Ditemukan 3 data
87 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
BORY ADTMAJAYA TARIGAN, YOGI OKTAVIANUS PERANGIN-ANGIN
27 — 11
BORY ADTMAJAYA TARIGAN dan Terdakwa II. YOGI OKTAVIANUS PERANGIN-ANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Turut serta melakukan Penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3.
BORY ADTMAJAYA TARIGAN; YOGI OKTAVIANUS PERANGIN-ANGIN
Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJanis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanSetelan membaca:BORY ADTMAJAYA T ARIGANBogor20 tahun/ 19 September 1998LakilakiIndonesiaNagori Bawang Kec. Dolok Silau Kab. SimalungunKristen ProtestanBertaniYOGI OKTAVIANUS PERANGINANGINKaban Jahe18 tahun /18 Januari 2000LakilakiIndonesiaNagori Bawang Kec. Dolok Silau Kab.
,BORY ADTMAJAYA TARIGAN dan terdakwa2.YOGI OKTAVIANUS PERANGINANGIN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Secara bersamasama melakukan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1)KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1.BORY ADTMAJAYATARIGAN dan terdakwa 2.YOGI OKTAVIANUS PERANGINANGINmasingmsing selama 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwamenjalani tahanan sementara;3.
BORY ADTMAJAYA TARIGAN danterdakwa 2.
BORY ADTMAJAYA TARIGAN dan terdakwa2.
BORY ADTMAJAYA TARIGAN dan Terdakwa Il.YOGI OKTAVIANUS PERANGINANGIN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Turut serta melakukanPenganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua;Halaman 18 dari 19 Putusan Nomor 23/Pid.B/2019/PN Sim2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 3 (tiga) bulan;3.
Terbanding/Terdakwa II : YOGI OKTAVIANUS PERANGIN ANGIN
Terbanding/Terdakwa I : BORY ADTMAJAYA TARIGAN
10 — 0
Pembanding/Penuntut Umum : SANGGAM P SIAGIAN, SH
Terbanding/Terdakwa II : YOGI OKTAVIANUS PERANGIN ANGIN
Terbanding/Terdakwa I : BORY ADTMAJAYA TARIGAN