Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN ATAMBUA Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN Atb
Tanggal 8 Agustus 2017 — - WELEM AKAILUPA Alias WELEM
7815
  • - WELEM AKAILUPA Alias WELEM
    Menyatakan Terdakwa WELEM AKAILUPA ALIAS WELEM terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MelakukanPerbuatan Kekerasan Fisik yaitu kepada Amelia Da Silva (saksi korban)dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 44 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.2.
    Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (DuaRibu Rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanterdakwa yang pada intinya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa Terdakwa WELEM AKAILUPA ALIAS WELEM pada hari Kamistanggal 02 Maret 2017, sekira jam 20.00
    Maria Krishanta Manek.woeenene= Perbuatan Terdakwa WELEM AKAILUPA ALIAS WELEM, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
    Maria Krishanta Manek.woeeeene= Perbuatan Terdakwa WELEM AKAILUPA ALIAS WELEM, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UndangUndang RI Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa WELEM AKAILUPA Alias WELEM tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilaukan olehSuami terhadap Isteri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif KeduaPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WELEM AKAILUPA Alias WELEMoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3.