Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 20-03-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 148/PID.SUS/2014/PN.WKB
Tanggal 11 Februari 2015 —
337
  • - Menyatakan Terdakwa YOHANES BULU Alias JON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaran bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
    - YOHANES BULU Alias JON
    Menyatakan Terdakwa YOHANES BULU Alias JON bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lntas yang menyebabkan orang lan meninggal dunia sebagaimana di atur dalam PasalHal 1 dari 9 Putusan No.148/Pid.Sus/2014/PN.Wkb.310 ayat (4) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,dalam surat dakwaan tunggal;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES BULU Alias JON dengan pidanapenjara selama 11 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) subsidairselama 1 (satu) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam, tanpa nomor polisi, Nomor Rangka :MHI1JBK114EK069149, Nomor mesin : JBK1E106223.Di kembalikan kepada keluarga korban An. SARLOTA M. SUEK.
    Perkara : PDM54/P.3.20/Epp.1/12/2014, sebagaiberikut :Dakwaan :Bahwa Terdakwa YOHANES BULU Alias JON pada hari Senin tanggal 15 September 2014,sekira pukul 19.30 Wita, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014bertempat di jalan Adyaksa KM.03 Kelurahan Dira Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten SumbaBarat atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masuk termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Waikabubak telah mengemudikan kendaraan bermotor minibus Espas warnabiru No.Pol : DK
    dan dipersidangan Terdakwa membenarkan bahwaia adalah YOHANES BULU Alias JON yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam perkarain, yang berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya, dengan demikian, unsur I: setiap orang, telah terbukti;2.
    Menyatakan Terdakwa YOHANES BULU Alias JON telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya dalammengemudikan kendaran bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Hal 8 dari 9 Putusan No.148/Pid.Sus/2014/PN.Wkb.2.