Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 22-04-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 33/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 21 Mei 2013 — - YULIUS BULU ELE Alias LIUS
3818
  • Menyatakan terdakwa YULIUS BULU ELE Alias LIUS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
    - YULIUS BULU ELE Alias LIUS
    Wkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :Nama lengkap : YULIUS BULU ELE Alias LIUS;Tempat lahir E Leteegena ;Umur/ tanggal lahir : 24 Tahun;Jenis kelamin : Laktlaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Redatani, Desa Radamata, Kecamatan KotaTambolaka, Kabuapetn
    Demikian pula penasihathukum terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaanya;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umummelakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan tertanggal 18 Maret 2013sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa YULIUS BULU ELE Alias LIUS pada hari Rabu tanggal 26Desember 2012, sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dibulan Desember tahun 2012, atau setidaktidaknya di Tahun 2012 yang bertempat di pasarRadimata
    Dominggus Wunga turun dari mobil kemudian menghampiri terdakwa, dansaksi melihat perkelahaian antara saksi Dominggus Wunga dengan terdakwa, danterdakwa memukul dibagian mulut saksi Dominggus hingga giginya lepas;Bahwa penyebab terjadinya perkelahian tersebut adalah pik up yang kami tumpangimenyenggol terdakwa dibagian spion mobil, sehingga hal itu menjadi penyebabperkelahian tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa Yulius
    Bulu Ele alias Lius telah pulamemberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam persidangan ini;Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan dengan kejadian pada Hari Kamis,tanggal 26 Desember 2012 sekitar jam 10.00 Wita di pinggir jalan Pasar Babi,Pasar Inpres Waitabula, Desa Radamata, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumba BaratDaya;Bahwa benar terdakwa telah menandukkan kepala kepada korban Yulius Wungamdan memukul korban Dominggus Wunga;Bahwa awal kejadiannya
    Menyatakan terdakwa YULIUS BULU ELE Alias LIUS tersebut terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYA AN;2. Menjyatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dialani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.