Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-02-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 K/MIL/2018
Tanggal 28 Februari 2018 — TAUFAN AKRIDAL
14568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa TAUFAN AKRIDAL, Kolonel Inf, NRP 32624 tersebut;
    TAUFAN AKRIDAL
    PUTUSANNomor 18 K/MIL/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : TAUFAN AKRIDAL;Pangkat/NRP : Kolonel Inf / 32624;Jabatan : Pamen Akmil;Kesatuan : Akmil;Tempat/tanggal lahir : Tanah Datar / 25 Oktober 1967;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal : Jalan Kasuari B 4 Panca Arga 1 MagelangJateng;Terdakwa tersebut berada
    1997 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP;Halaman 1 dari 12 halaman Putusan Nomor 18 K/MIL/2018Atau;Kedua: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78Ayat (1) Huruf a juncto Huruf b UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika juncto Pasal55 Ayat (1) Ke1 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer Tinggi pada Oditurat MiliterTinggi Medan tanggal 21 Oktober 2015 sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Taufan Akridal
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Taufan Akridal, KolonelInf, NRP 932624, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Secara bersamasama tanpa hak danHalaman 3 dari 12 halaman Putusan Nomor 18 K/MIL/2018melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotikagolongan dalam bentuk tanaman;Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; Pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)subsidair penjara selama
    Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan olehTerdakwa Taufan Akridal, Kolonel Inf, NRP 32624 dan Oditur MiliterTinggi pada Oditurat Militer Tinggi Medan J. Pasaribu, S.H., M.H.,Kolonel Chk NRP 34018;2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor 01K/PMTI/AD/I/2015 tanggal 3 Desember 2015, sekedar mengenai mencantumkanhuruf b tindak pidananya dan lamanya pidana pokok serta penjatuhanpidana tambahan sehingga amar putusan selengkapnya menjadi:a.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Taufan Akridal KolonelInf NRP 32624 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Secara bersamasama tanpa hak danmelawan hukum, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotikagolongan dalam bentuk tanaman;b.
Register : 13-01-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 18-12-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 1-K/PMT-I/AD/I/2015
Tanggal 3 Desember 2015 —
393509
  • Terdakwa tersebut di atas yaitu : Taufan Akridal Kolonel Inf Nrp. 32624, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman . 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
    Taufan Akridal, Kolonel Inf
    Menyatakan Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi MedanNomor : DAK/03/AD/K/I00//2013 tanggal 8 Januari 2013 atasnama Taufan Akridal Kolonel Inf NRP. 32624 tidak dapatditerima,3.
    No. 808 k/ Pid/ 1984tanggal 29 Juni 1985. yo putusan MA No. 33 k/ Mil/ 1985 tanggal15 Februari 1986.Kami selaku Penasehat Hukum Taufan Akridal, tidak sependapatdengan pengertian yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum denganberpedoman pada pendapat Prof. Muladi, S.H., dan Prof. Barda N.Arief pada thesis S3 DR.
    untuk unsurunsur pasal Dakwaan dan Tuntutan Pidana Sdr.Oditur Militer Tinggi Medan mulai pada awal persidangan ini, Terdakwatidak benar Melakukan sebagai mana dalam Pasal yang dituduhkan dantidak memenuhi unsur yang dapat dibuktikan baik secara formalmaupun secara materiel.Oleh karena itu cukup alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan TinggiMiliter Medan Yth, untuk membebaskan Terdakwa Taufan Akridal darisegala dakwaan dan tuntutan pidana;3.
    Tentang Keberatan (Eksepsi).Terhadap Dakwaan Pertama Nomor : DAK / 03 / AD / K / F001 /2003, tanggal 08 Januari 2013.Bahwa Terdakwa Taufan Akridal Kolonel Inf NRP.32624, dalamsurat Dakwaan Oditur Militer Tinggi Medan.
    Menyatakan Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi Meda Nomor :DAK / 03 / AD / K / +00 /1/ 2013 tanggal 8 Januari 2013 atas namaTaufan Akridal Kolonel Inf NRP. 32624 tidak dapat diterima,3. Memerintahkan Panitera mengembalikan Berkas PerkaraTerdakwa kepada Oditur Militer Tinggi Medan untuk diperbaiki suratdakwaannya.2. Tentang faktafakta di persidangan, berikut berdasarkan alat buktidan keterangan saksi yang ada.a.
Register : 12-04-2016 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 09-08-2018
Putusan DILMILTAMA Nomor 6-K/PMU/BDG/AD/IV/2016
Tanggal 5 Juni 2017 — Taufan Akridal Kolonel Inf 32624
2790
  • Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Taufan Akridal Kolonel Inf l NRP 32624 dan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi I Medan J. Pasaribu, S.H., M.H.Kolonel Chk NRP 34018. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 01-K/PMT-I/AD/I/2015 tanggal 3 Desember 2015, sekedar mengenai mencantumkan huruf b tindak pidananya dan lamanya pidana pokok serta penjatuhan pidana tambahan sehingga amar putusan selengkapnya menjadi : a.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Taufan Akridal Kolonel Inf l NRP 32624 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamanb.
    Taufan Akridal Kolonel Inf 32624
Register : 10-02-2015 — Putus : 09-04-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 18-K/PM I-01/AD/II/2015
Tanggal 9 April 2015 — Kapten Cpm Koko Haryono
16874
  • Letkol Inf Taufan Akridal, NRP 32624, jabatan Dansecaba Rindam IM.d. 1 (satu) lembar foto copy buku expedisi tanggal 8 Januari 2007 tertulis penerima surat a.n. Serka Suhanto.e. 2 (dua) lembar surat Danpomdam IM nomor K/112/IV/2007 tanggal 3 April 2007 tentang bantuan pemeriksaan Saksi a.n. Pratu Mahrizal dan Pratu Karmaidi.Barang bukti poin a dan b dikembalikan ke Pomdam IM, poin c, d dan e Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.
    Letkol Inf Taufan Akridal, DanSecaba Rindam IM, Denpom 1/3 melimpahkan perkara an.
    Letkol Inf Taufan Akridal.3.Bahwa setelah Letkol Inf Taufan Akridal datang ke Pomdam IM dan diperiksa olehpenyidik untuk diketahui duduk perkaranya, Saksi4 mendapat informasi daripenyidik bahwa Letkol Inf Taufan Akridal telah memusnahkan barang bukti ganjahasil razia satuannya, tetapi tidak melalui prosedur yang benar.4.Bahwa setelah Letkol Inf Taufan Akridal memberikan informasi kepada penyidikdisertai buktibukti (berupa VCD) tentang pemusnahan barang bukti/ganjadihadapan Muspika, maka Saksi4 memerintahkan
    Letkol InfTaufan Akridal dari Pomdam 1I/BB dalam tindak pidana penyalagunaannarkotika, dimana saat itu Saksi8 menjabat sebagai Wadanpomdam IM.3.Bahwa sepengetahuan Saksi8, Letkol Inf Taufan Akridal pernah dipanggil keMapomdam IM untuk diperiksa dan Letkol Inf Taufan Akridal tidak pernahmenghadap Saksi8.4.Bahwa Saksi8 tidak mengetahui bagaimana caranya sehingga perkarapenyalahgunaan narkotika a.n.Terdakwa Letkol Inf Taufan Akridal yangdilimpahkan oleh Pomdam I/BB ke Pomdam IM berubah menjadi perkarapenyalahgunaan