Agama
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Pajak
Peraturan
Tentang
Petunjuk
RSS
Pencarian
Cari
Reset
Panduan
Putusan
1
Amar
Tolak
1
Tingkat Proses
Kasasi
1
Tahun Putusan
Register
Putus
Upload
2006
1
2008
1
Klasifikasi
PUTUSAN
Tanah
1
Pengadilan
1
MAHKAMAH AGUNG
1
Ditemukan 1 data
Urut Berdasarkan
—
Tanggal Putusan
Tanggal Register
Tanggal Upload
Nomor
Total View
Total Download
A - Z
Z - A
Mungkin maksud Anda adalah :
disebut
ditubun
disebur
dilebur
didebut
ditebas
ditegur
ditemui
ditebak
Penelusuran terkait :
Perdata
Tanah
Tidak berwenang.
Sengketa tanah
Gadai
Batas batas tanah tidak disebutkan
Warisan
Tidak dapat diterima
Wanprestasiwanprestasi tidak melunasi pembayaran tanah
Tidak dapat membuktikan hak atas tanah
Tuntutan tidak beralasan
Wanprestasi
Perjanjian
Tanah sebagai mas kawin
Tanah tidak pernah digadaikan
Pengadilan
MAHKAMAH AGUNG
Perdata
Tanah
Putus :
09-06-2006 —
Upload :
24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219K/PDT/2006
Tanggal 9 Juni 2006 — Jupri Yahya; Ir. Harsid Yahya; Lelaki H. Anwar B Kuaseng
48
—
35
—
Berkekuatan Hukum Tetap