Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 80/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 12 Nopember 2015 — VENANSIUS DANDUT alias ANSI
5717
  • Menyatakan Terdakwa VENANSIUS DANDUT alias ANSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa Nomor Polisi, warna hitam ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa VENANSIUS DANDUT alias ANSI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
    VENANSIUS DANDUT alias ANSI
    Nama lengkap : VENANSIUS DANDUT alias ANSI ;2. Tempat lahir : Wae Mbeleng ;3. Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/ 13 April 1995 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kampung Wae Mbeleng, Desa BentengKuwu, Kecamatan Ruteng, KabupatenManggarai ;7. Agama : Katholik ;8. Pekerjaan : Mahasiswa ;Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negaraberdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :1. Penyidik : tidak ditahan ;2.
    Menyatakan terdakwa VENANSIUS DANDUT alias ANSI bersalahmelakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengankorban luka berat melanggar Pasal 310 ayat (3) UndangUndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalansebagaimana dakwaan primair;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa platnomor;Dikembalikan kepada terdakwa VENANSIUS DANDUT alias ANSI;4.
    ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UUNOMOR 22 TAHUN 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN;SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa VENANSIUS DANDUT alias ANSI, pada hari Minggutanggal 24 Mei 2015 sekira jam 12.30 Wita, bertempat dijalan umum JurusanRutengCancar, yang terletak dikampung Bahong desa Benteng Kuwukecamatan Ruteng kabupaten Manggarai,atau setidaktidaknya ditempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng,yang mengemudikan kendaraan bermotoryang
    DANDUT alias ANSI tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakHalaman 31 dari 33 Putusan Nomor 80/Pid.B/2015/PN.