Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-08-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 74/Pid.B/2017/PN Bek
Tanggal 1 Agustus 2017 — Pidana - Dede Amprizal Ananda Bin Tardi
6918
  • Menyatakan Terdakwa DEDE AMPRIZAL ANANDA Bin TARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Pidana- Dede Amprizal Ananda Bin Tardi
    Nama lengkap : Dede Amprizal Ananda Bin Tardi2. Tempat lahir : Tegal3. Umur/Tanggal lahir : 25/15 Maret 19924. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Komplek Vila Sejahtera 6 Block O No. 003 Rt.005Dalam Kaum Kab. Sambas.7. Agama : Islam8.
    Pekerjaan : SwastaTerdakwa Dede Amprizal Ananda Bin Tardi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 30 April 2017 sampai dengan tanggal 19 Mei 2017Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2017sampai dengan tanggal 28 Juni 2017. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2017 sampai dengan tanggal 25 Juni2017. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal13 Juli 2017.
    Menyatakan terdakwa DEDE AMPRIZAL ANANDA Bin TARDI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli,menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untukmenarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikansesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwadiperoleh dari kejahatan penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1)KUHPidana dalam Dakwaan Pertama kami.2.
    ANANDA Bin TARDI,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke1 KUHP.ATAU;Kedua:Bahwa terdakwa DEDE AMPRIZAL ANANDA Bin TARDI, Pada hariSelasa tanggal 18 April 2017 sekira jam 21.00 Wib atau setidaktidaknya padaHalaman 4 dari 22 Putusan Nomor 74/Pid.B/2017/PN Beksuatu waktu dalam bulan April 2017 atau setidaktidaknya masih dalam tahun2017 bertempat disamping Toko Andalas 2 (dua) Kab.
    Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga denganterdakwa DEDE AMPRIZAL ANANDA Bin TARDI. Bahwa saksi mengerti dan bersedia diperiksa sehubungan dengan telahterjadi tindak pidana penadahan sepeda motor. Bahwa benar saksi menerangkan yang melakukan penangkapan adalahsaksi (AIPTU SAMINGAN), bersama rekan kerja saksi yaitu Sdr.BRIGADIR SUHANDA.
Register : 12-08-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2350/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
FAUZAN IGRI HASIBUAN, SH
Terdakwa:
ANDY RONALD HUTABARAT
153
  • bertempat di Jalan Bahagia By Pass Kel.Sudirejo Kec.Medan Kota atau setidaktidaknya pada tempat lain di sekitar Kota Medanyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Secaratanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat diatas, saksi Bernard Siagian dan rekansaksi Jefri Tarigan dan Amprizal
    di Jalan Bahagia By Pass Kel.Sudirejo Kec.Medan Kota atau setidaktidaknya pada tempat lain di sekitar Kota Medanyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Secaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atauHalaman 4 dari 15 Putusan Nomor 2350/Pid.Sus/2020/PN Mdnmenyediakan Narkotika Golongan I(satu) bukan tanaman,, yang dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat diatas, saksi Bernard Siagian dan rekansaksi Jefri Tarigan dan Amprizal
    2020 sekira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam Tahun 2020 bertempat di Jalan Bahagia By Pass Kel.Sudirejo Kec.Medan Kota atau setidaktidaknya pada tempat lain di sekitar Kota Medanyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Secaratanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika GolonganI(satu) bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat diatas, saksi Bernard Siagian dan rekansaksi Jefri Tarigan dan Amprizal
    Tahun 2009 tentang Narkotika, telah pula diaturberkenaan dengan izin khusus dan surat persetujuan eksport, import,pengangkutan, penyerahan, untuk ilmu pengetahuan dan tekhnologi, untukkesehatan tentang Narkotika;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 2350/Pid.Sus/2020/PN MdnMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa serta barang bukti dan alat bukti Surat Penuntut Umum benar bahwaBahwa pada waktu dan tempat diatas, saksi Bernard Siagian dan rekan saksiJefri Tarigan dan Amprizal
Register : 13-08-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PA PARIAMAN Nomor 546/Pdt.G/2019/PA.Prm
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Amprizal bin Ajisman) terhadap Penggugat (Ira Parisma binti Hasan Basri)
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp296.000,00