Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Tanggal 11 Januari 2022 — Penuntut Umum:
A.R. MANULLANG, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZKY REYNALDY Alias IKI Bin RUSDY
197
  • >;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 46,37 gram (berat bersih 45,72 gram), 2 (dua) lembar plastik klip, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) lembar plastik bungkus Indomie goreng,1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih dengan Nomor Sim Card : 0823-5271-1768,1