Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Sbs
Tanggal 4 Februari 2021 — Pemohon:
EKA SARI UTAMI
3427
  • Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas agar setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi dari penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk mencatat pada pinggiran Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 19.329/DKCS/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabuapten Sambas pada tanggal 30 Desember 2009, tentang penggantian nama Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Sambas agar setelan kepadanyaditunjukkan salinan resmi dari penetapan ini yang telah mempunyaikekuatan hukum yang tetap untuk mencatat pada pinggiran KutipanAkta Kelahiran Nomor : 19.329/DKCS/2009 yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabuapten Sambaspada tanggal 30 Desember 2009, tentang penggantian namaPemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.4.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran nomor 19.329/DKCS/2009, atasnama pemohon dengan nama Eka Sri Wami, lahir di Sambas, tanggallahir 14 Februari 1997, anak perempuan dari Rusmala oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal 30Desember 2009, selanjutnya diberi tanda bukti P3;4.
    2013, dan P6 berupa ljazahHalaman 10 dari 15 Penetapan Nomor 19/Pdt.P/2021/PN SbsSekolah Menegah Atas nomor DN13Ma/06 0003345, atas nama Eka SariUtami tertanggal 7 Mei 2016 dihubungkan dengan keterangan saksi kesatuadalah Rusmala dan saksi kedua adalah Riska Handayani maka telahdidapat suatu fakta bahwa benar dalam dokumen dokumen tersebutPemohon tercatat dengan nama EKA SARI UTAMI;Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan bukti yang diajukan pemohonberupa bukti P3 berupa Kutipan Akta Kelahiran nomor 19.329
Register : 19-10-2021 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 20-05-2022
Putusan PN TEGAL Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Tgl
Tanggal 18 Mei 2022 — Penggugat:
PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
Tergugat:
PT Anugerah Lestari Sukses
15553
  • Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan Material dalam keadaan semula sebagaimana pada saat awal diterima kepada penggugat berupa :
    1. Kawat AAAC 240 mm2 dengan volume 19.329 meter;
    2. Kawat AAAC 150 mm2 dengan volume 18.510 meter;
    3. Kabel MVTIC 3x240+N95, 20 KV;OH dengan volume 46 meter;
    4. Isolator Tumpu Pinpost dengan volume 87 buah; dan
    5. Isolator Susp;Porc dengan volume 44 buah;
  • Menghukum
    tergugat jika tidak mengembalikan Material Distribusi Utama (MDU) sebagaimana disebutkan di atas (point 5) untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.157.762.741,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kawat AAAC 240 mm2 dengan volume 19.329 meter, senilai Rp.697.757.571,-;
  2. Kawat AAAC 150 mm2 dengan