Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-01-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 152/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — AZWAR Alias BUDI Bin USMAN.
4710
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 155/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — SUHAIMI Bin SAKIRIN
2913
Register : 21-05-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 615/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 10 Oktober 2018 — RUDY HARTONO
342134
  • MenyatakanTerdakwa RUDY HARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya memiliki media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara Transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan;2.
Register : 13-12-2017 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 10-01-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 456/Pid.Sus/2017/PN Tjb
Tanggal 13 Februari 2018 — Penuntut Umum:
EDWARD, SH
Terdakwa:
DODI DAMHARA Alias DODI BIN BEDDY RUSLI DAMANIK
632
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DODI DAMHARA alias DODI Bin BEDDY RUSLI DAMANIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan pelanggaran dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan yang dilakukan tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang telah
Register : 10-12-2014 — Putus : 14-01-2015 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS
6024
  • HENDRO Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina; -----------2.
Register : 19-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 382/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 28 Oktober 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : YULIANTO Bin BONAJIT
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RUMONDANG MANURUNG,SH
5930
  • 2019 Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa
    dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana didakwakan dalam pasal 31 Ayat (1) Jo Pasal 5 Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
337
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa

    dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagian-bagian tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,00,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan

Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
316
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa

    dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagian-bagian tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,00,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka

Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — RUDI HARYANTO Als. RUDI Bin AMIR
4737
  • Unsur Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 402/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Muhammad Faidul Aliim Romas, S.H.
Terdakwa:
ANTON RASIP Alias LEKA Anak Dari JOLIN
368
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Anton Rasip Alias Leka Anak Dari Jolin, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membantu melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal

    dan negara transit bagi hewan dan ikan sebagaimana dalam dakwaan keempat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan
    ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 157/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — HOYONG LIZA Als. OYONG Bin AMIR
5327
  • Unsur Dengan Sengaja Menganjurkan Orang Lain Dengan Menjanjikan Sesuatu untuk Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.