Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 24-01-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 79/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 8 Juni 2016 — Pidana - YEUNG MAN FUNG
6914
  • Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ; 4.
    Pidana - YEUNG MAN FUNG
    Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG terbukti melakukan tindakpidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidanaHal. 2 dari 52 hal. Putusan No. 079/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST.Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanoa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan dalam bentukbukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo.
    MAN FUNG bersamasama dengan CIANGSHE YIE dan LIU CHUN KIT (keduaduanya DPO), pada hari Senin tanggal 14September 2015 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu laindalam tahun 2015 bertempat di Apartemen lbis kamar 1123 Jalan PangeranJayakarta No. 73 Kel.
    Putusan No. 079/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST.Menimbang, bahwa saat ini yang sedang diajukan sebagai Terdakwaadalah Yeung Man Fung, maka Majelis berkesimpulan bahwa unsur pertamaterpenuhi. Namun terhadap unsur berikutnya akan dipertimbangkan tersendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur pertama tetap terpenuhi ;Ad.2.
    Man Fung, maka Majelis berkesimpulan bahwa unsur pertamaterpenuhi, namun terhadap unsur berikutnya akan dipertimbangkan tersendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur pertama tetap terpenuhi ;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHATMENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN YANGBERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ; 4.
Register : 21-07-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 217/PID/2016/PT.DKI
Tanggal 11 Agustus 2016 — YEUNG MAN FUNG.
6428
  • Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair;2. Membabaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ; 4.
    YEUNG MAN FUNG.
    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor079/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST tertanggal 8 Juni 2016MENGADILI SENDIRI Menerima eksepsi/ keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Yeung Man Fung; Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri TerdakwaYeung Man Fung batal demi hukum; Demi hukum membebaskan Terdakwa Yeung Man Fung dari tahanan; Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskanTerdakwa Yeung Man Fung dari tahanan pada setelah pembacaan putusanini; atau: Menyatakan
    terdakwa YEUNG MAN FUNG tidak terbukti bersalah danmeyakinkan melanggar ketentuan pasal 119 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Menyatakan terdakwa YEUNG MAN FUNG tidak terbukti bersalah danmeyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentangNarkotika; Membebaskan Terdakwa YEUNG MAN FUNG dari segala dakwaan(vriijspraak) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakanoleh Jaksa Penuntut Umum atau setidaktidaknya melepaskan terdakwa darisegala tuntutan hukum (onslag Van Alle Rechts vervolging) Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskanTerdakwa Yeung Man Fung dari tahanan pada
    Man Fung, maka Majelis berkesimpulan bahwa unsur pertamaterpenuhi.
    Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantumdalam dakwaan primair;2. Membabaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATANJAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMANYANG BERATNYA MELEBHI 5 (LIMA) GRAM ;4.
Register : 21-12-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 03-02-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 118/Pid.Prap/ 2015 /PN.Jkt.Sel
Tanggal 26 Januari 2016 — YEUNG MAN FUNG, Laki-laki, Umur 20 Tahun, Kewarganegaraan Hongkong, tempat tanggal Chun Wan Sia Wei Kok Sia Lin Leu Hongkong, dalam hal ini memberi kuasa kepada ARISMAN ARITONANG,SH, ASWANTO,SH, REYMOND PRASTYA,SH, dan FRANKY SIMBOLON,SH.
308120
  • YEUNG MAN FUNG, Laki-laki, Umur 20 Tahun, Kewarganegaraan Hongkong, tempat tanggal Chun Wan Sia Wei Kok Sia Lin Leu Hongkong, dalam hal ini memberi kuasa kepada ARISMAN ARITONANG,SH, ASWANTO,SH, REYMOND PRASTYA,SH, dan FRANKY SIMBOLON,SH.
    MAN FUNG ke dalam kamar 1123 untukmengambil narkotika yang tersimpan didalam kamar 1123sehingga saksi kemudian melakukan penangkapan terhadapTersangka YEUNG MAN FUNG.
    Tersangka : YEUNG MAN FUNG :Yang menerangkan pada intinya : Bahwa tersangka tersangka ditangkap oleh saksi dansaksi Il pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekitarpukul 18.30 WIB di Apartemen lbis Jalan PangeranJayakarta No.73 kamar 1123 Kel. Mangga Dua SelatanKec.
    (Bukti P4) ;Surat Pernyataan Dede Zainal Arifin (Chif/Kepala Satpam ApartemenIbis), yang intinya menerangkan bahwa Yeung Man Fung bukanlahorang yang sedang dicari oleh Penyidik Polda Metro Jaya, tertanggal 30Desember 2015 ( P5) ;Foto Copy Identitas/KTP Deden Zainal Arifin ( Bukti P6 ) ;Rekaman Pembicaraan antara Kuasa Hukum dengan Deden ZainalArifin, yang menerangkan pada intinya penangkapan' danpenggeladahan terhadap Yeung Man Fung tidak sesuai denganPeraturan Hukum dan menandakan Penyidikan dan
    jawaban/tanggapan yang pada halaman 15 poin 10, 11mengatakan bahwa pada tanggal 22 Desember 2015 Termohon telahmengirimkan berkas perkara atas nama YEUNG MAN FUNG tersebut denganSurat Pengantar No.B/1776/XII/2015/Ditresnarkoba yang diterima oleh JaksaPenuntut Umum Kejaksaan Tinggi DK!
    2016Nomor : R/201/l/2016/Datro yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan TinggiDKI Jakarta ternyata Tersangka * YEUNG MAN FUNG beserta barang buktisudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ;Menimbang, bahwa bukti (T.29) berupa Surat Pelimpahan Perkara AcaraPemeriksaan Biasa Nomor : B49/0.1.10/Epp.2/01/2016 dari Kejaksaan Negeri43Jakarta Pusat tanggal 15 Januari 2016 atas nama YEUNG MAN FUNG kePengadilan Negeri Jakarta Pusat, bila dihubungkan dengan bukti ( T.30 )berupa Penetapan Hari Sidang
Register : 21-07-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 27-11-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 217/PID.SUS/2016/PT.DKI
Tanggal 11 Agustus 2016 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : YEUNG MAN FUNG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum III : HADZIQOTUL U., SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : WAHYU O., SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : SHANDY H., SH.
Terbanding/Penuntut Umum IV : NURHAYATI U., SH.
7219
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa tersebut;
    • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Juni 2016 Nomor 079/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut;

    MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN
    YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ;
  • Membabaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut
  • Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : YEUNG MAN FUNG
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum III : HADZIQOTUL U., SH.
    Terbanding/Penuntut Umum I : WAHYU O., SH.
    Terbanding/Penuntut Umum II : SHANDY H., SH.
    Terbanding/Penuntut Umum IV : NURHAYATI U., SH.
    Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG tidak terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantumdalam dakwaan Primait ; 20200 c nc nc nono nono noneHal. 11 Putusan No. 217/PID/2016/PT.DKI3. Menyatakan Terdakwa YEUNG MAN FUNG terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHATMENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN YANGBERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ; ===4.
    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor079/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST tertanggal 8 Juni 2016MENGADILI SENDIRI Menerima eksepsi / keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Yeung ManFung; Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap diriTerdakwa Yeung Man Fung batal demi hukum; Demi hukum membebaskan Terdakwa Yeung Man Fung dari tahanan; Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskanTerdakwa Yeung Man Fung dari tahanan pada setelah pembacaan putusanini; atau: Menyatakan
    terdakwa YEUNG MAN FUNG tidak terbukti bersalah danmeyakinkan melanggar ketentuan pasal 119 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Menyatakan terdakwa YEUNG MAN FUNG tidak terbukti bersalan danmeyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentangNarkotika; Membebaskan Terdakwa YEUNG MAN FUNG dari segala dakwaan(vriijspraak) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakanoleh Jaksa Penuntut Umum atau setidaktidaknya melepaskan terdakwa darisegala tuntutan hukum (onslag Van Alle Rechts vervolging) Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskanTerdakwa Yeung Man Fung dari tahanan pada
    Man Fung, maka Majelis berkesimpulan bahwa unsur pertamaterpenuhi.