Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 115/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 14 Desember 2015 — YUVENTUS JABUT alias EVEN
7912
  • YUVENTUS JABUT alias EVEN
    Menetapkan supaya Terdakwadibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu Rupiah);Setelanhmendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya serta memohon keringanan hukukuman kepada Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa YUVENTUS JABUT alias EVEN yang hanya memiliki SIMA, pada Hari Senin, Tanggal 02
    Tepatnya di Kampung WaeKondo, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Ruteng, yang mengendarai kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan alu lintas yangmengakibatkan orang lain yaitu ARISTO FANDI GUNARTO yang berusia 19Hal.3 dari25 HalPutusan Nomor 115/Pid.B/20 15/PN.Rig.tahun meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagaiberikut:Awalnya Terdakwa YUVENTUS
    JABUT alias EVEN yang tidak memilik SIMB1, pada Hari Senin, Tanggal 02 November 2015 sekitar Pukul 18.30 Wita,dengan mengendarai kendaraan dump truk warna kuning bak kuning dengandengan nomor polisi EB8233N.
    Pasal 137 ayat (4)Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.Perbuatan Terdakwa YUVENTUS JABUT alias EVEN diatur dan diancampidana dalam pasal 310 ayat (4) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.