Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2021 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN MANADO Nomor 483/Pdt.G/2021/PN Mnd
Tanggal 22 Februari 2022 — Penggugat:
PT Arthaprima Finance
Tergugat:
1.STIV STIVEN PUSUNG
2.FITRIA HARDJAN
10926
  • MENGADILI:

    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 030-V6600-172893 di kantor PT.

    ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Manado pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2020;
    Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima para Tergugat dari Penggugat yang berupa : Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 030-V66-00-172893 di kantor PT.
    Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 030-V66-00-172893 di kantor PT. ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Manado pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;

    6.