Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PTA BENGKULU Nomor 7/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Tanggal 29 Mei 2019 — Pembanding Vs Terbanding
10153
  • (seratus lima puluh komaempat puluh senti meter persegi), terletak didesa Karang Tinggi,Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan batasbatas :Sebelah Utara berbatas dengan tanah Yaumid Dera/Cipta Angsasi ;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yawi ;Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yaumid Dera/Cipta Angsasi ;Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa menuju Padang Tambak ;2.2. 1.500 (seribu lima ratus) batang bibit sawit ;2.3. 1 (satu) steling berukuran 1 X 1.5 meter ;2.4. 1 (satu
Register : 03-01-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 15-10-2019
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 3/Pdt.G/2017/PA.AGM
Tanggal 22 Mei 2017 — Pemohon vs Termohon
2619
  • Usman, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan PNS, tempat kediaman di Desa Karang Tinggi, KecamatanKarang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, telah memberikan keterangandi bawah sumpahnya sebagai berikut:Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena Saksiadalah Paman Pemohon;Bahwa Termohon bernama Cipta Angsasi, dia adalah istri dariPemohon yang telah menikah namun saksi tidak hadir dalam acarapernikahannya, dan setahu Saksi Pemohon dengan Termohon telahHalaman 18 dari 38 halaman
    Penduduk Termohon Nomor 1709015212890002tanggal 19 September 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bengkulu Tengah yangtelah dinazegellen, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai,lalu diberi tanda T.4 dan diparaf;Fotokopi Laporan Transaksi Tahunan Asuransi Prudential tahun 2015yang telah dinazegellen, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyatasesuai, lalu diberi tanda T.5 dan diparaf;Fotokopi bukti tanda pengiriman wesel dari Termohon (Cipta Angsasi
    tidak berhasil;Bahwa terhadap keterangan saksisaksi tersebut Pemohon dantermohon menyatakan tidak keberatan;Bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonpensi tentang hak asuh anak(Hadhanah), Pemohon/ Tergugat Rekonpensi telah menghadirkan anakyang bernama Muhammad naufal Mifta Cendikia bin Yaumid Dera, Umur7 tahun, kelas Il SD;Bahwa Muhammad Naufal Mifta Cendikia bin Yaumid Deramenerangkan di persidangan bahwa dia memilih diasuh dan didik olehayahnya (Yaumid Dera) dan tidak mau dengan ibunya (Cipta Angsasi
    );Bahwa demi kepentingan anak, Termohon/Penggugat Rekonpensibersedia anak tersebut oleh ayahnya Yaumid Dera dan Yaumid Derabersedia tidak menghalangi anak apabila sewaktuwaktu anak ingindengan ibunya (Cipta Angsasi) oleh karena itu Termohon/PenggugatRekonpensi tidak akan menuntutlagi tentang pengasuhan anak;Bahwa, Pemohon menyampaikan kesimpulan akhir tetap denganPermohonannya dan tetap dengan jawaban Rekonpensinya, sedangkanTermohon bersedia untuk bercerai dengan Pemohopn dan tetap dengantuntutan
Putus : 11-12-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 953 K/Ag/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
18057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 953 K/Ag/2019asl ss ll a awDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata agama pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:CIPTA ANGSASI BINTI SAHRI, bertempat tinggal di DesaTunggang 3 Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong;Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II;LawanYAUMID DERA BIN HUSIN BASIR, bertempat tinggal diDesa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi KabupatenBengkulu Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepadaAhmad Sahrul
Register : 20-04-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 260/Pdt.G/2018/PA.AGM
Tanggal 28 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
14226
  • Menetapkan harta bersama antara Penggugat konvensi (Cipta Angsasi binti Sahri) dengan Tergugat konvensi (Yamid Dera bin Husin Basir), berupa :

    2.1. 1 ( satu ) bidang tanah seluas 10 m x 32 m = 320 m2 ( tiga ratus dua puluh meter persegi ) di atasnya berdiri bangunan rumah permanen 1 ( satu ) lantai luas 9,40 m x 16 m = 150,40 m2 ( seratus lima puluh koma empat puluh senti meter persegi ), terletak di Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan

    batas-batas:

    • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Yaumid Dera/Cipta Angsasi;
    • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yarwi;
    • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yuamid Dera/Cipta Angsasi;
    • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa menuju Padang Tambak;

    2.2. 1.500 (seribu lima ratus) batang bibit sawit;

    2.3. 1 (satu) stelingberukuran 1 x 1,5 meter;

    2.4. 1 (satu) stelingberukuranlebar