Ditemukan 1 data
Terdakwa:
APLIADIN alias KOKON bin LAPULE
66 — 16
1. Menyatakan Terdakwa Apliadin alias Kokon Bin Lapule tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) sachet plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 4.20 (empat koma dua puluh) gram;
- 6 (enam buah potongan pipet;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan sim card 081342802482 milik terdakwa Apliadin
,MH
Terdakwa:
APLIADIN alias KOKON bin LAPULE