Ditemukan 1 data
19 — 7
Mesin : 5D9-532997 An. Andri Prastian;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur panjang lebih kurang 30 cm dari stainless steel bergagang kayu warna coklat dan besi dengan sarung yang terbuat dari kulit warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah) ;