Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 287/Pdt.P/2019/PN Lmg
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
WILDAN WARKHADINATA
213
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah tanggal, bulan lahir Pemohon dan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 474.1/39497/2008 tercatat tanggal, bulan lahir Pemohon dan nama Ibu Pemohon yaitu tanggal 12 bulan Nopember dan nama Ibu Pemohon Lutfiyah diubah menjadi lahir pada tanggal 11 bulan Desember dan Ibu Pemohon adalah Lutfiatun Kasanah, disamakan dengan Ijazah;
    Memberikan jjin Pemohon untuk mengubah tanggal, bulan lahir dannama lbu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor:474.1/39497/2008 tercatat tanggal, bulan lahir Pemohon dan nama IbuHalaman 1 dari 7 Penetapan Nomor: 287/Pdt.P/2019/PN LmgPemohon yaitu tanggal 12 bulan Nopember dan nama Ibu Pemohon Lutfiyahpadahal yang benar tanggal 11 bulan Desember dan nama lbu PemohonLutfiatun Kasanah, disamakan dengan ijazah;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubahtanggal, bulan lahir Pemohon dan nama Ibu Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor: 474.1/39497/2008 tercatat tanggal, bulan lahirPemohon dan nama Ibu Pemohon yaitu tanggal 12 bulan Nopember dannama Ibu Pemohon Lutfiyah diubah menjadi lahir pada tanggal 11 bulanDesember dan Ibu Pemohon adalah Lutfiatun Kasanah, disamakan denganIjazah;Halaman 6 dari 7 Penetapan Nomor: 287/Pdt.P/2019/PN Lmg3.
Register : 01-10-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN LAMONGAN Nomor 277/Pdt.P/2019/PN Lmg
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon:
Zainul Abidin
99
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah tanggal lahir Pemohon yang tercatat di Akta Kelahiran Pemohon Nomor 474.1/39497/2008 tanggal 2 September 2008 yang semula tercatat 19 Oktober 1995 menjadi 19 Desember 1995 sesuai dengan Ijazah;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat