Ditemukan 4 data
112 — 18
PUT-49913/PP/M.VII/19/2014
25 — 11
Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama anak dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 49913/TP/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 7 Juli 2009 dari nama DEWI RAHWANTO menjadi DWI RAHWANTO; ----------------------------------------------------------------------------------3.
Bahwa setelah lahir anak tersebut beberapa tahun kemudian Pemohon yang dibantu oleh perangkat desa mengurus pembuatan Akta Kelahiran atas namaanak pemohon yang bernama DWI RAHWANTO dan setelah dilakukanpengurusan terbitlah Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 49913/TP/2009tertanggal 07 Juli tahun 2009 atas nama anak Pemohon yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertulisnama anak Pemohon adalah DEWI RAHWANTO, tidak sesuai dengan namayang diharapkan oleh Pemohon
Bahwa untuk Kepastian Hukum, Pemohon bermaksud mengajukan Perubahannama atas nama anak Pemohon, yang tercantum dalam Kutipan AktaKelahiran nomor 49913/TP/2009 tertanggal 07 Juli tahun 2009 atas nama anakPemohon, yang semula tertulis DEW! RAHWANTO dirubah dan atau diperbaikimenjadi DWI RAHWANTO ; 22272 22 eno ene cnn nec cncce ee.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, mohon kepada Pengadilan NegeriWonosobo agar menyatakan sah secara hukum perubahan nama dalamKutipan Akta Kelahiran nomor 49913/TP/2009 tertanggal 07 Juli tahun 2009atas nama anak Pemohon ; 707" 22 noone ren nen neon.
Menyatakan sah secara hukum perubahan dan /atau perbaikan nama dalamKutipan Akta Kelahiran nomor 49913/TP/2009 tertanggal 07 Juli tahun 2009atas nama anak Pemohon, yang semula tertulis DEW! RAHWANTO dirubahdan atau diperbaiki menjadi DWI RAHWANTO ; 3.
5 — 0
Biaya Panggilan Rp. 300.000,Hal. 12 dari 13, Put.no.49913. Biaya Proses Rp. 50.000, 4. PNBP PgI Pertama P dan T Rp. 20.000,5. Biaya Redaksi Rp. 10.000.6. Biaya Materai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 396.000,(tiga ratus sembilan puluh enam riburupiah)Hal. 13 dari 13, Put.no.4991
SUYONO
23 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan sah secara hukum perbaikan dan/ atau perubahan data nama anak Pemohon, dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 49913/TP/2009 yang di keluarkan oleh Kantor Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, tertanggal 07 Juli 2009, yaitu yang semula tertulis nama Anak pemohon DEWI RAHWANTO