Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 359/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
IMAN KHILMAN,SH.,MH
Terdakwa:
JUALI PASARIBU Als PASARIBU Anak Alm HORMAT PASARIBU
347
  • dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;
    - 1(satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium foil warna silver dengan berat brutto 1119,8
    Brutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudiandisisinkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1119,8
    beratBrutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudian disisihkan dengandiberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;6.1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1119,8
    denganHalaman 16 dari 60 Putusan Nomor 359/Pid.Sus/2018/PN Sagdiberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;6.1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1119,8
    1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudian disisihkandengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan; 1 (Satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabuyang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium foil warna silver denganberat brutto + 1119,8
    1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudiandisisinkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Narkotika jenis Sabuyang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium foil warna silverdengan berat brutto + 1119,8
Register : 02-04-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 48/PID.SUS/2019/PT PTK
Tanggal 6 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ANDIKA Als APU Als APOK Bin TORGANDI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IMAN KHILMAN,SH.,MH
2916
  • diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganHalaman 15 dari 44 halaman Putusan Nomor 48/PID.SUS/2019/PT PTKPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1119,8
    diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;6. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganHalaman 29 dari 44 halaman Putusan Nomor 48/PID.SUS/2019/PT PTKPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1119,8
    Brutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E.kemudian disisinkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5(nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di BalaiBesar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1119,8
    disisihkandengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gramguna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianaksedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;Halaman 35 dari 44 halaman Putusan Nomor 48/PID.SUS/2019/PT PTK 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Shabu yang dikemasdalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan PlastikWarna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silver denganberat Brutto + 1119,8
Register : 08-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 357/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
IMAN KHILMAN,SH.,MH
Terdakwa:
IRON PAKPAHAN Als ERON Anak Alm. ALMEN PAKPAHAN
245
  • dengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;
    - 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium foil warna silver dengan berat brutto 1119,8
    Brutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudiandisisinkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1119,8
    beratBrutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudian disisihkan dengandiberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;. 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1119,8
    + 1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudian disisihkan dengandiberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;6. 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1119,8
    1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudian disisihkandengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan; 1 (Satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabuyang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium foil warna silver denganberat brutto + 1119,8
    1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudiandisisinkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Narkotika jenis Sabuyang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium foil warna silverdengan berat brutto + 1119,8
Register : 08-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
IMAN KHILMAN,SH.,MH
Terdakwa:
DOMILO Als MINO Bin alm URAY
319
  • Kode E. kemudian disisihkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;
    1(satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih Shabu yang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan Plastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium
    Foil warna Silver dengan berat Brutto 1119,8
    Brutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E.kemudian disisinkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto:0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories diBalai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukanpemusnahane 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Kemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1119,8
    Brutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E.kemudian disisihkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto:0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories diBalai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukanpemusnahan6. 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Kemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1119,8
    Brutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E.kemudian disisinkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5(nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di BalaiBesar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan6. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Kemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1119,8
    berat Brutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudiandisisinkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahane 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Shabu yang dikemasdalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan PlastikWarna Kuning Kemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silver denganberat Brutto + 1119,8
    berat Brutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E.kemudian disisinkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto:0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories diBalai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukanpemusnahan;e 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Kemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1119,8
Register : 08-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 358/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
IMAN KHILMAN,SH.,MH
Terdakwa:
ANDIKA Als APU Als APOK Bin TORGANDI
338
  • disisihkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;
    1(satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih Shabu yang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan Plastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium
    Foil warna Silver dengan berat Brutto 1119,8
    Brutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudiandisisinkan dengan diberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1119,8
    denganHalaman 14 dari 65 Halaman Putusan Nomor 358/Pid.Sus.2018/PN Sagdiberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;6.1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1119,8
    denganHalaman 25 dari 65 Halaman Putusan Nomor 358/Pid.Sus.2018/PN Sagdiberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;. 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1119,8
    beratBrutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudian disisihkan dengandiberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Shabu yang dikemasdalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan PlastikWarna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbon setelahitu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silver dengan berat Brutto +1119,8
    Brutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E. kKemudian disisihnkan dengandiberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram guna pengujiansecara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkan sisanyadilakukan pemusnahan, 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putihShabu yang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silver denganberat Brutto + 1119,8
Register : 02-04-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 49/PID.SUS/2019/PT PTK
Tanggal 6 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JUALI PASARIBU Als PASARIBU Anak Alm HORMAT PASARIBU
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IMAN KHILMAN,SH.,MH
188
  • beratBrutto + 1093,6 Gram dan diberi Kode E. kemudian disisihkan dengandiberi kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan Alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1119,8
    kode E1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;1 (Satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Narkotika jenis Sabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganHalaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 49/PID.SUS/2019/PT PTKplastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan alumunium foil warna silver dengan beratbrutto + 1119,8