Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 08-07-2021
Putusan PA KISARAN Nomor 574/Pdt.G/2021/PA.Kis
Tanggal 5 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9029
    1. DALAM EKSEPSI
    • Menolak eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
    1. DALAM KONPENSI
      1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
      2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
    2. Sebidang Tanah seluas kurang lebih 544,35 M2 yang berdiri diatasnya bangunan rumah yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten
    Sebidang Tanah seluas + 544,35 M* yang berdiri diatasnya bangunanrumah yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Labuhan Ruku, KecamatanTalawi, Kabupaten Batubara atas nama XXXXXXXXXX (Tergugat)berdasarkan Surat Pernyataan Melepakan hak Tanah Nomor593.82/35/LR/V/2014 yang dikeluarkan oleh Lurah Labuhan Rukun tanggal05 Mei 2014 yang diketahui oleh Camat Talawi dan kemudian dicacatatpada buku khusus pertanahan Kecamatan dengan Nomor : 590/89/GR/TLV/2014 tanggal 06 Mei 2014 dengan batasbatas sebagai
    Sebidang Tanah seluas + 544,35 M?
Register : 07-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PTA MEDAN Nomor 118/Pdt.G/2021/PTA.Mdn
Tanggal 27 September 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
790
  • Dzulkaidah 1442 Hijriyah dengan mengadili sendiri dengan amar putusan selengkapnya sebagai berikut;
  • Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi

    Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:

    Sebidang Tanah seluas 544,35

Register : 07-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PTA MEDAN Nomor 118/Pdt.G/2021/PTA.Mdn
Tanggal 27 September 2021 — Pembanding/Tergugat : ILFAN SYAHNI bin ABDUL SOMAD Diwakili Oleh : Drs. Jalaluddin, SH, MH dan Muhammad Idham Kholid Lubis, SH
Terbanding/Penggugat : YUSMAYANTI SAGALA BINTI BUMI SAGALA
950
  • Dzulkaidah 1442 Hijriyah dengan mengadili sendiri dengan amar putusan selengkapnya sebagai berikut;
  • Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi

    Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:

    Sebidang Tanah seluas 544,35