Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2015 — Putus : 09-02-2015 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 1/Pid.B/2015/PN Kag
Tanggal 9 Februari 2015 — - Abdul Roni Bin Hasan Basri
197
  • Mesin : 5D9-532997 An. Andri Prastian;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur panjang lebih kurang 30 cm dari stainless steel bergagang kayu warna coklat dan besi dengan sarung yang terbuat dari kulit warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah) ;