Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3086 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — ADI NUGROHO VS PRAJADI AGUS WINAKTU, dkk.
9869 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah Sertifikat HakGuna Bangunan Nomor 35/Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2(delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi)yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat(sekarang Lombok Utara), Kecamatan Tanjung (sekarang Pemenang),Desa Pemenang Barat (sekarang Gili Indah), yang tercatat atas namaTurut Tergugat ;2.
    Menyatakan pembelian atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna BangunanNomor 35/Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2 (delapan puluh saturibu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) dari Turut Tergugat yang dilakukan oleh Tergugat atas nama Tergugat Il denganmenggunakan Modal bersama Penggugat dan Tergugat berdasarkan AktaPengikatan Untuk Jual Beli tanggal 16 April 2009 Nomor 46 yang dibuatdihadapan Notaris Gede Sutama, SH, Notaris di Mataram Juncto AktaNomor 16 Tanggal 25 Januari 2013 dan Akta
    Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor35/Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2 (delapan puluh satu ribuenam ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di ProvinsiNusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat (sekarang LombokUtara), Kecamatan Tanjung (sekarang Pemenang), Desa PemenangBarat (sekarang Gili Indah), yang masih tercatat atas nama TurutTergugat , adalah milik bersama Penggugat dan Tergugat dengankomposisi kepemilikan masingmasing 50 % (lima puluh persen);.
    Menyatakan setengah bagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 35/Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2 (delapanpuluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) adalah hakdan milik Penggugat, yaitu seluruh bagian tanah yang berada di dalambatas Selatan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/DesaPemenang Barat sampai dengan tanda batas berupa tulisan BTS/tandapanah mengarah ke bawah yang terdapat pada tembok sebelah baratyang pernah dibuat bersama oleh Penggugat dan
Register : 10-01-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 10/PDT/2018/PT.MTR
Tanggal 15 Maret 2018 — PRAJADI AGUS WINAKTU sebagai PEMBANDING M E L A W A N ADI NUGROHO sebagai PEMBANDING D A N PT. SUMBER SEJAHTERA LESTARI LOMBOK, DKK sebagai PARA TURUT TERGUGAT
10656
  • Menyatakan pembelian atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2 (delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) dari Turut Tergugat I yang dilakukan oleh TERGUGAT I atas nama TERGUGAT II dengan menggunakan Modal bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I berdasarkan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli tanggal 16 April 2009 Nomor 46 yang dibuat dihadapan Notaris I Gede Sutama, SH, Notaris di Mataram Jo.
    Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2 (delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat (sekarang Lombok Utara), Kecamatan Tanjung (sekarang Pemenang), Desa Pemenang Barat (sekarang Gili Indah), yang masih tercatat atas nama Turut Tergugat I, adalah milik bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan komposisi kepemilikan masing-masing 50 % (lima puluh
    Menyatakan setengah bagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2 (delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) adalah hak dan milik PENGGUGAT, yaitu seluruh bagian tanah yang berada di dalam batas Selatan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat sampai dengan tanda batas berupa tulisan BTS/tanda panah mengarah ke bawah yang terdapat pada tembok sebelah barat yang pernah dibuat bersama oleh PENGGUGAT
    Menyatakan memberi ijin/Kuasa kepada PENGGUGAT untuk bertindak atas nama Turut Tergugat I selaku Penjual, dan bertindak untuk dan atas nama PENGGUGAT sendiri selaku Pembeli menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lombok Utara guna menandatangani Akta Jual Beli atas setengah bagian dari tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2 (delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) dan mendaftarkan peralihan hak atas setengah bagian tanah
    Lalu Suharli dihubungkan dengan keterangan terdakwa, makadapat dibuktikan bahwa uang pembelian tanah sisa SHGB Nomor 35/Desa Pemenang Barat yang pada akhirnya seluas 81.686 m, adalahHalaman 14 dari 141 hal. Put.
    Lalu Suharli dihubungkan dengan keterangan terdakwa, makadapat dibuktikan bahwa uang pembelian tanah sisa SHGB Nomor35/Desa Pemenang Barat yang pada akhirnya seluas 81.686 m?
    bukti Sertifikat HGB No. 35 seluas 81.686 M2 harusdikembalikan kepada Terdakwa yang bertindak untuk dan atasnama PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok.
    Perdata Nomor 10/PDT/2018/PT.MTR1.108/Pdt.G/2017/PN Mtr tanggal 2ONovember 2017.MENGADILI SENDIRI :Dalam Provisi :Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah Sertifikat HakGuna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M7?
    Menyatakan setengah bagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M?
Putus : 29-12-2015 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 995 K/PID/2015
Tanggal 29 Desember 2015 — ADI NUGROHO
12284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebidang tanah seluas 81.686 M2 "sisa dari tanah sebagaimanaHak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 35 sisa Desa PemenangBarat, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Barat, ProvinsiNusa Tenggara Barat saat ini Dusun Gili Trawangan, DesaPemenang Barat, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Barat,Provinsi Nusa Tenggara Barat dikembalikan kepada Terdakwa danpelapor Prajadi Agus Winaktu;5.
    No. 995 K/PID/2015diperoleh fakta hukum bahwa tanah sisa SHGB Nomor 35/DesaPemenang Barat pada akhirnya seluas 81.686 m2, telah dijual olehsaksi Broto Sumadhjijo, MM. untuk dan atas nama PT. WAH kepadaTerdakwa/Pembanding yang bertindak untuk dan atas nama PT. SSLL,sehingga PT.
    WAH sebagai pemilik SHGB Nomor 35 atas tanah seluas139.035 m2 yang mana setelah dikurangi seluas + 53.800 m2dikembalikan untuk fasilitas gardu PLN, Pos Polisi, untuk wargamasyarakat, maka sisa tanah seluas 81.686 M2 itu dijadikan obyek jualbeli antara PT. WAH sebagai penjual dengan Terdakwa bertindak untukdan atas nama PT. SSLL dengan harga Rp11.034.847.000,00 sebagaipihak pembeli;Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP, PT. WAH tidak lagisebagai pemilik SHGB Nomor 35 sisa dan PT.
    Sumber Sejahtera LestariLombok: Bahwa berdasar pertinbangan sebagaimana tersebut di atas putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi Mataram harus diperbaiki sepanjangmengenai pengembalian barang bukti berupa Sertifikat Asli SHGB Nomor35 sisa Desa Pemenang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten LombokBarat/sekarang Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Baratdan Tanah sisa Sertifikat tanan Nomor 35/Desa Pemenang tersebutseluas 81.686 M2 kepada Terdakwa selaku kuasa bertindak untuk dan atasnama PT.
    Sumber Sejahtera Lestari Lombok, sedang tanah selebihnyaseluas + 5,2 Ha kepunyaan masyarakat dan fasilitas umum yang terlanjurdisita oleh Kepolisian dikembalikan kepada yang berhak setelahmenunjukkan buktibukti Hak daripadanya; Bahwa dengan demikian permohonan kasasi Pemohon Kasasi dan Ilharus ditolak dengan perbaikan sekedar mengenai pengembalian barangbukti Sertifikat HGB Nomor 35 Sisa Desa Pemenang seluas 81.686 M2dan tanah yang telah dilepaskan Haknya oleh PT.
Register : 02-10-2020 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 220/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 17 Februari 2021 — Penggugat:
PRAJADI AGUS WINAKTU
Tergugat:
ADI NUGROHO
Turut Tergugat:
PT. SUMBER SEJAHTERA LESTARI LOMBOK
12990
  • WAH

Bangunan WAH Resort tersebut berada di atas tanah PT.WAH seluas 81.686 M2

2. Tanah dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 35/Desa pamenang barat dengan luas 81.686 M2 atas nama PT.

Menyatakan pembelian atas sebidang tanah Sertifikat Hak GunaBangunan No. 35/Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M? (delapanpuluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) dariTurut Tergugat yang dilakukan oleh TERGUGAT atas namaTERGUGAT II dengan menggunakan Modal bersama PENGGUGATdan TERGUGAT berdasarkan Akta Pengikatan Untuk Jual Belitanggal 16 April 2009 Nomor 46 yang dibuat dihadapan Notaris GedeSutama, SH., Notaris di Mataram jo.
Menyatakan pembelian atas sebidang tanah Sertifikat Hak GunaBangunan No. 35/Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M?
Menyatakan memberikan ijin/kKuasa kepada PENGGUGAT untukbertindak atas nama Turut Tergugat selaku Penjual, dan bertindakuntuk dan atas nama PENGGUGAT sendiri selaku Pembelimenghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lombok Utaraguna menandatangani Akta Jual Beli atas setengah bagian daritanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35 / Desa PemenangBarat seluas 81.686 M?
Tanah dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 35/Desapamenang barat dengan luas 81.686 M2 atas nama PT.
Tanah dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor35/Desa pamenang barat dengan luas 81.686 M2 atas namaPT. WANAWISATA ALAM HAYATI dengan batasbatas sebagaiberikut :> Sebelah Utara : Danima Resort, pos polisi, PLN> Sebelah Selatan : Coral Beach Resort, Perkampungan> Sebelah Timur : Jalan, Danima Resort, pos polisi> Sebelah Barat : Tanah Relokasi warga (30.000M2)Tanah tersebut telah dipecah menjadi 6 bagian :a.
Putus : 01-04-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 110 / PID / 2014 / PT. MTR
Tanggal 1 April 2015 — ADI NUGROHO
11752
  • Sebidang tanah seluas 81.686 M2 sisa dari tanah sebagaimana Hak Guna Bangunan ( SHGB) nomor 35 sisa Desa Pemenang Barat Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat saat ini Dusun gili Trawangan , Desa Pemenang Barat Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat dikembalikan kepada Terdakwa dan pelapor Prajadi Agus Winaktu ;.5.
    rechtvervolging ;Menimbang, bahwa mempertimbangkan alasanalasan memori bandingdari Terdakwa dan alasanalasan Jaksa Penuntut Umum dalam koniramemori, alasanalasan tersebut cukup beralasan dan dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sumadhijo, MM selakuDirektur PT WAH dan dihubungkan dengan keterangan saksisaksi lainnyadihubungkan pula dengan adanya Akta Notaris Nomor. 16, 17 dan 18, telahdiperoleh fakta hukum bahwa tanah Sisa SHGB Nomor . 35/DesaPemenang Barat pada akhirnya seluas 81.686
    Lalu Suharli dihubungkan dengan keterangan terdakwa, maka dapatdibuktikan bahwa uang pembelian tanah sisa SHGB Nomor. 35/DesaPemdnang Barat yang pada kahirnya seluas 81.686 m2, adalah bersumberdari pelapor Prajadi dan Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumseperti tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 10Nopember 2014, Nomor. 271/Pid.B/2014/PN.Mtr, tidak dapat dipertahankandan harus dibatalkan selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataramakan
    Sebidang tanah seluas 81.686 M2 sisa dari tanah sebagaimanaHak Guna Bangunan ( SHGB) nomor 35 sisa Desa PemenangBarat Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Barat Propinsi NusaTenggara Barat saat ini Dusun gili Trawangan , Desa PemenangBarat Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Barat Propinsi NusaTenggara Barat dikembalikan kepada Terdakwa dan pelapor PrajadiAgus Winaktu ;.5.
Putus : 06-12-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 649 PK/Pdt/2016
Tanggal 6 Desember 2016 — PRAJADI AGUS WINAKTU VS ADI NUGROHO, DK
9862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan dalam usaha pembebasan tanah dari penguasaan pihakpihak/masyarakat tersebut Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telahberhasil melakukannya dengan memberikan kompensasi, sehingga luastanah menjadi tinggal 81.686 m?
    harusmemberikan prestasinya berupa modal yang harus disetor gunakepentingan pembebasan lahan Termohon Peninjauan Kembali /PrajadiAgus Winaktu selalu menghindar dan tidak mau tahu serta melepaskankewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam Akta PerjanjianKerjasama Nomor 81, tanggal 23 Desember 2010 bahwa segalapengeluaran dan keuntungan adalah 50% : 50%;lronisnya lagi, Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat/Prajadi AgusWinaktu mendalilkan tidak mengetahui tanah tersebut telah berubahmenjadi seluas 81.686
    , padahal berdasarkan fakta di persidangantelah terbit SHGB Nomor 35 sisa Desa Pemenang Barat, KecamatanTanjung, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Baratdengan luas tanah seluas 81.686 m?
Register : 17-04-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 03-06-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 61/PDT/2020/PT MTR
Tanggal 3 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : PRAJADI AGUS WINAKTU Diwakili Oleh : MUSTARI S SY
Terbanding/Tergugat I : PT. SUMBER SEJAHTERA LESTARI LOMBOK
Terbanding/Tergugat II : PT. WANAWISATA ALAM HAYATI
Terbanding/Turut Tergugat I : ADI NUGROHO
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Utara
10044
  • dari pembelian tersebut yaitu tanah Sertipikat Hak GunaBangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat harus dibagi 2 (dua) antaraPenggugat dengan Tergugat yaitu masingmasing setengah bagian (50 %)dari luas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa PemenangBarat yang tersisa setelan dikurangi atau dilepaskan untuk relokasimasyarakat, PLN (Perusahaan Listrik Negara), Pos Polisi, Area Publik, danJalan, sehingga sisa luas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/Desa Pemenang Barat menjadi seluas 81.686
Register : 01-04-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 82/PDT/2021/PT MTR
Tanggal 5 Mei 2021 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : PRAJADI AGUS WINAKTU Diwakili Oleh : ROBBY AKHMAD SURYA DILAGA., SH., MH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : ADI NUGROHO Diwakili Oleh : LALU MARTAYADI
Terbanding/Turut Tergugat : PT. SUMBER SEJAHTERA LESTARI LOMBOK
1564
  • WAH

Bangunan WAH Resort tersebut berada di atas tanah PT.WAH seluas 81.686 M2;

  1. Tanah dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 35/Desa pamenang barat dengan luas 81.686 M2 atas nama PT.