Ditemukan 1 data
70 — 0
Menghukum Tergugat membayar hutang pokok dan denda dan biaya-biaya lain akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : - Hutang pokok Rp.208.235.318; - Denda per tanggal 14 Januari 2013 Rp. 67.299.572; - Pembuatan Akta Subrogasi Rp. 2.000.000; - Beban PBB Tahun 2011-2012 Rp. 141.171; Total kewajiban Rp.277.676.061 ; Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, maka jaminan