Ditemukan 77 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Gugatan PHI, UU Cipta Kerja, Ketenagakerjaan
PERDATA/3.a.2 /SEMA 5 2021
22090
  • Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh pengadilan hubungan industrial, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap diperiksa berdasarkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi, fiktif positif, UU Cipta Kerja
TATA USAHA NEGARA/2/SEMA 5 2021
14780
  • Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagimenjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci : Gugatan PHI, UU Cipta Kerja, Ketenagakerjaan
PERDATA/3.a.1 /SEMA 5 2021
16720
  • Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Register : 11-11-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 748/PID.SUS/2021/PT MKS
Tanggal 26 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : VIDELYA ESMERELLA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : BAYU MURTI YWANJONO, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : PINGKAN W. I. GERUNGAN, SH., MH
218138
  • Cipta Kerja (omnibus Law)dari akun twitter orang lain, kemudian terdakwa mentweet/posting kembali fototersebut kedalam akun itwitter = =@videlyae dengan URLhttps://twitter.com/videlyae. dan pada postingan / tweet tersebut terdakwamenambahkan caption sebagai berikut : Dengan Caption: Memasuki era perburuhan = baru...
    4OmnibusLawSampah #OmnibusLawRugikanRakyat #CabutOmnibuslawHal 2 dari 13 hal Putusan Nomor 748/PID SUS/2021/PT MKS *Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakandan membunuh rakyat sendiri:*1. Uang pesangon dihilangkan2. UMP, UMK, UMSP dihapus.3. Upah buruh dihitung per jam4.
    Omnibus Law SampahOmnibus Law Rugikan RakyatCabut Omnibus law *Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakandan membunuh rakyat sendiri:*1. Uang pesangon dihilangkan2. UMP, UMK, UMSP dihapus.3. Upah buruh dihitung per jam4.
    Cipta Kerja(omnibus Law) dari akun twitter orang lain, kemudian terdakwamentweet/posting kembali foto tersebut kedalam akun twitter @videlyaedengan URL : https://twitter.com/videlyae. dan pada postingan / tweet tersebutterdakwa menambahkan caption sebagai berikut :Dengan Caption:Memasuki era perburuhan baru...
    OmnibusLaw SampahOmnibusLaw Rugikan RakyatCabut Omnibus law *Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakandan membunuh rakyat sendiri:*1. Uang pesangon dihilangkan2. UMP, UMK, UMSP dihapus.3. Upah buruh dihitung per jam4. Semua hak cuti (cuti Sakit, cuti kawinan,khitanan atau cuti baptis, cuti kKematian, cuti melahirkan) hilang dantidak ada kompensasi.5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup6. Tidak akan ada status karyawan tetap.7.
Register : 27-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 1/P/FP/2021/PTUN.SMG
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon:
Yayuk Wijayanti
Termohon:
Kepala Desa, Desa Tluwah, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati
21969
  • Semua peraturan pelaksanaan dari Undangundang yang telah diubahdengan Undangundang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan Undangundang ini dan wajib disesuaikan palinglama 3 (tiga) Menimbang, bahwa sampai dengan batas waktu 3 (tiga) bulan yangditentukan, Peraturan pelaksanaan Undangundang ini (berkaitan dengan fiktifpositif) yang menurut ketentuan Pasal 53 ayat (5) UU Cipta Kerja diatur denganPeraturan Presiden belumditetapkan;Menimbang, bahwa demikian pula sampai dengan
    batas waktu 3 (tiga)bulan Peraturan Pelaksanaan dari Undangundang yang telah diubah (UU APPasal 53 berkaitan dengan fiktif positif) dinyatakan tetap berlaku sepanjangtidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
    Menegaskan bahwa pasca berlakunya UU Cipta Kerja menghapuspengaturan kewenangan PTUN memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa fiktif positif sebagaimana diatur Pasal 175angka 6 UU Cipta Kera;2. Kepaniteraan PTUN agar secaraaktif menjelaskan kepadamasyarakat pencari keadilan yang mendaftarkan sengketa fiktif positifmengenai dihapuskannya ketentuan pasal 53 ayat (4) dan (5) UUAPkhususnya berkaitan dengan pengaturan kewenangan PTUNmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa fiktif positif,3.
    Cipta Kerja menjadiada kembali dengan dalin masyarakat masih menghendaki mendaftar sengketafiktif positif ke PTUN dan Pengadilan dilarang menolak ?
    fiktif positif ke PTUNsekalipun telah dijelaskan oleh Kepaniteraan bahwa kewenangan PTUN telahdihapus dengan UU Cipta Kerja, maka penanganan pendaftarannyaberpedoman pada PERMA Nomor 8 Tahun 2017, namun bukan berarti PTUNmenjadi berwenang, SE Dirjenmiltun Nomor 2 Tahun 2021 hanya memberikantatalaksana penanganan pendaftaran, terlebin menurut ketentuan Pasal 185UU Cipta Kerja, Peraturan Pelaksana Undangundang yang telah diubah(UUAP) dengan Undangundang ini (UU Cipta Kerja) dinyatakan tetap berlakusepanjang
Register : 25-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 4/P/FP/2021/PTUN.SBY
Tanggal 21 April 2021 — Pemohon:
KHOIRUL SALAM
Termohon:
KEPALA DESA MANYAR SIDOMUKTI
13387
  • Semua peraturan pelaksanaan dari Undangundang yang telah diubahdengan Undangundang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan Undangundang ini dan wajib disesuaikan palinglama 3 (tiga) bulan;Menimbang, bahwa sampai dengan batas waktu 3 (tiga) bulan yangditentukan, Peraturan pelaksanaan Undangundang ini (berkaitan dengan fiktifpositif) yang menurut ketentuan Pasal 53 ayat (5) UU Cipta Kerja diatur denganPeraturan Presiden belum ditetapkan;Menimbang, bahwa demikian pula sampai
    dengan batas waktu 3 (tiga)bulan Peraturan Pelaksanaan dari Undangundang yang telah diubah (UU APPasal 53 berkaitan dengan fiktif positif) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan UU Cipta Kerja.
    Menegaskan bahwa pasca berlakunya UU Cipta Kerja menghapuspengaturan kewenangan PTUN memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa fiktif positif sebagaimana diatur Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja;2.
    Cipta Kerja menjadi adakembali dengan dalih masyarakat masih menghendaki mendaftar sengketa fiktifpositif ke PTUN dan Pengadilan dilarang menolak ?
    Cipta Kerja, Peraturan PelaksanaUndangundang yang telah diubah (UUAP) dengan Undangundang ini (UU CiptaKerja) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undangundang ini (UU Cipta Kerja);Halaman 28 dari 31, Put.
Register : 18-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 6/P/FP/2021/PTUN.JKT
Tanggal 10 Juni 2021 — Pemohon:
Mayrendra Ghia Setia Rizky
Termohon:
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
357302
  • Cipta Kerja), yang menyebutkan:6.
    dalam Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan,maka dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja,dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/ataumelakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkansecara hukum, sedangkan upaya hukum Pemohon untuk mengajukanHalaman 15 dari 20 halaman.
    Cipta Kerja dan penjelasannya, makamenurut Majelis Hakim tidak diperlukan tafsir lagi dalam memahami ketentuantersebut karena secara tegas telah menghapus ketentuan ayat (4) dan (5) dalamPasal 53 UU Administrasi Pemerintahan, maka tidak ada lagi upaya hukumyang dapat dilakukan oleh Pemohon untuk mengajukan permohonan kepadaPengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh putusan penerimaanpermohonan, dengan demikian Pengadilan Tata Usaha Negara juga tidakberwenang lagi untuk $memeriksa, memutus dan
    JKT.Tahun 2017 mana merujuk pada Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan, yangmana ketentuan tersebut telah diubah oleh Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja;Menimbang, bahwa selanjutnya dengan mencermati dan mengkaitkan halitu pada latar belakang dan tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja, dimana dalamrangka mendukung kebijakan strategis cipta kerja, diantaranya diperlukanpengaturan mengenai penataan administrasi pemerintahan yakni denganmelakukan beberapa perubahan pada UU Administrasi Pemerintahan;Menimbang
    , bahwa dalam kaitannya perubahan pada UU AdministrasiPemerintahan mengenai pelaksanaan administrasi pemerintahan, pengaturankewajiban bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menetapkankeputusan dan/atau melakukan tindakan yang dimohonkan dilakukan perubahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja yang merubahketentuan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan setidaknya pula Badandan/atau Pejabat Pemerintahan wajid menetapkan dan/atau melakukankeputusan dan/atau tindakan dalam
Register : 25-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 5/P/FP/2021/PTUN.SBY
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon:
SUJONO
Termohon:
KEPALA DESA MANYAR SIDOMUKTI
16984
  • dengan batas waktu 3 (tiga)bulan Peraturan Pelaksanaan dari Undangundang yang telah diubah (UU APPasal 53 berkaitan dengan fiktif positif) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan UU Cipta Kerja.
    Menegaskan bahwa pasca berlakunya UU Cipta Kerja menghapuspengaturan kewenangan PTUN memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa fiktif positif sebagaimana diatur Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja;2.
    Cipta Kerja menjadiada kembali dengan dalih masyarakat masin menghendaki mendaftar sengketafiktif positif ke PTUN dan Pengadilan dilarang menolak ?
    oleh Kepaniteraan bahwa kewenangan PTUN telahdihapus dengan UU Cipta Kerja, maka penanganan pendaftarannyaberpedoman pada PERMA Nomor 8 Tahun 2017, namun bukan berarti PTUNmenjadi berwenang, SE Dirjenmiltun Nomor 2 Tahun 2021 hanya memberikantata laksana penanganan pendaftaran, terlebin menurut ketentuan Pasal 185UU Cipta Kerja, Peraturan Pelaksana Undangundang yang telah diubah(UUAP) dengan Undangundang ini (UU Cipta Kerja) dinyatakan tetap berlakusepanjang tidak bertentangan dengan Undangundang
    ini (UU Cipta Kerja);Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud oleh SE DirjenMiltun Nomor 2 Tahun 2021 pada angka 5 huruf c bahwa tata cara penangananpendaftaran sengketa fiktif positif berobedoman pada PERMA Nomor 8 TahunHalaman 29 dari 33, Put.
Register : 25-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/P/FP/2021/PTUN.SBY
Tanggal 21 April 2021 — Pemohon:
FADHOLI
Termohon:
KEPALA DESA MANYAR SIDOMUKTI
13183
  • Perkara No. : 3/P/FP/2021/PTUN.SBYpositif) yang menurut ketentuan Pasal 53 ayat (5) UU Cipta Kerja diatur denganPeraturan Presiden belum ditetapkan;Menimbang, bahwa demikian pula sampai dengan batas waktu 3 (tiga)bulan Peraturan Pelaksanaan dari Undangundang yang telah diubah (UU APPasal 53 berkaitan dengan fiktif positif) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan UU Cipta Kerja.
    Menegaskan bahwa pasca berlakunya UU Cipta Kerja menghapuspengaturan kewenangan PTUN memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa fiktif positif sebagaimana diatur Pasal 175angka 6 UU Cipta Kerja;2.
    Tata cara penanganan pendaftaran sengketa fiktif positif berpedomanpada PERMA Nomor 8 Tahun 2017; Menimbang, bahwa berdasar SE Dirjenmiltun Nomor 2 Tahun 2021,dapat disimpulkan bahwa berdasar UU Cipta Kerja kewenangan PTUNmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa fiktif positif telah dihapus dantata laksananya Kepaniteraan PTUN agar secaraaktif menjelaskan kepada justiciabelen, namun demikian apabila ada masyarakat yang masih berkeinginanmendaftarkan sengketa fiktif positif di PTUN maka berpedoman
    Cipta Kerja menjadi adakembali dengan dalih masyarakat masih menghendaki mendaftar sengketa fiktifpositif ke PTUN dan Pengadilan dilarang menolak ?
    Cipta Kerja, Peraturan PelaksanaUndangundang yang telah diubah (UUAP) dengan Undangundang ini (UU CiptaKerja) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undangundang ini (UU Cipta Kerja);Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud oleh SE DirjenMiltun Nomor 2 Tahun 2021 pada angka 5 huruf c bahwa tata cara penangananpendaftaran sengketa fiktif positif berpedoman pada PERMA Nomor 8 Tahun2017 lebih pada menatalaksana memberi acuan apabila ada masyarakat yangmasih menghendaki mendaftar
Register : 14-04-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 136/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
DIDI SETIADI
Tergugat:
PT. AMG PLASTIK INDUSTRY
12949
  • Pemerintah telah mengundangkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telan menghapus danmengubah banyak pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).Sebagaimana termuat dalam Bagian Kesatu Umum Bab IVKetenagakerjaan dari UU Cipta Kerja yang menyebutkan sebagai berikut:Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja danmeningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/ouruh dalammendukung ekosistem investasi, UndangUndang ini mengubah
    Sebagaimana terlihat, bahwa pasalpasal dibawah ini merupakan pasalyang digunakan PENGGUGAT untuk membangun konstruksi Gugatannyayang pada dasarnya telah diubah dan dihapuskan melalui UU Cipta Kerja:a.Pasal 151 UU Ketenagakerjaan pada halaman 4 poin 21 Gugatana quo yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja;. Pasal 156 UU Ketenagakerjaan pada halaman 6 poin 27 Gugatana quo yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja;.
    Pasal 154 UU Ketenagakerjaan pada halaman 5 poin 26 Gugatana quo yang telah dihapus oleh UU Cipta Kerja;. Pasal 155 UU Ketenagakerjaan pada halaman 5 poin 21 Gugatana quo yang telah dihapus oleh UU Cipta Kerja;. Pasal 158 UU Ketenagakerjaan mengenai Pemutusan HubunganKerja karena Kesalahan Berat harus memperoleh PutusanPengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah dihapus oleh UUCipta Kerja;Pasal 169 UU Ketenagakerjaan pada halaman 5 poin 26 yangtelah dihapus oleh UU Cipta Kerja;30.
    Cipta Kerja juga menyebutkan Undangundangini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    UUHal 31 dari 69 hal Putusan Nomor 136/Pdt.SusPHI/2021/PN.Bdg61.56.57.58.I.59.Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja pada dasarnyatidak pernah mengatur jika upah terakhir adalah dasar yang digunakanuntuk menghitung nilai pesangon.Apabila mengacu pada Pasal 157 UU Cipta Kerja, penentuan komponenupah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon adalahupah pokok dan tunjangan tetap.Pasal 157 UU Cipta Kerja(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitunganuang pesangon
Register : 07-06-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 16-06-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2021/PT MDN
Tanggal 16 Juni 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6720
  • Cipta Kerja;Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, KAPOLRESBATU BARA menerbitkan surat perintah tugas nomor : 987 / X / 2020 tanggal 9Oktober 2020 kepada saksi DANIEL PARLINDUNGAN SINAGA dan anggotaPOLRI yang bertugas di POLRES BATU BARA sebagaimana tertuang dalamsurat perintah dimaksud yang tergabung dalam Satuan Pengendali Massa untukmelakukan pengamanan aset negara dan objek vital serta pengamananpelaksanaan demonstrasi atau unjuk rasa yang akan dilakukan pada hari Senintanggal 12 Oktober
    Cipta Kerja, selain itu pengunjuk rasa juga menuntut agarseluruh massa diperbolehkan masuk ke dalam gedung DPRD Kabupaten BatuBara dan bertemu dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten BatuBara, namun dilarang oleh anggota POLRI yang berjaga di gerbang kantorDPRD Kabupaten Batu Bara dan hanya mengizinkan perwakilan massa sajayang yang boleh masuk ke areal gedung DPRD Kabupaten Batu Bara;Bahwa adapun berawal pada hari Minggu tanggal 11Oktober 2020 Anak Ill.
    Cipta Kerja, selain itu pengunjuk rasa juga menuntut agarseluruh massa diperbolehkan masuk ke dalam gedung DPRD Kabupaten BatuBara dan bertemu dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten BatuBara, namun dilarang oleh anggota POLRI yang berjaga di gerbang kantorDPRD Kabupaten Batu Bara dan hanya mengizinkan perwakilan massa sajayang yang boleh masuk ke areal gedung DPRD Kabupaten Batu Bara;Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 AnakIl.
Register : 03-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 2/P/FP/2021/PTUN.SMG
Tanggal 3 Maret 2021 — Pemohon:
1.BUDIARTO
2.SIPON
Termohon:
LURAH JABUNGAN
230128
  • tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,perihal ini secara praktik lazim disebut dengan istilah fiktif positif, atas haltersebut untuk penyelesaiannya, Pemohon mengajukan permohonan kepadaPengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan dalamtenggang waktu yang telah ditentukan;Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan mengenai penyelesaianpermohonan fiktif positif tersebut telan mengalami perubahan, sebagaimanayang telah diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang CiptaKerja (UU
    Cipta Kerja) pada Bab XI Pelaksanaan Administrasi PemerintahanUntuk Mendukung Cipta Kerja Bagian Kedua Administrasi Pemerintahan Pasal175 angka 6, yang mengatur:Halaman 24 dari 29 halaman.Putusan Nomor : 2/P/FP/2021/PTUN.SMGBeberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)diubah menjadi sebagai berikut:6.
    Selain itu, dalam jangka waktu yang ditentukan, PeraturanPelaksanaan dari UndangUndang yang telah diubah, termasuk PeraturanPelaksanaan dari UU AP dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangandengan UU Cipta Kerja, namun wajib disesuaikan;Menimbang, bahwa meskipun Peraturan Pelaksanaan dari UndangUndang yang telah diubah, dalam hal ini Pasal 53 yang berkaitan dengan fiktifpositif secara khusus yang ditentukan memang tidak ada, namun MahkamahAgung telah menetapkan PERMA Nomor 8 Tahun 2017
    sebagai pedomanberacara untuk penyelesaian perkara fiktif positif sehingga PERMA tersebutpatut dipandang sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Pasal 53 UUAP yangtelah diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja tersebut, sehingga olehkarena UU Cipta Kerja telah menghapus kewenangan Pengadilan dalammengadili perkara fiktif positif, maka PERMA Nomor 8 Tahun 2017 juga perludisesuaikan;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dengandiundangkannya UU Cipta Kerja patut dipahami bahwa pembentuk
    Cipta Kerja, Pengadilan Tata Usaha Negara secara absoluttidak lagi memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara fiktif positif sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon dalam RegisterPerkara Nomor: 2/P/FP/2021/PTUN.SMG;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha Negara secaraabsolut tidak lagi memiliki kKewenangan atau tidak lagi berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa permohonan fiktif positif,maka pengujian terhadap kedudukan hukum (legal standing
Register : 24-05-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN RABA BIMA Nomor 187/PID.B/2021/PN RBI
Tanggal 17 Nopember 2021 — FERI SOFIYAN, SH
13667
  • Cipta Kerja yangdidakwakan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, 1) aktifitas usaha yangHalaman 24 dari 50 Putusan Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Rbidilakukan oleh terdakwa berupa pembangunan Jetty atau Dermaga tersebutmerupakan usaha yang harus dilengkapi dengan ijin berupa UKLUPL, 2)kegiatan terdakwa yang membangun bangunan Jetty Dermaga tersebut tanpadilengkapi ijin administratif terlebin dahulu telah melanggar Pasal 34 ayat (1)perubahan dari UU PPLH menjadi UU Cipta Kerja, 3) Adanya data dan faktadari
    Cipta Kerja telah terpenuhi danMajelis Hakim yang akan menilai valid atau tidaknya suatu pendapat ahlilingkungan hidup, dengan mempertimbangkan syaratsyarat yang ditentukansuatu dapat dijadikan alat bukti harus memenuhi unsur: 1) keabsahan, 2)relevansi, 3) signifikan, 4) legalitas dan kredibel; Bahwaahlidimintai keterangan sekitar bulan November 2020; Bahwa jika dalam penerapan pasal dalam suatu perkara pidana ternyatadalam prosesnya terjadi perubahan bunyi pasal dalam undangundangdimaksud, maka
    Agar uji laboratorium tersebut dapatdigunakan maka: Uji laboratorium sangattergantung pada pengambilan sample; Tempat pengambilan sampel harus tepat; Uji laboratorium harus obyektif; Jika dilakukan di laut maka pasang surutair laut harus diperhitungkan; Batas waktu pengambilan sample harus diperhitungkan, dll;Bahwa untuk membuktikan pasal pasal 109 UU Cipta Kerja pembuktian ilmiahatau Scintific Evidence wajib dilakukan;Bahwa jika pada saat proses pembangunan belum memiliki ijin kemudianpemrakarsa
    Cipta kerja sangat bagus, karena masih dalamsemangat menjaga lingkungan hidup, didalam pasal tersebut terdapathubungan sebab akibat dimana memuat hukum administrasi dan hukumpidana;Halaman 40 dari 50 Putusan Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RbiBahwa kaitan hukum administrasi dengan pasal 109 UU Cipta Kerja adalahdalam hal perijinan sedangkan kaitan hukum pidana dengan pasal 109 UUCipta kerja adalah pada aspek kerusakan lingkungannya;Bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk mengakomodir semangat investasi ataudunia
    Cipta Kerja memiliki semangat investasi karena telahmengkorelasikan hukum pidana dengan hukum administrasi sehinggamemudahkan dunia usaha;Bahwa penerapan pidana adalah Ultimum Remidium atau pilinan terakhir;Bahwa pasal dalam dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterapkan dalamperkara terdakwa karena pasal 109 UU Lingkungan Hidup syaratnya yaituPasal 36 sudah dihapus dalam UU Cipta Kerja dan Pasal 109 UU Cipta Kerjaharus disertai dengan pembuktian ilmiah atau Scintific Evidence yang dapatdipertanggungjawabkan
Register : 12-03-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 101/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
1.MOH. DAHLAN WK, Dkk.
2.MURDANI
3.DEDI IRAWAN
4.DJENI
5.MAULANA SUPRIYANTO
6.RIYADI
7.DEDIH SUMIADI
8.DADANG KUSNADI
9.M. TEDY KURNIAWAN
10.RANA YAMAN
11.JAJANG RAHMAN ROBIANSAH
12.YUDHI ADHITYA DHARMAWAN
13.ERWIN
14.TATANG SUDINTA
15.WAHYU MAULANA
16.NANAK SUNARYO
17.SARWANI
18.BAMBANG
Tergugat:
PT. DUNKINDO LESTARI
16748
  • Cipta Kerja dan PP 35/2021 sudah berlaku,oleh karenanya pemutusan hubungan kerja dalam perkara aquoharuslan mengacu dan tunduk pada aturan/ ketentuan hukum yangtelah dirubah berdasarkan UU Cipta Kerja jo.
    Pasal 36 huruf g PP 35/2020 dahulu Pasal 169 ayat (1) UU13/2013, oleh karenanya berlakulah ketentuan Pasal 154A ayat (1)huruf h UU Cipta Kerja jo. Pasal 36 huruf h jo. Pasal 49 PP 35/2020dimana Para Penggugat demi hukum dianggap mengundurkan dirt; 9.
    Padahal faktanya, antara Upah tersebut dengan Upah Prosesadalah 2 (dua) hal yang sama, dimana Upah Proses sebenarnya Halaman 37 dari 71 halaman, Putusan Nomor: 101/Pdt.SusPHI /2021/PN.Bdgadalah Upah yang seharusnya diterima oleh seorang pekerja selamaproses penyelesaian perselisinan hubungan industrial berlangsungvide : Pasal 157A ayat (1) UU Cipta Kerja.
    Menyatakan Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud pada Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Cipta Kerja jo. Pasal 36 hurufg PP 35/2020; Halaman 42 dari 71 halaman, Putusan Nomor: 101/Pdt.SusPHI /2021/PN.Bdg4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatberakhir dengan kualifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 154A ayat (1) hurufh UU Cipta Kerja jo. Pasal 36 huruf h jo. Pasal 49 PP 35/2020;5.
    Fakta tersebut membawakonsekuensi bahwa tidak terbukti Tergugat telah melakukan tindakansebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat sebagaimana ketentuan dalamPasal 154A ayat (1) huruf g UU Cipta Kerja jo. Pasal 36 huruf g PP 35/2021dahulu Pasal 169 ayat (1) UU 13/2003, oleh karenanya berlakulah ketentuanPasal 154A ayat (1) huruf h UU Cipta Kerja jo. Pasal 36 huruf h jo.
Register : 04-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN TERNATE Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tte
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat: SYAIFUL BAHRY, S. Psi.,MA. Tergugat: 1.Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara 2.Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
272249
  • Fakta ini sudahtentu sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 UU No 13Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan pengusaha dilarang membayarupah lebih rendah dan upah minimum jo Pasal 88 E ayat 2, Pasal 185ayat 1 UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Tahun 2020 jo Pasal 23ayat 3 PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;Bahwa PENGGUGAT telah menerima pembayaran Upah/Gaji Pokokdibawah Upah Minimum, sehingga wajar jika PENGGUGAT menuntutpembayaran Upah/Gaji pokok sesuai ketentuan Rp. 3.282.987,(tiga
    Utara, maka sesungguhnya Pihak UnivesitasMuhammadiyah Maluku Utara membayar Upah/Gaji tidak sesuaidengan ketentuan yang ditetapbkan oleh SK Gubernur Maluku Utarayaitu upah minimum Kota Ternate sector Jasa Keuangan, Perbangkandan Lembaga lainnya Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 3.282.987.UndangUndang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagankerjaan Pasal90 ayat 1 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dan upahminimum jo Pasal 88 E ayat 2 Pengusaha dilarang membayar upahlebih rendah dan upah minimum UU
    Cipta Kerja Klasterketenagakerjaan Tahun 2020 jo Pasal 23 ayat 3 PP No 36 tahun 2021tentang pengupahan.Pada pasal 185 UU Cipta Kerja klaster ketenagankerjaan pada ayat 1disebutkan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksuddalam pasal 88 E ayat (2) dikenakan sanksi Pidana Penjara palingsingkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda palingsedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.Upah minimum berlaku bagi pekerja/ouruh dengan masa kerja kurangdari satu tahun sedangkan
    pokok sebesar Rp. 1.629. 128, (satu juta enamratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh delapan rupiah), bahwaupah/gaji pokok yang diterima Penggugat tersebut didalilkan sejak diangkatsebagai dosen pada tahun 2014 sampai dengan sekarang dibayarkan ParaTergugat dibawah penetapan upah minimum sebagaimana yang ditetapkanpemerintah (UMP/UMK), bahwa pengupahan tersebut tidak sesuai denganketentuan Pasal 90 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan joPasal 88 E ayat 2, Pasal 185 ayat 1 UU
    Cipta Kerja Klaster KetenagakerjaanTahun 2020 Jo Pasal 23 ayat 3 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahanyang intinya bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upahminimum ;Menimbang, bahwa untuk memberikan kesempatan kepada ParaTergugat dalam rangka untuk menjawab dan membuktikan dalilnya, MajelisHakim melalui juru sita pengadilan telah memanggil Para Tergugat untuk hadirdipersidangan berdasarkan relas panggilan tertanggal 8 November 2021 dan 15November 2021 akan tetapi tidak hadir
Register : 11-06-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 175/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat:
DARMA
Tergugat:
PT. Emico Indono
9111
  • 156 Ayat (2) dan uangpenghargaan masa kerja sebesar satu ketentuan Pasal 156 ayat (3)beserta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UUNo.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Penggugatadalah tidak berdasarkan hukum;Bahwa yang perlu diketahui oleh pihak Penggugat adalah bahwaketentuan mengenai kompensasi uang pesangon bagi pekerja/ouruhyang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 166 UU No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dihapus dengandisahkannya UU
    Cipta Kerja pada tanggal 05 Oktober 2020;Bahwa oleh karena ketentuan pemberian uang pesangon bagipekerja/buruh yang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal166 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dihapus,maka tuntutan pihak Penggugat yang menyangkut permohonan uangpesangon menjadi tidak beralasan dan berdasarkan hukum;Bahwa berdasarkan uraianuraian yang dikemukakan tersebut diatas,maka cukup beralasan manakala Yang Mulia Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan
    Bahwa terkait dengan permintaan uang pesangon yang diajukan pihakPenggugat sehubungan dengan meninggal dunia isteri Penggugatsebagaimana diatur dalam Pasal 166 UU No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan adalah tidak berdasarkan hukum karena ketentuan Pasal166 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut sudahdihapus dengan disahkannya UU Cipta Kerja pada tanggal 05 Oktober2020;.
    Cipta Kerja pada tanggal 05 Oktober 2020;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan menelaah isigugatan yang diajukan oleh Penggugat, maka Majlis hakim dapat memahamibahwa gugatan Penggugat telan memenuhi syarat syarat sebagaimana suatugugatan yang baik dan benar berdasarkan ketetentuan hukum formil yangberlaku,;Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa menurut Pasal 147 ayat (1) RBgdan SEMA No. 1 Tahun 1971 jo SEMA No. 6 Tahun 1994 tentang Surat KuasaKhusus dinyatakan bahwa syarat pembuatan surat
    Cipta Kerja pada tanggal 05Oktober 2020; Bahwa oleh karena ketentuan pemberian uang pesangon bagipekerja/ouruh yang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal166 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dihapus,Halaman 20Putusan Perkara PHI Nomor : 175/Pdt.SusP HI/2020maka tuntutan pihak Penggugat yang menyangkut permohonan uangpesangon menjadi tidak beralasan dan berdasarkan hukum; Bahwa Tergugat keberatan dengan dalil Penggugat yang menyatakanmasa kerja isteri Penggugat selama 26
Register : 27-05-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN ENREKANG Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Enr
Tanggal 21 Juli 2021 — Penuntut Umum:
AINUL YASMIN, S.H
Terdakwa:
HABIBI Alias BIBI Bin SIRAJE
11927
  • Pasal 40 angka 9 UndangUndang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Selanjutnya disebut UU Cipta Kerja), adalah kegiatanyang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usahadengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, sepertiantara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), penyimpangan alokasiBahan Bakar Minyak (BBM), pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak(BBM) ke luar negeri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan berdasarkan
    Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja adalah adalah kegiatanpemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerjaatau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumimelalui pipa transmisi dan distribusi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 14 UU Migas jo.
    Pasal 40angka 9 UU Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian,penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gasbumi melalui pipa;Halaman 24 dari 34 Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN EnrMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahanbakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi, sedangkan Bahan Bakar Gasberdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas
    Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja pada DakwaanPenuntut Umum adalah termasuk kedalam jenis BBM tertentu;Menimbang, bahwa jenis BBM tertentu sebagaimana diatur dalam PeraturanPresiden Nomor 191 tahun 2014 Jo.
    Cipta Kerja, telahdiatur bahwa yang dapat melakukan Kegiatan Usaha Hilir adalah Badan Usahasetelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Badan Usaha yangdimaksud berdasarkan Pasal 40 angka 1 UU Cipta Kerja adalah perusahaanberbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terusmenerusdan didirikan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sertabekerja dan berkedudukan dalam wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia,namun dalam perkara ini Terdakwa tidak
Register : 12-08-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 13-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 266/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 Desember 2022 — Penggugat:
Mohamad Indra Prautama,DKK
Tergugat:
PERUM PERCETAKAN NEGARA RI
240
  • strong>

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan pengurangan upah Para Penggugat tanpa adanya kesepakatan adalah adalah tidak sah dan batal demi hukum;
    3. Menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 88A ayat (3) UU
    Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan jo.
Register : 09-03-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 22/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat:
DPK APINDO Kabupaten Bekasi
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
1.Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bekasi
2.Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
3.Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (DPC GSPMII)
4.Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Bekasi
174105
  • Akan tetapi, saat ini, ketentuan upah minimum sektoraltelah dihapuskan oleh Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja, namun demikanjika memperhatikan Ketentuan Pasal 90A UU Cipta Kerja dinyatakan bahwaUpah diatas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarapengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.Ketentuan pasal tersebut mensiratkan bahwa seolah upah sektoral tersebuttidak sepenuhnya dihapus akan tetapi masih dimungkinkan karena prinsipdari upah sektoral berpedoman pada kesepakatan yang dibuat
    Lebih dari itu pada UU Cipta Kerja diterbitkan,pada saat itu peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahanmasin menggunakan PP 78/2015.
    Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.
    Halini bersandar pada ketentuan Pasal 90A UU Cipta Kerja dinyatakan bahwaUpah diatas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarapengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
    Cipta Kerja)dan ketentuan upah minimum sektoral telah dihapuskan oleh Pasal 81 angka26 UU Cipta Kerja;Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Februari 2021 diterbitkan PeraturanPemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah Minimum yang merupakanperaturan pelaksana dari UU Cipta Kerja;Menimbang, bahwa terkait dengan keberlakuan PP 36/2021 yang baruterbit 3 (tiga) bulan setelahn UU Cipta Kerja dan keberlakuan PP 78/2015 antarajeda waktu tanggal 2 November 2020 sampai dengan 2 Februari 2021, makamenurut pendapat
Register : 22-01-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 8/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 21 Juni 2021 — Penggugat:
3.Perkumpulan Pengusaha Roko Tembakau Makanan dan Minumam Karawang (PPRTMM Karawang)
4.Perkumpulan Pengusaha Sektor Industri Plastik Karawang (PPSIPK)
5.Perkumpulan Pengusaha Sektor Kimia (PPSK)
6.Perkumpulan Pengusaha Sektor Industri Komponen Otomotif (PPSIKO)
7.Perkumpulan Pengusaha Elektronik dan Komponen Karawang (PERPEKA)
8.ANANDA PRIYA WIJAYA
9.DWI AHAD WAHYUDI
10.HERI WAHYUADI
11.HERU SETIYOWATI
12.FAURIZAL GUMAY PUTRA
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
Intervensi:
1.PD FSP TSK SPSI) PROVINSI JAWA BARAT, Dkk
2.1. SERIKAT PEKERJA ANEKA INDUSTRI FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (SPAI FSPMI)
266158
  • Terlebin prosesrekomendasi/usulan penetapan objek sengketa sudah dilaksanakan jauhsebelum diterbitkannya UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.Sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentangHalaman 29 dari 106 halaman Putusan Nomor : 8/G/2021/PTUN.BDGPengupahan (PP 36/2021) baru terbit pada tanggal 2 Februari 2021 atau+ 3 bulan setelah UU Cipta Kerja diterbitkan atau + 53 (lima puluh tiga) harisejak objek sengketa diterbitkan.Walaupun pada satu sisi, terdapat ketentuan yang mengatur
    Patut diperhatikan,perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimumyang ditetapbkan sebelum UU Cipta Kerja dilarang mengurangi ataumenurunkan upah. Sehingga, perusahaan tidak bolehmengurangi/menurunkan upah pekerja yang sebelumnya telah diberikanupah lebih tinggi dari upah minimum.
    Hal inibersandar pada ketentuan Pasal 90A UU Cipta Kerja dinyatakan bahwaUpah diatas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarapengusaha dan pekerja/oburuh di perusahaan.
    Bahwa Keputusan TERGUGAT yang menjadi obyek sengketa a quo,diterbitkan oleh TERGUGAT melalui proses tahapan sesuail denganketentuan yang berlaku, diawali proses Dewan Pengupaha KabupatenKarawang bulan Februari 2020, kemudian di Dewan PengupahanProvinsi Jawa Barat, jauh sebelum UU Cipta Kerja diundangkan;.
    Cipta Kerja tidak berlaku surut, danberlaku untuk penetapan Upah Minimum selanjutnya;.