Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 8 Juli 2013 — ADVISIA MITRA SOLUSI (dahulu bernama PT. DUTAMA NIAGA JAYABAD)
133100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADVISIA MITRA SOLUSI (dahulu bernama PT. DUTAMA NIAGA JAYABAD)
    ADVISIA MITRA SOLUSI (dahulu bernama PT.
    Advisia Mitra Solusi (dahulu bernama PT.Dutama Niaga Jayabad);Bahwa penyebutan subyek hukum yang demikian adalah sebuah kesalahan/kekeliruan dimana Pemohon mengasumsikan dan menganggap bahwa PT.Advisia Mitra Solusi adalah sama dengan PT.
    Advisia Mitra Solusi dengan PT.
    Advisia MitraSolusi dengan PT. Dutama Niaga Jayabad sehingga menjadi tidak jelassebenarnya yang dimohonkan pailit subyek hukum yang mana dan olehkarenanya telah nyata bahwa Permohonan yang diajukan Pemohon adalahKabur (obscuur libel), sehingga gugatan yang demikian haruslah dinyatakantidak di terima;2.
    ADVISIA MITRA SOLUSI (dahulubernama PT. DUTAMA NIAGA JAYABAD) pailit;3. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/NiagaJakarta Pusat untuk menunjuk seorang HakimPengawas yang ada di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut untukperkara a quo;4. Mengangkat Sdr. Arif Rohman Syaeful, SH., denganNomor Izin Kurator dan Pengurus NomorAHU.AH.04.0324, beralamat di Jalan SetiabudiTimur Nomor 20, Jakarta Selatan selaku Kuratoruntuk perkara a quo;5.