Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2015 — Putus : 31-03-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN SINJAI Nomor 6/PID.B/2015/PN.Snj
Tanggal 31 Maret 2015 —
6124
  • Menyatakan terdakwa Tangan Bin Bali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;5.
    TANGAN BIN BALI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sinjai yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : TANGAN Bin BALI;Tempat Lahir > Sinjai;Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun / Tahun 1983;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Coddong, Desa Bonto katute, Kecamatan SinjaiBorong, Kab.
    Menyatakan terdakwa Tangan Bin Bali bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana dalam surat dakwaan kesatu;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : Tangan Bin Bali dengan pidanapenjara selama 14 (empat belas) Tahun dikurangi selama berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;.
    Bin Bali pada hari Rabu tanggal 12Nopember 2014, sekitar jam 20.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Nopember yang termasuk kurun waktu Tahun 2014 bertempatdirumah terdakwa Tangan Bin Bali di Dusun Coddong, Desa Bonto Katute,Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai atau setidaktidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjaidengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Cattu Bin Tappa yangdilakukan oleh terdakwa dengan caracara
    Bin Bali;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 338 KUHPidana;ATAUKedua;Bahwa ia terdakwa Tangan Bin Bali pada hari Rabu tanggal 12Nopember 2014, sekitar jam 20.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Nopember yang termasuk kurun waktu Tahun 2014 bertempatdirumah terdakwa Tangan Bin Bali di Dusun Coddong, Desa Bonto Katute,Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai atau setidaktidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
    Menyatakan terdakwa Tangan Bin Bali telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;5.
Register : 31-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN SINJAI Nomor 33/Pid.B/2023/PN Snj
Tanggal 6 Juni 2023 — ,M.H
Terdakwa:
TANGAN Bin BALI
6450
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tangan bin Balitersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas)tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    ,M.H
    Terdakwa:
    TANGAN Bin BALI
Register : 01-11-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 15-11-2022
Putusan PA SINJAI Nomor 320/Pdt.G/2022/PA.Sj
Tanggal 15 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
382
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugraa Tergugat(Tangan bin Bali) terhadap Penggugat, (Lina binti Kuma);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 945000.00 ( sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);