Ditemukan 4 data
Terbanding/Oditur : HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
66 — 19
Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Meiki Marune, Klk Bah NRP 116451.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 47-K/PM.III-17/AL/IV/2022 tanggal 31 Mei 2022, Untuk seluruhnya.
3. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
5.
Terbanding/Oditur : HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
41 — 16
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Meiki Marune, Klk Bah NRP 116451.
2. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer Hanggonotomo, S.H., M.H., Letnan Kolonel Laut (H) NRP 15706/P.
171 — 44
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: MEIKI MARUNE, Klk Bah NRP 116451, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu jika pemakaian atau penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.2.
156 — 13
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Meiki Marune, Klk Bah NRP 116451, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penipuan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana:Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI-AL.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:1) 1 (satu) lembar foto bukti transfer oleh Saksi-2 Sdr.