Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-12-2014 — Upload : 13-01-2015
Putusan PN CIBINONG Nomor 103/ Pdt.G/ 2014/ PN.Cbi.
Tanggal 8 Desember 2014 — Perdata -PT. BUMI SERPONG DAMAI Tbk (Penggugat) -1. ANWAR SUTRISNO BUCHARI (Tergugat) -2. PT BANK PERMATA Tbk (Tergugat)
700
  • Menghukum Tergugat membayar hutang pokok dan denda dan biaya-biaya lain akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : - Hutang pokok Rp.208.235.318; - Denda per tanggal 14 Januari 2013 Rp. 67.299.572; - Pembuatan Akta Subrogasi Rp. 2.000.000; - Beban PBB Tahun 2011-2012 Rp. 141.171; Total kewajiban Rp.277.676.061 ; Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, maka jaminan