Ditemukan 1 data
PT Arthaprima Finance
Tergugat:
1.STIV STIVEN PUSUNG
2.FITRIA HARDJAN
109 — 26
MENGADILI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 030-V6600-172893 di kantor PT.ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Manado pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2020;
Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima para Tergugat dari Penggugat yang berupa : Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 030-V66-00-172893 di kantor PT.Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 030-V66-00-172893 di kantor PT. ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Manado pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
6.