Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN KENDARI Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2023 — ,MH
Terdakwa:
APLIADIN alias KOKON bin LAPULE
6616
  • 1. Menyatakan Terdakwa Apliadin alias Kokon Bin Lapule tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda

    penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 7 (tujuh) sachet plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 4.20 (empat koma dua puluh) gram;
    • 6 (enam buah potongan pipet;
    • 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan sim card 081342802482 milik terdakwa Apliadin
    ,MH
    Terdakwa:
    APLIADIN alias KOKON bin LAPULE