Ditemukan 3 data
1.GIANYTA APRILIA, SH
2.AGUNG SETIAWAN, SH
Terdakwa:
FACHMI AGUSTIANI
50 — 8
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FACHMI AGUSTIANI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung J2 Prime warna hitam Nomor IMEI : 357971/08/175862
/6 dan 357972/08/175862/4
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama ROBIANSYAH Alias REBEK Bin Yudi Hartono DKK;
6.
1.GIANYTA APRILIA, SH
2.AGUNG SETIAWAN, SH
Terdakwa:
FACHRI AGUSTIANI
51 — 11
IMEI : 357971/08/175862/6 dan 357972/08/175862/4;
- 2 (dua) bilah celurit;
- 1 (satu) Unit handphone Oppo AS3 warna hitam No. IMEI : 864022049357519 dan 864022049357501;
- 1 (satu) Unit handphone Vivo warna putih No. IMEI : 5740220493572018 dan 574022049357220;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk G2;
- 1 (satu) buah jaket sweater warna hitam;
- 1 (satu) Unit handphone Samsung A7 warna Gold No.
1.GIANYTA APRILIA, SH
2.AGUNG SETIAWAN, SH
Terdakwa:
1.M. RAMLI ALS ROBIANSYAH ALS REBEK BIN YUDI HARTONO
2.LINGGA LUTFIANSYAH Als ACHOO Bin ANWAR MUSADAD
3.DIMAS MAULANA BIN UJANG WARJANG
140 — 71
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) Unit handphone Samsung J2 Prime warna hitam No IMEI: 357971/08/175862/6 dan 357972/08/175862/4;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Anton Aji Mulyono melalui Penuntut Umum;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda vario F-2632-FBW warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa 3.