Ditemukan 1 data
LACEMI
4 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 35.389/T/Mdn/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 30 Desember 2011 yang semula tertulis Lacemi lahir pada tanggal 17 Februari 1965, diperbaiki menjadi Lacemi lahir pada tanggal 17 Maret 1961 sesuai dengan Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 1271160209030002