Ditemukan 3 data
208 — 43
dikaruniai 6 (enam) orang anak, yaitu HUSAINI, NORANI, NURSIAH, Norman, Narwah, dan Nurhayati;
- Menyatakan Fati binti Longgeng telah meninggal dunia pada tanggal 29 Desember 1971 karena sakit;
- Menyatakan gugatan para Penggugat, agar obyek sengketa sebagaimana tersebut pada posita 18.1 (18.1.1, 18.1.2, dan 18.1.3), 18.2 (18.2.1 sampai dengan 18.2.9), 18.3 (18.3.1 sampai dengan 18.3.25), 18.4.1 (18.4.1.1 sampai dengan 18.4.1.14), 18.4.2 (18.4.2.1 sampai dengan 18.4.2.20), 18.4.3, dan 18.4.4
KIBE bin Daeng Magangka dengan Fati binti Longgeng, dinyatakan ditolak;
- Menyatakan gugatan para Penggugat, agar Fati binti Longgeng dinyatakan berhak atas (setengah) bagian atau sebesar 50% (lima puluh persen) dari obyek sengketa sebagaimana tersebut pada posita 18.1 (18.1.1, 18.1.2, dan 18.1.3), 18.2 (18.2.1 sampai dengan 18.2.9), 18.3 (18.3.1 sampai dengan 18.3.25), 18.4.1 (18.4.1.1 sampai dengan 18.4.1.14), 18.4.2 (18.4.2.1 sampai dengan 18.4.2.20), 18.4.3, dan 18.4.4 dan sisanya
KIBE bin Daeng Magangka, dinyatakan ditolak;
- Menyatakan gugatan para Penggugat, agar (setengah) bagian atau sebesar 50% (lima puluh persen) dari obyek sengketa sebagaimana tersebut pada posita 18.1 (18.1.1, 18.1.2, dan 18.1.3), 18.2 (18.2.1 sampai dengan 18.2.9), 18.3 (18.3.1 sampai dengan 18.3.25), 18.4.1 (18.4.1.1 sampai dengan 18.4.1.14), 18.4.2 (18.4.2.1 sampai dengan 18.4.2.20), 18.4.3, dan 18.4.4 dinyatakan sebagai harta peninggalan dari almarhumah Fati binti Longgeng, dinyatakan
19 — 4
XXXX ( anak kandung ).18.4.4. XXXX ( anak kandung ).18.4.5. XXXX ( anak kandung ).18.4.6. XXXX ( anak kandung ).18.4.7. XXXX ( anak kandung ).18.5. Ahli waris pengganti dari XXXX (saudara kandung dari XXXX)yaitu :18.5.1. XXXX (janda XXXX)18.5.2. XXXX( anak Kandung )18.6. Ahli waris pengganti dari XXXX (saudara kandungdari XXXX)adalah :18.6.1. XXXX (anak Kandung )18.6.2. XXXX ( anak Kandung )18.6.3.XXXX (anak Kandung)18.6.4.
DWI SETYADI, SH, MH
Terdakwa:
YOGA RESTYANTO, S.T.,M.Ars.
87 — 30
senilai Rp. 2.000.000.000,- melalui rekening Penampung Hibah pada BTN Cabang Palangka Raya No.Rek. 0002601300002897;
18.4.2. Pakta Integritas dari Rektor UNPAR tanggal 18 Desember 2012;
18.4.3. Keputusan Rektor UNPAR Nomor : 465/UN24/KP/ 2012 tanggal 1 September 2012 tentang Pembentukan struktur Pengelola Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Palangka Raya Tahun 2012;
18.4.4