Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 10-05-2019
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 1086/Pdt.P/2016/PA.ME
Tanggal 20 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
182
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rusman bin homli) dengan Pemohon II (Alliya binti Ajiksan) yang dilaksanakan di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal 15 Juni 1994 ;

    3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);

    PENETAPANNomor 1086/Pdt.P/2016/PA.MEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Enim yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal menjatuhkanpenetapan sebagai berikut atas perkara Pengesahan Nikah Terpadu yangdiajukan oleh:Rusman bin homli, Umur 52 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, PekerjaanPetani, Tempat tinggal di Dusun 02 Kelurahan MuaraSungai Kecamatan Tanah Abang Kota Prabumulih,sebagai Pemohon I;Alliya binti Ajiksan
    Bahwa yang menjadi wali nikah dari Pemohon II Ajiksan sebagaiAyah kandung . Sedangkan yang menjadi saksi nikah adalah 1.Umarhum dan 2. Mat Nikan A;Bi Bahwa maskawin (mahar) pernikahan Para Pemohon adalahuang sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) tunai;6. Bahwa pernikahan Para Pemohon tersbut tidak terhalang olehlaranganlarangan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islammaupun ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    No. 1086/Pdt.P/2016/PA.ME.memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan sebagaiberikut:1.2.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Rusman bin homli) denganPemohon II (Elliya binti Ajiksan) yang dilaksanakan di Kecamatan Cambai,Kota Prabumulih pada tanggal 15 Juni 1994 ;.
    Bahwa setahu saksi, Para Pemohon adalah pasangan suami istri sahyang menikah di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal 15Juni 1994 ;n Bahwa wali nikah dari perkawinan tersebut bernama Ajiksan;Bahwa maskawinnya adalah uang sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh riburupiah); Bahwa saksisaksi dari pernikahan Para Pemohon adalah Umarhumdan Mat Nikan Bahwa pernikahan Para Pemohon tersebut dilaksanakansesuai dengan tata cara agama Islam; Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada halangan untukmenikah
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Rusman bin homli)dengan Pemohon Il (Alliya binti Ajiksan) yang dilaksanakan diKecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal 15 Juni 1994 ;3.