Ditemukan 42 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-03-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/Pdt.Sus-KPPU/2021
Tanggal 9 Maret 2021 — I. PT SURYA MANDIRI PERDANAM, DK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
650299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Terlapor II: PT Surya Mandiri Perdana membayar dendasebesar Rp3.665.873.880,00 (tiga miliar enam ratus enam puluh lima jutadelapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)yang harus disetor secara langsung ke kas negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha);3.
    Menghukum Terlapor Ill: PT Mandiri Bhakti Majene membayar dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor secaralangsung ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812(pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);Halaman 2 dari 9 hal. Put. Nomor 339 K/Pdt.SusKPPU/20214.
    Membebaskan Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan/Terlapor Il dari kewajiban membayar denda sebesarRp3.665.873.880,00 (tiga miliar enam ratus enam puluh lima jutadelapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)yang harus disetor langsung ke kas negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintahdengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha
    Membebaskan Pemohon Kasasi II dari kKewajiban membayar dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetorsecara langsung ke kas negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kodepenerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha);6.
Putus : 19-05-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 19 Mei 2020 — 1. PT AYEM MULYA INDAH, DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
455173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;4.
    Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;5.
    Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;6.
    Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;7.
    Menghukum Terlapor VII membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;8.
    Nomor 457 K/Pdt.SusKPPU/2020empat ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan inimemiliki Kekuatan hukum tetap;6.
    Menghukum Terlapor il membayar denda sebesarRp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusanini memiliki Kekuatan hukum tetap;.
    Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesarRp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusanini memiliki Kekuatan hukum tetap;.
    Nomor 457 K/Pdt.SusKPPU/2020(satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatanhukum tetap;6.
    Menghukum Terlapor VII membayar denda sebesarRp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusanini memiliki Kekuatan hukum tetap;8.
Putus : 24-02-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263 K/Pdt.Sus-KPPU/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — 1. PT MITHA SARANA NIAGA, DK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
694533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang amarnyasebagai berikut:1.Menyatakan bahwa Terlapor , Terlapor II, dan Terlapor III teroukti secarasah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UndangUndang Nomor 5Tahun 1999:Menghukum Terlapor , PT Mitha Sarana Niaga membayar dendasebesar Rp1.253.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh tiga jutarupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 425812
    (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);Menghukum Terlapor Il, PT Razasa Karya membayar denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupian) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Memerintahkan Terlapor dan Terlapor II untuk melaporkan danmenyerahkan salinan bukti
    Membatalkan diktum ke 2 Menghukum Terlapor PT Mitha Sarana Niaga,membayar denda sebesar Rp1.253.000.000,00 (satu miliar dua ratus limapuluh tiga juta rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);Membatalkan diktum ke 3 Menghukum Terlapor PT Razasa Karya,membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00
    Nomor 263 K/Pdt.SusKPPU/2021bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Medan telahmemberikan putusan Nomor 681/Pdt.SusKPPU/2019/PN Mdn., tanggal 21November 2019 yang amarnya sebagai berikut:1. Menerima permohonan keberatan dari Para Pemohon Keberatan dan IItersebut;2.
    tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat:Membatalkan diktum ke 2 Menghukum Terlapor PT Mitha Sarana Niaga,membayar denda sebesar Rp1.253.000.000,00 (satu miliar dua ratus limapuluh tiga juta rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 425812
Putus : 11-08-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 11 Agustus 2020 — PT EKA MADRA SENTOSA, DK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA,
873871 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusKPPU/2020Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor VII (PT Bimapatria Pradanaraya), membayardenda sebesar Rp1.070.000.000,00 (satu miliar tujuh puluh juta rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi
    Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor IX (PT Eka Madra Sentosa), membayar dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Melarang Terlapor IV (PT Duta Mas Indah (DMI)) dan Terlapor VIII (PTPermata Nirwana Nusantara
    Membebaskan Pemohon Keberatan dari pembayaran membayar dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupian) yang harus disetor keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);.
    Membebaskan Pemohon dari pembayaran membayar denda sebesarRp1.070.000.000,00 (satu miliar tujuh puluh juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);5.
    Membebaskan Pemohon Keberatan dari pembayaran membayar dendasebesar Rp1.322.000.000,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh dua jutarupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);5.
Putus : 19-05-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 458 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 19 Mei 2020 — I. PT. AYEM MULYA ASPALMIX, DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
480172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kediri Putra) membayar denda sebesar Rp2.200.0000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);4) Menghukum Terlapor IV (PT.
    Ayem Mulya Aspalmix) membayar denda sebesar Rp1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);5) Menghukum Terlapor V (PT.
    Ratna) membayar denda sebesar Rp1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha); 6) Melarang Saudara Hadi Kuswanto, S. Sos.
    Kediri Putra) membayar denda sebesarRp3.700.0000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggarandi bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui BankPemerintah dengan Kode Penerimaan 425812 (pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha);. Menghukum Terlapor IV (PT.
    Ayem Mulya Aspalmix) membayar dendasebesar Rp1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah denganKode Penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha);. Menghukum Terlapor V (PT.
    Ratna) membayar denda sebesarRp1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah denganKode Penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha);. Melarang Saudara Hadi Kuswanto, S. Sos.
    Kediri Putra) membayar dendasebesar Rp2.200.0000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan KerjaKPPU melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 425812(pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);Menghukum Terlapor IV (PT.
    Ratna) membayar denda sebesarRp1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintahdengan Kode Penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggarandi bidang persaingan usaha);Melarang Saudara Hadi Kuswanto, S. Sos.
Putus : 19-05-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 19 Mei 2020 — PT AYEM MULYA INDAH, DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
411174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Terlapor III (PT Kediri Putra) membayar denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);4.
    Menghukum Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur) membayar denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);5.
    Menghukum Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah) membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);6.
    Menghukum Terlapor VI (PT Jatisono Multi Kontruksi), membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);7. Melarang Saudara Surani, S.E.
    Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur) Terlapor V (PTAyem Mulya Indah), dan Terlapor VI (PT Jatisono Multi Kontruksi)terbukti sacara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999;Menghukum Terlapor Ill (PT Kediri Putra) membayar denda sebesarRp5.826.000.000,00 (lima miliar delapan ratus dua puluh enam jutarupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPUmelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812
    (satu miliar sembilan ratus empat puluhdua juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha SatuanKerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812(pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);Menghukum Terlapor VI (PT Jatisono Multi Kontruksi), membayar dendasebesar Rp1.942.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluhdua juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda
    SusKPPU/2020dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha);Menghukum Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur) membayar dendasebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang harus disetor keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidangpersaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintahdengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha);Menghukum Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah) membayar dendasebesar
    Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yangharus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melaluibank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha);Menghukum Terlapor VI (PT Jatisono Multi Kontruksi), membayardenda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran dibidang
    persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melaluibank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha);Melarang Saudara Surani, S.E.
Putus : 19-05-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 19 Mei 2020 — 1. PT AYEM MULYA ASPALMIX,, DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
681291 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; 4.
    Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; 5.
    Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; 6.
    Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; 7.
    KPPU/2020425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha)selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatanhukum tetap;Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha) selambatlambatnya
    1 (satu) tahun sejak putusan inimemiliki Kekuatan hukum tetap;Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha) selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan inimemiliki kekuatan hukum tetap;Menghukum Terlapor
    VI membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha) selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan inimemiliki kekuatan hukum tetap;Melarang Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI untukmengikuti pengadaan barang
    Menghukum Terlapor il membayar denda sebesarRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812(pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha)selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memilikiHalaman 13 dari 15 hal. Put. Nomor 459 K/Pdt. Sus.
    (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812(pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha)selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memilikikekuatan hukum tetap;Menghukum Terlapor Vi membayar denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan
Putus : 31-07-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — PT JAPFA COMFEED INDONESIA, Tbk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),
346150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Terlapor/Pemohon Keberatan membayar dendasebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang harus disetorsecara langsung ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah denganKode Penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);3.
    Menghukum Termohon Kasasi membayar denda sebesarRp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yangharus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan Kode Penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);3.
Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021
Tanggal 1 April 2021 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA cq KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA WILAYAH I, VS 1. PT SWAKARSA TUNGGAL MANDIRI,, DK
566259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 217 K/Pdt.SusKPPU/2019Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);3.
    Il, Termohon Kasasi Ill/Terlapor IIl dan Terlapor IV terbuktisecara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UndangUndangNomor 5 Tahun 1999;Menghukum Termohon Kasasi /Terlapor PT Swakarsa Tunggal Mandirimembayar denda sebesar Rp1.260.000.000,00 (satu milyar dua ratusenam puluh juta rupiah) yang harus disetor secara langsung ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812
    (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Termohon Kasasi I/Terlapor Il PT Sekawan Jaya Bersamamembayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yangharus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);Menghukum Termohon Kasasi Ill/Terlapor Ill
    PT Fifo Pusaka Abadimembayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yangharus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);Memerintahkan Para Termohon Kasasi melakukan pembayaran denda,melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebutke KPPU;Menghukum
Putus : 01-04-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021
Tanggal 1 April 2021 —
722568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusKPPU/2021Pemerintah dengan Kode Penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);5.
    Menghukum Terlapor Il membayar denda sebesar Rp4.000.000.000,00(empat miliar rupiah) atas pelanggaran Pasal 14 Undang UndangNomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahasatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan Kode Penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);6.
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp22.500.000.000,00(dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 19huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 425812(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);7.
    Menghukum Terlapor II membayar denda sebesarRp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atas pelanggaran Pasal19 huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 425812(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);8.
Putus : 19-05-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 405 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 19 Mei 2020 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA VS ENNI PALILING
737357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2020Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III terobukti secarasah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5Tahun 1999:Menghukum Terlapor (PT Agung Perdana Bulukumba) membayardenda sebesar Rp4.066.900.000,00 (empat miliar enam puluh enam jutasembilan ratus ribu rupiah) yang harus disetor secara langsung ke kasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812
    Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Terlapor (PTAgung Perdana Bulukumba) membayar denda sebesarRp4.066.900.000,00 (empat miliar enam puluh enam juta sembilanratus ribu rupiah) yang harus disetor secara langsung ke kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persainganusaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melaluibank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Namun apabila Yang Terhormat Majelis Hakim
Putus : 19-05-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 19 Mei 2020 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) VS PT AGUNG PERDANA BULUKUMBA
622252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusKPPU/2020puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang harus disetor secaralangsung ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Melarang Terlapor II (PT Nurul Ilham Pratama) untuk mengikuti pengadaanbarang dan/atau jasa yang bersumber dari dana APBN/APBD selama 1(satu) tahun diseluruh wilayah Indonesia
    Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Terlapor (PTAgung Perdana Bulukumba) membayar denda sebesar Rp2.963.200.000,00 (dua miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta duaratus ribu rupiah) yang harus disetor secara langsung ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persainganusaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Namun apabila Yang Terhormat Majelis
Putus : 06-10-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 6 Oktober 2020 — PT USAHA SEDERHANA BERSAMA, DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
654222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Terlapor Il membayar denda sebesar Rp2.135.062.440,00(dua miliar seratus tiga puluh lima juta enam puluh dua ribu empat ratusempat puluh rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengankode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran dibidangpersaingan usaha) selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan inimemiliki Kekuatan hukum tetap;3.
    Menghukum Terlapor Ill membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengankode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di persainganusaha) selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memilikikekuatan hukum tetap;Halaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 1275 K/Pdt.
    SusKPPU/20204.Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha satuan KerjaKomisi Pengawas Persainagn Usaha melalui bank pemerintah dengankode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran dibidangpersaingan usaha) selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan inimemiliki Kekuatan hukum tetap;Memerintahkan Terlapor II, Terlapor II dan Terlapor IV untuk melaporkandan
Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 K/Pdt.Sus-KPPU/2021
Tanggal 31 Maret 2021 — PT HAKA UTAMA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KPPU RI cq KANTOR PERWAKILAN DAERAH KPPU MAKASSAR
608301 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TerlaporIV, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp2.852.384.000,00(dua miliar delapan ratus lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluhempat ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 425812
    (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejakputusan ini memiliki kKekuatan hukum tetap;Menghukum Terlapor II membayar denda sebesarRp1.901.589.000,00 (satu miliar sembilan ratus satu juta lima ratusdelapan puluh sembilan ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang PersainganUsaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melaluibank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (PendapatanHalaman
Register : 18-09-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 681/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Mdn
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penggugat:
Yo Eddy MT
Tergugat:
KPPU RI
348153
  • Menghukum Terlapor Il, PT Razasa Karya membayar denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintahdengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);4.
    Mitha Sarana Niaga membayar denda sebesar1.253.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) yang harusdisetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);3.
    Razasa Karya, membayardenda sebesar 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke kasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persainganusaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggarandi Bidang Persaingan Usaha;3.
Putus : 06-10-2020 — Upload : 26-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1269 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 6 Oktober 2020 — PT SARANA FARMINDO UTAMA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
473232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Terlapor membayar denda sejumlah Rp2.250.000.000,00(dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan inimemiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);3.
Putus : 10-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Tanggal 10 September 2019 — PT DARMA HENWA, TBK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
9559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang amarnya sebagaiberikut:TsMenyatakan bahwa Terlapor terobukti secara sah dan menyakinkanmelanggar Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010;Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp3.750.000.000,00(tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812
Putus : 26-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 798 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Tanggal 26 September 2019 — KOPERASI SIMPAN PINJAM “JASA” (disingkat - KOSPIN JASA) VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
276141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 798 K/Pdt.SusKPPU/2019Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Memerintahkan Terlapor melakukan pembayaran denda, melaporkandan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Putus : 11-06-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 11 Juni 2020 — PT LUMBUNG CAPITAL VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
403386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 651 K/Pdt.SusKPPU/2020sebagai berikut:1.Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkanmelanggar Pasal 29 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010;Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00(satu milyar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di bidang PersainganUsaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan Kode Penerimaan 425812
Putus : 11-06-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 11 Juni 2020 — PT LUMBUNG CAPITAL VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
480198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 652 K/Padt.SusKPPU/2020sebagai berikut:1.Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkanmelanggar Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010;Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00(satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persainganusaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 425812