Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Tanggal 27 September 2017 — Penuntut Umum:
I WAYAN SUARDI,SH
Terdakwa:
HARTONO,S.E ALIAS HARTANA
10037
  • 1999 sebagaimanatelah diubah oleh UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, terletak pada unsure memaksa yang termuat didalam Pasal 12 huruf e, yangmana perbuatan memaksa tersebut memiliki Suatu bentuk penekanan baik denganmenggunakan katakata atau dengan melakukan suatu perbuatan tertentu, tidakdikehendaki oleh salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, dengansengaja dilakukan untuk tujuan keuntungan sendiri dari pemaksaan yang dilakukan,sedangkan terkait unsur
    menerima janji atau hadiah yang merupakan bagianketentuan dalam Pasal 11 adalah suatu bentuk kesengajaan sebagai suatu tujuanyang dikehendaki oleh kedua pihak yang terlibat dalam peristiwa atau keadaantersebut, tidak memiliiki sift atau perbuatan yang mengandung maksud untukmenekan salah satu pihak dan dalam hal ini kedua belah pihak mendapat manfaatyang seimbang atau saling menguntungkan, namun keuntungan atau manfaattersebut dilakukan dengan suatu perbuatan melawan hukum formil yang telahdiberlakukan.Menimbang