Ditemukan 11 data
47 — 10
29 — 13
342 — 134
MenyatakanTerdakwa RUDY HARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya memiliki media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara Transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan;2.
EDWARD, SH
Terdakwa:
DODI DAMHARA Alias DODI BIN BEDDY RUSLI DAMANIK
63 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DODI DAMHARA alias DODI Bin BEDDY RUSLI DAMANIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan pelanggaran dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan yang dilakukan tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang telah
60 — 24
HENDRO Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina; -----------2.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RUMONDANG MANURUNG,SH
59 — 30
2019 Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa
dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana didakwakan dalam pasal 31 Ayat (1) Jo Pasal 5 Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
33 — 7
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa
dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagian-bagian tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,00,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
31 — 6
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa
dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagian-bagian tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,00,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
47 — 37
Unsur Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.
Muhammad Faidul Aliim Romas, S.H.
Terdakwa:
ANTON RASIP Alias LEKA Anak Dari JOLIN
36 — 8
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Anton Rasip Alias Leka Anak Dari Jolin, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membantu melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asaldan negara transit bagi hewan dan ikan sebagaimana dalam dakwaan keempat;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan
53 — 27
Unsur Dengan Sengaja Menganjurkan Orang Lain Dengan Menjanjikan Sesuatu untuk Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.