Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 K/MIL/2015
Tanggal 2 Desember 2015 — ARDJIANTO
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 241 K/MIL/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAmemeriksa perkaraMAHKAMAH AGUNGpidana militer dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama ARDJIANTO;Pangkat/NRP : Pelda, 580704;Jabatan : Bati Urdal Tuud;Kesatuan : Pomdam IM;Tempat lahir : Malang ;Tanggal lahir : 26 Desember 1965;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Asrama Pomdam IM, Jalan Putri HijauPeuniti, Banda Aceh;Terdakwa pernah
    Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan SecataMilsuk di Rindam VII/WRB pada tahun 1986, setelah lulus dan dilantikdengan pangkat Prada NRP 580704, selanjutnya Terdakwa mengikutipendidikan Kecabangan Polisi Militer di Pusdikpom, Cimahi, kemudiansetelah lulus pada tahun 1986 sampai dengan 1992 Terdakwa bertugasdi Paspampres, selanjutnya pada tahun 1992 Terdakwa mengikutipendidikan Secabareg POM di Cimahi, setelah lulus dan dilantik denganpangkat Serda dan setelah itu Terdakwa ditugaskan
    Suratsurat : 1 (satu) lembar Surat Keterangan Daftar Hasil Tes Urine PersonelPomdam IM dari BNNP Banda Aceh Nomor B/164/III/Ka/BD.03/2015/BNNP Banda Aceh tanggal 05 Maret 2015 atas nama Pelda ArdjiantoNRP 580704.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ardijianto, Pelda NRP 580704,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatdan martabatnya.4.
    Menetapkan barangbarang bukti berupa :Surat : 1 (satu) lembar Surat Keterangan daftar hasil test urine personelPomdam IM dari BNNP Banda Aceh Nomor B/164/III/Ka/BD.O3/ 2015/BNNP Banda Aceh tanggal 05 Maret 2015 atas nama Pelda ArdjiantoNRP 580704, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barang : 1 (satu) buah Rapid test urine merk DOA Multi Drug Screening Test,dirampas untuk dimusnahkan.5S.
Register : 25-06-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 124/K/PM I-01/AD/VI/2015
Tanggal 30 Juli 2015 — Pelda Ardjianto
7524
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ardijianto, Pelda Nrp. 580704, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.2. MembebaskanTerdakwadari segala dakwaan.3. Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.4.
    Pelda Ardjianto NRP 580704, tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Barang : - 1 (satu) buah Rapid test urine merk DOA Multi Drug Screening Test, dirampas untuk dimusnahkan.5. Membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Budi Purnomo, S.H., M.H. Letnan Kolonel Chk Nrp. 545823 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk Nrp. 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H.
    Pelda Ardjianto NRP 580704.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barangbarang : 1 (satu) buah Rapid test urine merk DOA Multi Drug Screening Test.Dirampas untuk dimusnahkan.d Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, (sepuluh riburupiah).e Mohon agar Terdakwa ditahan.2.
    setidaktidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum PengadilanMiliter IO1 Banda Aceh telah melakukan tindak pidana "Setiap penyalahguna NarkotikaGolongan I bagi diri sendiri" sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, dengan caracara sebagaiberikut :a Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk diRindam VII/WRB pada tahun 1986, setelah Iulus dan dilantik dengan pangkatPrada NRP 580704
    Pelda Ardjianto NRP 580704 tersebut setelah diperiksa dan ditelitidengan cermat, barang bukti tersebut tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana9diatur dalam Keputusan Menkes RI Nomor. 923/Menkes/SK/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009tentang Petunjuk Teknis Laboratorium Pemeriksa Narkotika dan Psikotropika Pro Justisia.Adapun Surat Keterangan daftar hasil test urine personel Pomdam IM dari Kepala BNNPAceh Nomor B/164/IlI/Ka/BD.O3/ 2015/BNNP Aceh tanggal 5 Maret 2015 an.
    Pelda Ardjianto NRP 580704 yang menerangkan bahwaurine Terdakwa positif mengandung zat THC (Tetrahydrocannabinol).Bahwa Surat Keterangan daftar hasil test urine personel Pomdam IM dari BNNPAceh Nomor B/164/Ill/Ka/BD.03/ 2015/BNNP Aceh tanggal 5 Maret 2015 an.
    Pelda Ardjianto NRP 580704, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barang : 1 (satu) buah Rapid test urine merk DOA Multi Drug Screening Test, dirampas untukdimusnahkan.5 Membebankan biaya perkara kepada negara.Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 dalam musyawarah MajelisHakim oleh Budi Purnomo, S.H., M.H. Letnan Kolonel Chk Nrp. 545823 selaku Hakim Ketua,serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk Nrp. 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H.