Ditemukan 8 data
1.ABDULLAH, SH
2.NANI HERAWATI, SH
Terdakwa:
Ismail Bin Alm Marzuki
36 — 11
alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Buku Tulis Merk SIDU;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk NokiaTupe RM 1134
1.Fajar Yulianto, S.H.
2.Salomo Saing, S.H., M.H.
Terdakwa:
ISKANDAR alias AYUP bin MASRI
64 — 24
penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA model RM-1134
HIDRIYAHWATI, SH
Terdakwa:
GUGUN GUNAWAN Bin JUJUN JUNAEDI
23 — 7
berisi narkotika jenis shabu berat netto 1,0824 gramberatberdasarkan sisa hasil uji Lab BNN)
Berat netto seluruhnya 7,1062 gram
- 2 (dua) bungkus sedang plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu berat netto 0,7705 gram
- Seperangkat alat hisap (bong) yang berisi cairan bening yang terbuat dari bekas botol air mineral merk Le Minerale
- 1 (satu) buah alat timbangan merk Pocket scale
- 1 (satu) buahHandphonemerk Nokia RM-1134
HIDRIYAHWATI, SH
Terdakwa:
OMAN ABDURAHMAN Bin RAHMAT
24 — 8
1,0824 gramberatberdasarkan sisa hasil uji Lab BNN)
Berat netto seluruhnya 7,1062 gram
- 2 (dua) bungkus sedang plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu berat netto 0,7705 gram
- Seperangkat alat hisap (bong) yang berisi cairan bening yang terbuat dari bekas botol air mineral merk Le Minerale
- 1 (satu) buah alat timbangan merk Pocket scale
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buahHandphonemerk Nokia RM-1134
1.Deni Susanto, S.H.
2.Meirita Pakpahan, S.H.
Terdakwa:
Arus Arti alias Acik bin Imran Mahran
20 — 11
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu di dalam kotak merk K-LINK berwarna hijau;
1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu;
1 (satu) buah handphone merk NOKIA model RM-1134
RIDWAN, SH
Terdakwa:
SUPIAN ANWAR DG TOMPO Bin Kr. SIKKI
69 — 10
narkotika gol I jenis shabu ;
- 2 (dua) buah botol yakni 1 (satu) botol kaca merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang dan 1 (satu) botol plastik merk Club yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang salah satunya terdapat pipet putih, dan keduanya diduga alat hisap shabu (bong) ;
- 2 (dua) batang pipet runcing ;
- 3 (tiga) batang pembersih telinga ;
- 1 (satu) kotak plastik warna merah ;
- 1 (satu) unit handphone nokia model RM 1134
1.M. NURACHMAN ADIKUSUMO, SH., MH.
2.AGUNG PRASETYA JATI, SH
Terdakwa:
WAHID Bin SOLEH
87 — 12
Bareskrim Polri, Laboratorium Forensik Cabang Semarang diperoleh berat bersih 0,180 (nol koma seratus delapan puluh) dan setelah dikurangi untuk pengujian laboratorium tersisa berat bersih 0,178 (nol koma seratus tujuh puluh delapan) gram,
- 1 (satu) lembar kertas aluminium foil bekas bungkus rokok;
- 1 (satu) buah sobekan tas kresek warna hitam;
- 2 (dua) buah pipet kaca transparan;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah handpone Merk Nokia RM-1134
1.SUKAMTO, SH,MH
2.ANDRIANSYAH, SH, MH
3.FEBBY ERWAN SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.ALI GAGA Bin BAHTIYAR Alm
2.ZULKIPLI Bin H. HASBULLAH Alm
112 — 60
- 1 (satu) unit handphone satelit dengan merk THURAYA dengan IMEI : 35697902-108371-7 berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi model Redmi 5 warna hitam, dengan IMEI 1 : 863252039927465 dan IMEI 2 : 863252039927473;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia model RM-1134 warna hitam, dengan IMEI : 354860081405226;
- 1 (
Terlampir Dalam Berkas Perkara;