Ditemukan 8 data
106 — 31
kepemilikannya berdasarkan akte jual beli No. 179/KCG/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008, yang berada di Gampong Leupung Baleu Kecamatan Kuta Cotglie Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat dengan Tanah Sawah romani ;
- Sebelah Timur dengan Tanah Sawah Safrani ;
- Sebelah Utara dengan Tanah Sawah Safrani ;
- Sebelah Selatan dengan Parit Jalan Raya Banda Aceh Medan ;
- 1 (satu) petak tanah dengan luas 5.092
Satu (1) petak tanah dengan luas + 5.092 M2, kepemilikan berdasarkanakte jual beli No. 219/PPAT/X/2011, tanggal 24 Oktober 2011, yangterletak di Gampong Alue Lim Kecamatan Blang Mangat KotaLhokseumawe Provinsi Aceh ;Objek sebagaimana yang telah Penggugat uraikan di atas, merupakanHarta Bersama yang dibeli olen Tergugat pada saat masih terikatdalam perkawinan yang sah sehingga cukup beralasan hukum bilaPenggugat berhak mendapatkan sebagian atas objek ini sebagai HartaBersama, maka demi hukum objek
Satu (1) petak tanah dengan luas + 5.092 M?, kepemilikanberdasarkan akte jual beli No. 219/PPAT/X/2011, tanggal 24Oktober 2011, yang terletak di Gampong Alue Lim KecamatanBlang Mangat Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Barat dengan Lorong/Saluran (133 M) ; Sebelah Timur dengan Tanah Sawah M. Daud Bidin (135 M) ; Sebelah Utara dengan Saluran Air (73 M) ; Sebelah Selatan dengan Tanah Sawah Ir.
, dengan kepemilikannyaberdasarkan akte jual beli No. 179/KCG/V1/2008 tanggal 16 Juni 2008, yangberada di Gampong Leupung Baleu Kecamatan Kuta Cotglie Kabupaten AcehBesar Provinsi Aceh, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Barat dengan Tanah Sawah romani : Sebelah Timur dengan Tanah Sawah Safrani ; Sebelah Utara dengan Tanah Sawah Safrani : Sebelah Selatan dengan Parit Jalan Raya Banda Aceh Medan ;7. 1 (satu) petak tanah dengan luas + 5.092 M2, dengan kepemilikanberdasarkan akte jual beli
/MS.Lsm2.6. 1 (satu) petak tanah dengan luas + 420 M2, dengan kepemilikannyaberdasarkan akte jual beli No. 179/KCG/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008,yang berada di Gampong Leupung Baleu Kecamatan Kuta CotglieKabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, dengan batasbatas sebagaiberikut : Sebelah Barat dengan Tanah Sawah romani ; Sebelah Timur dengan Tanah Sawah Safrani ; Sebelah Utara dengan Tanah Sawah Safrani : Sebelah Selatan dengan Parit Jalan Raya Banda Aceh Medan ;2.7. 1 (satu) petak tanah dengan luas + 5.092
- 1 (satu) petak tanah dengan luas 5.092
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2289 K/Pdt/2017Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang memproses hakkepemilikan atas tanah objek sengketa sampai terbitnya Sertifikat Hak MilikNomor 5054/Desa Kedungrejo luas 5.092 m* atas nama Hari Santoso/Tergugat Rekonvensi padahal Tergugat Rekonvensi mengetahui Akta JualBeli Nomor 1176/AJB/XI/2011 tertanggal 18 November 2011, sebagai dasarterbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 5054/Desa Kedungrejo luas 5.092 m?
93 — 9
Menyatakanperbuatan Tergugat Rekonpensi yang memproses hak kepemilikan atas tanah obyek sengketa sampai terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 5054/Desa Kedungrejo luas 5.092 M2 atas nama Hari Santoso/Tergugat Rekonpensi padahal Tergugat Rekonpensi mengetahui Akta Jual Beli Nomor : 1176/AJB/XI/2011 tertanggal 18 Nopember 2011, sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 5054/Desa Kedungrejo luas 5.092 M2 atas nama Hari Santoso/TergugatRekonpensi, dibuat tidak dengan sebenarnya menurut hukum adalah
atas nama Hari Santoso/Tergugat Rekonpensi ;4 Menyatakanperbuatan Tergugat Rekonpensi yang memproses hakkepemilikan atas tanah obyek sengketa sampai terbitnya Sertifikat HakMilik No. 5054/Desa Kedungrejo luas 5.092 M? atas nama Hari Santoso/Tergugat Rekonpensi padahal Tergugat Rekonpensi mengetahui Akta JualBeli Nomor : 1176/AJB/XI/2011 tertanggal 18 Nopember 2011, sebagaidasar terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 5054/Desa Kedungrejo luas 5.092M?
187 — 37
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah yang terletak di Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, seluas 5.092 M2 (lima ribu sembilan puluh dua meter persegi), dengan batas-batas;
- sebelah barat berbatas dengan jalan Mesjid Hikmatullah.
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah yang terletak di Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, seluas 5.092 M2 (lima ribu Sembilan puluh dua meter persegi), dengan batas-batas;
- sebelah barat berbatas dengan jalan Mesjid Hikmatullah.
HENKI LOHANDA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
131 — 47
(Saksi menyangkal Bukti P36); Bahwa Sekretaris Desa Kohod adalah Nana Suryana; Bahwa Saksi tahu tanah Hermi Susanti tapi lupa dimana lokasinya; Bahwa luas tanah Hermi Susanti 5.092 m* seluruhnya 4 (empat)Hektar, masuk Persil 37; Bahwa sisanya ke bagian barat Perhutani; Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan Bukti P5 dan tidak pernahmenandatanganinya; Bahwa yang menjadi dasar Saksi menentukan Persil 36, Persil 37adalah Buku C Desa;Halaman 49 dari 63.
79 — 25
Safeta Rianda tanggal 9.4.2007 sebesar Rp.5.092. 194.00,1 (satu) lembar Halaman 157 dari 141Putusan Nomor : 08 / Pid. Sus. K / 2011 /PN. Mdn 120.Asli Bon/ faktur Nota Penjualan Barang dari PT. MestikaSakti kepada PT. Safeta Rianda tanggal 27. 9.2007sebesar Rp. 895.480,1 (satu) lembar 121.Asli Bon / faktur Nota Pengantar Barang dari PT.Mesarinda Abadi kepada PT. Safeta Rianda tanggal07.11.2007 sebesar Rp. 1.947.000,1 (satu) lembar 122.Asli Bon / faktur Nota Penjualan Barang dari PT.
173 — 75
JIdengan harga penjualan saham sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan pembeliankembali saham sebesar Rp. 5.092. 465.755, (limamilyar sembilan puluh dua juta empat ratus enampuluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)cara pembayarannya dilakukan pada tanggalberakhirnya perjanjian tanggal 11 April 2007;Z Konfirmasi Transaksi Repo saham BUMI ke7Nomor : JI16280207REPO tanggal 28 Pebruari2007 yang ditandatangani oleh MARKUSSURYAWAN sebagai Dirut PT.
JI dengan harga penjualansaham sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyarrupiah) dan pembelian kembali saham sebesar Rp.5.092.465.755, (lima milyar sembilan puluh duajuta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratuslima puluh lima rupiah);Hal.533 dari 1035 hal.Putusan No.10/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst.5345341Pihak pertama berkewajiban untuk membelikembali sahamnya dari pihak kedua dan pihakkedua berkewajiban menjual sahamnya kepadapihak pertama dengan harga Rp. 5.092. 465.755,(lima milyar sembilan puluh
158 — 71
JIdengan harga penjualan saham sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan pembeliankembali saham sebesar Rp. 5.092. 465.755, (limamilyar sembilan puluh dua juta empat ratus enampuluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)cara pembayarannya dilakukan pada tanggalberakhirnya perjanjian tanggal 11 April 2007;Z Konfirmasi Transaksi Repo saham BUMI ke7Nomor : JI16280207REPO tanggal 28 Pebruari2007 yang ditandatangani oleh MARKUSSURYAWAN sebagai Dirut PT.
JI dengan harga penjualansaham sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyarrupiah) dan pembelian kembali saham sebesar Rp.5.092.465.755, (lima milyar sembilan puluh duajuta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratuslima puluh lima rupiah);Hal.533 dari 1035 hal.Putusan No.10/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst.5345341Pihak pertama berkewajiban untuk membelikembali sahamnya dari pihak kedua dan pihakkedua berkewajiban menjual sahamnya kepadapihak pertama dengan harga Rp. 5.092. 465.755,(lima milyar sembilan puluh