Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 100/PID/2017/PT KPG
Tanggal 11 September 2017 — - WILLIAM RIWONG, SE alias AWA
7942
  • - WILLIAM RIWONG, SE alias AWA
    KPGDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkaraperkara pidana dalamtingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : WILLIAM RIWONG, S.E Alias AWA ;Tempat lahir : Waingapu ;Umur/tanggal lahir : 43 Tahun/26 Desember 1978 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Ikan Kombong RT.038/RW.010, KelurahanKambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, KabupatenSumba Timur
    PERK : PDM07/WGP/Euh.2/01/2017 tanggal 9 Februari 2017 sebagaiberikut :DAKWAAN :Bahwa Terdakwa WILLIAM RIWONG, SE Alias AWA pada hari Jumat tanggal 04November 2016 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Gudang milikHalaman 1 Putusan Nomor : 100/PID/2017/PT.KPGTerdakwa di Kilo Meter 5 Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu,Kabupaten Sumba Timur atau setidaktidaknya disuatu tempat tertentu yangmasih termasuk dalam
    Menyatakan Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E Alias AWA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah GunaNarkotika Golongan Bagi Dirinya Sendiri;2. Memerintahkan agar TerdakwaWILLIAM RIWONG, S.E Alias AWA menijalanipengobatan atau perawatan melalui rehabitasi medis dan atau rehabilitasisosial di Klinik Pratama BNNP NTTselama 3 (tiga) bulan ;3.
    Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya sependapat denganMajelis hakim Pengadilan Negeri waingapu mengenai hasil pembuktian dalammengadili perkara terdakwa WILLIAM RIWONG, SE alias AWA yangmenyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf aUU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaantunggal kami.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa WILLIAM RIWONG, SE alias AWAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan di Lembaga PermasyarakatanWaingapu4.
Register : 10-02-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN WAINGAPU Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Wgp.
Tanggal 6 Juli 2017 — - WILLIAM RIWONG, S.E ALIAS AWA
10631
  • Menyatakan Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E Alias AWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri;2. Memerintahkan agar Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E Alias AWA menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabitasi medis dan atau rehabilitasi sosial di Klinik Pratama BNNP NTT selama 3 (tiga) bulan;3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    - WILLIAM RIWONG, S.E ALIAS AWA
    PUTUSANNomor : 14/Pid.Sus/2017/PN Wgp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : WILLIAM RIWONG, S.E ALIAS AWA;Tempat lahir : Waingapu;Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 26 Desember 1973;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Ikan Kombong RT.038 / RW
    Perkara : PDM 07 / WGP/ Euh.2/ 01 / 2017, yang padapokoknya menyatakan sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E ALIAS AWA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika Golongan berupa shabu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dandi ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kami;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E ALIASAWA dengan pidana
    Menyatakan Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E ALIAS AWA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika Golongan berupa shabu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dandi ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E ALIAS AWAdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;3.
    perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tanggapan dari Penuntut Umum tersebut,Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan duplik / tanggapan secaralisan yang menyatakan pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Tunggaltelah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat DakwaanPenuntut Umum, Nomor Reg Perk : PDM 07 / WGP / Euh.2 / 01 / 2017,tanggal 9 Pebruari 2017, sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa Terdakwa WILLIAM
    Menyatakan Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E Alias AWA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah GunaNarkotika Golongan Bagi Dirinya Sendiri;2. Memerintahkan agar Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E Alias AWAmenjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabitasi medis dan ataurehabilitasi sosial di Klinik Pratama BNNP NTT selama 3 (tiga) bulan;3.
Putus : 17-10-2018 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — WILLIAM RIWONG, S.E.. alias AWA ;
8038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WILLIAM RIWONG, S.E.. alias AWA ;
    PUTUSANNomor 752 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur,telah memutus perkara Terdakwa:Nama : WILLIAM RIWONG, S.E.. alias AWA ;Tempat Lahir : Waingapu ;Umur/Tanggal Lahir : 43 tahun/26 Desember 1973 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan =: Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Ikan Kombong RT. 038/RW. 010, KelurahanKambajawa, Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E. alias AWA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan berupa shabu bagi diri sendiri,sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurufa Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E. aliasHalaman 1 dari 5 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E. alias AWA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan Bagi Dirinya Sendiri;2. Memerintahkan agar Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E. alias AWAmenjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabitasi medis dan ataurehabilitasi sosial di Klinik Pratama BNNP NTT selama 3 (tiga) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa WILLIAM RIWONG, S.E. alias AWA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahGuna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Halaman 4 dari 5 hal. Put.
Register : 10-02-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN WAINGAPU Nomor 12/Pid.Sus/2017/PN. Wgp
Tanggal 8 Mei 2017 —
199
  • RIWONG, SEalias AWA bersedia untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut kalaubarangnya sudah ada sehingga kemudian Terdakwa memesan nasrkotikajenis shabu dari temannya yang bernama AMA UJO (Daftar PencarianOrang) yang berada di Surabaya.
    Kemudian setelahdilakukan interogasi, Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabutersebut hendak dijual kepada WILLIAM RIWONG, SE alias AWA denganharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu denganberat keseluruhan 0,29 (nol koma dua sembilan) gram kemudian disisihkanseberat 0,0491 (nol koma nol empat sembilan satu) gram untuk dilakukanpengujian secara laboratories sedangkan sisanya seberat 0,2409 (nol komadua empat nol sembilan) gram dipergunakan
    RIWONG, SE alias AWA (yang dilakukanpenuntutan secara terpisah) dibelakang Rumah Sakit Umum Waingapu dankemudian Terdakwa menawarkan narkotika jenis shabu kepada WILLIAMRIWONG, SE alias AWA, atas tawaran tersebut WILLIAM RIWONG, SE aliasAWA bersedia untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut kalau barangnyasudah ada sehingga kemudian Terdakwa memesan nasrkotika jenis shabudari temannya yang bernama AMA UJO (Daftar Pencarian Orang) yangberada di Surabaya.
    Kemudian setelah dilakukan interogasi, Terdakwamengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa danhendak dijual kepada WILLIAM RIWONG, SE alias AWA dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu denganberat keseluruhan 0,29 (nol koma dua sembilan) gram kemudian disisihkanseberat 0,0491(nol koma nol empat sembilan satu) gram untuk dilakukanpengujian secara laboratories sedangkan sisanya seberat 0,2409 (nol komadua empat
    Riwong; Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis shabushabu hanya dikasih untukmenggunakan samasama Saja tidak mendapatkan keuntungan berupa uang; Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatan saya tersebut; Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut : 1 (satu) buah paket JNE yang bertuliskan an.
Register : 10-02-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN WAINGAPU Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Wgp
Tanggal 8 Mei 2017 — - MEKY YONATHAN LOMI ALIAS MEKY
10461
  • KADIRalias KADIR alias PRABOWO;Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 06 November 2016 sekitar pukul15.00 Wita Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timurmelakukan penangkapan terhadap WILLIAM RIWONG, SE alias AWA diGudang miliknya yang beralamat di Kilo Meter 5, Kelurahan Kambajawa,Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur karena didugamelakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan berdasarkanpengakuan WILLIAM RIWONG, SE alias AWA bahwa narkotika jenis shabuyang ia gunakan
    dibeli dari ABDUL KADIR alias KADIR alias PRABOWOdengan harga Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) per paket,Hal 6 Putusan No.15/Pid.Sus/2017/PN.Wgpsehingga kemudian Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa TenggaraTimur melakukan pengembangan dengan memanfaatkan WILLIAM RWONG,SE alias AWA untuk menghubungi ABDUL KADIR alias KADIR aliasPRABOWO dan kemudian WILLIAM RIWONG, SE alias AWA meneleponABDUL KADIR alias KADIR alias PRABOWO supaya mengantar 1 (satu)paket shabu seharga Rp.2.500.000
    Sumba Timur;Bahwa Terdakwa memberikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksiuntuk dijual dengan kesepakatan setelah shabu sebanyak 10 (Sepuluh)paket terjual Terdakwa akan memberikan saksi bonus sebesarRp.2.000.000, (dua juta rupiah);Bahwa saksi jual 2 (dua) paket shabu kepada William Riwong alias Awa;Bahwa saksi mengetahui Terdakwa jual beli Narkotika dan Terdakwasudah 2 (dua) kali memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi;Bahwa Terdakwa memberikan 4 (empat) paket shabu kepada saksi;Bahwa
    1 (satu) paket shabu diantar Terdakwa ke rumah saksi dan saat itusaksi tidak ada dirumah karena berada di gudang milik William Riwongyang terletak di Km.5, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu,Kabupaten Sumba Timur, Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket shabu diatas tembok samping kamar mandi diselasela rumput rumah saksi;Bahwa saksi menjual 1 (Satu) paket shabu kepada William Riwong sebesarRp.2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai harga dari TerdakwaHal 15 Putusan No.15/Pid.Sus/2017
    Riwong;Bahwa 1 (satu) paket shabu harganya Rp.2.500.00, (dua juta lima ratusribu rupiah);Bahwa hasil penjualan shabu, saksi berikan kepada Terdakwa;Bahwa saksi mendapat bonus dari Terdakwa dengan kesepakatan shabusebanyak 10 (sepuluh) paket terjual, Terdakwa akan memberikan saksibonus sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah);Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya..