Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2022/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
MARIATI SIBORO SH
Terdakwa:
1.AMMARAL MUQSITH PINATA
2.AMRIZAL
697
  • supportLists]-->

    1. Menyatakan Terdakwa.I AMMARAL MUQSITH PINATA dan Terdakwa.II AMRIZAL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Penuntut Umum:
      MARIATI SIBORO SH
      Terdakwa:
      1.AMMARAL MUQSITH PINATA
      2.AMRIZAL