Ditemukan 3 data
EDDY TANDEAN
Tergugat:
IRPAN BIN SUDJIMAN DJAYA JAYADI
47 — 16
Bahwa Alm.HO PENG LIM sebagai Pemilik Awal Tanah Milik AdatGirik Letter C 1337 Persil 80a.III.S ,telah meninggal dunia dijakarta padatanggal08 Juni 1979, selanjutnya seluruh harta warisan almarhum dirawatdan dikelola oleh Para Ahli Warisnya,berdasarkan Penetapan PengadilanNegeri Jakarta Barat No.1234/Pdt/P /1984 tertanggal 05 September1984,para ahli waris Alm. Ho Peng Lim adalah (Bukti T1 No.1);a.
Bahwa sangat aneh bila setelah 45 tahun kemudian Penggugatmenyatakan tanah tanah yang dibeli olen Penggugat belum diserahkanoleh Alm.Ho Peng Lim,Mien Sani,Tan Tjie Ke Jong,Tan Tjei Kirup dan EdiUsman atau ahli waris dari pihak terkait.;13.
Bahwa selanjutnya,berdasarkan Surat Keterangan Lurah TegalAlur,tertanggal 27 Maret 2017 yang ditujukan kepada Penggugat selakuDirektur Utama PT.ACNE CIPTA TAMA SARANA,tanah tanah yangsebelumnya diklaim milik Penggugat kepada Alm.Ho Peng Lim,tercatat diHalaman 10 dari 21 Putusan Perdata Nomor 414/Pdt.G/2019/PN Jkt. Brtkelurahan Tegal Alur sudah diperjual belikan sendiri oleh Penggugatkepada Pihak Lain.;14.
131 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tjin Weng Seng dan alm.Ho Chun Meng; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan dalam perkara ini; 8.
Tjin Weng Seng dan alm.Ho Chun Meng;7. Menyatakan perbuatan Tergugat , Tergugat II, dan Tergugat III melakukanperbuatan melawan hukum (onrechtmatige daaq);8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti biayahonor Pengacara/Advokat kepada Para Penggugat sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setelah putusan dalam perkara inisekaligus dan seketika;9.
Tjin Weng Seng dan alm.Ho Chun Meng;Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukanperbuatan melawan hukum (onrechtmatige daaq);Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uangpaksa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalaimelaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetaphingga dilaksanakan dalam perkara ini;Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Pengikatan JualBeli Nomor 6 tanggal 5 Mei
Tjin Weng Seng dan alm.Ho Chun Meng;Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan perbuatan melawanhukum (onrechtmatige daad);Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalaimelaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatanhukum tetap hingga dilaksanakan dalam perkara ini:Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta PengikatanJual Beli Nomor 6 tanggal 5 Mei 2007 yang dibuat di hadapan SuriatySandery Tania, SH Notaris/PPAT
33 — 25
Bahwa PENGGUGAT di dalam gugatannya yang tidak mengikutsertakan pihak lainnya yang menerima waris dari harta benda milik alm.HO A TJOEI didalam perkara a quo, merupakan Gugatan yang KurangPihak, karena didalam dalilnya pada point 4 dalam gugatannya secarajelas dan terang PENGGUGAT mengatakan kalau yang menerimaHalaman 7 dari 16 halaman perkara Nomor 376/PDT/2017/PT.DKwaris harta benda milik alm. HO A TJOEI ada 4 ( empat) orang yaituantara lain :2.1. AY HWA alias HARTATI KURNIA2.2.