Ditemukan 17 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-12-2018 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto
Tanggal 4 Desember 2018 — - JONI MALIKI, SE - HUSIN MARADA LAWAN - 1. Pimpinan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Gorontalo, 2. Pimpinan PT. Cahaya Purnama Lestari, 3. Pimpinan PT. Senayu Karya, 4. Pimpinan PT. Bumindo Jaya, 5. Pimpinan PT. Koperasi Karyawan Volta
17260
  • ) Nomor01/X/KEP/APPELIN/2013 tentang Alur Kegiatan Proses PelaksanaanPekerjaan, dimana pembentukan asosiasi ini berdasarkan UndangUndangNomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 tahun 2012 tentang SyaratSyarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaanlain;Bahwa setahu saksi hanya ada Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional(APPELIN) ;Bahwa Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) menetapkanantara
    Indonesia Power, merangkapsebagai Sekretaris Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN)sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang ;> Bahwa riwayat pekerjaan Ahli selama bekerja di Kantor Perusahaan PT.Indonesia Power tersebut sebagai berikut :1) Saya bekerja di CV. Bima Cahaya Teknik tahun 2002 2003 ;2) Kemudian saya bekerja PT.BNI 46 tahun 2003 2003 ;3) Kemudian saya bekerja di PT.
    Kepala Departemen Hukum Korporat November 2018 sekarang ;4) Sebagai Sekretaris APPELIN 2014 sekarang ;> Bahwa APPELIN adalah Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional, yangdibentuk untuk menertibkan alur proses kegiatan sebagaimana perintah dariPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 tahun 2012Asosiasi yang dibentuk sebagai wadah bagi Perusahaan Penyedia Listrikskala Nasional, seperti : Persero PT. PLN, PT.
    PLN (Persero) termasuk dalam anggota Asosiasi PerusahaanPenyedia Listrik Nasional (APPELIN) dimana bergabung dengan AsosiasiPerusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) pada tahun 2013 yangHalaman 41 dari 56 halPutusan PHI Nomor 32/Pdt.SusPHI/2018/PN.Gtodibuktikan dengan sertifikat keanggotaan yang diregister dalam registerasosiasi jika tidak keliru register ke 3 atau ke 4, di asosiasi tersebut kami adasekitar 23 (dua puluh tiga) anggota perusahaan yang tergabung dalamusaha Ketenagalistrikan tersebut
    )bersifat mengikat anggotanya ;Bahwa Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) ini dibentuksecara mandiri tanpa pengaruh pihak manapun, termasuk Persero PT.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/ 2018/PN Gto
Tanggal 4 Desember 2017 — - Risman Hinelo - Irwan Adam LAWAN - 1. Pimpinan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Gorontalo, 2. Pimpinan PT. Cahaya Purnama Lestari, 3. Pimpinan PT. Senayu Karya, 4. Pimpinan PT. Bumindo Jaya, 5. Pimpinan Koperasi Karyawan Volta
18750
  • Indonesia Power, merangkap sebagai Sekretaris AsosiasiPerusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN);35 dari 49 halaman Perk. PHI No.28/Pdt.SusPHI/2018/PN GtoBahwa Ahli bekerja sebagai Karyawan PT. Indonesia Power, merangkap sebagaiSekretaris Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) tersebutsejak tahun 2003 sampai dengan sekarang;Bahwa riwayat pekerjaan Ahli selama bekerja di Kantor Perusahaan PT.
    Indonesia Power;Bahwa Ahli mengetahui APPELIN adalah Asosiasi yang dibentuk sebagai wadahbagi Perusahaan Penyedia Listrik skala Nasional, seperti : Persero PT.
    PLN termasuk dalam anggotaasosiasi APPELIN;Bahwa Ahli mengetahui perusahaan Persero PT.
    ) bersifat mengikat anggotanya;Bahwa Terkait dengan Permen Nomor 19 tahun 2012 tersebut, apakah sejalandengan tujuan dibentuknya Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional(APPELIN) artinya Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN)dibentuk untuk menjalankan Permen Nomor 19 tahun 2012 tersebut ;Bahwa Setahu Ahli, terkait dengan dibentuknya Asosiasi Perusahaan PenyediaListrik Nasional (APPELIN) tersebut, apakah hal tersebut juga ada kaitannya denganpengertian kegiatan utama dan kegiatan
    penunjang bagi masingmasingperusahaan anggota asosiasi karena Asosiasi Perusahaan Penyedia ListrikNasional (APPELIN) tersebut yang memilah mana pekerjaan yang dikategorikansebagai kegiatan utama dan mana pekerjaan yang dikategorikan sebagai kegiatanpenunjang;Bahwa jika tidak ada kegiatan pencatatan meter tersebut, perusahaan dalam hal iniPT PLN bisa melakukan kegiatan tersebut secara mandiri;Bahwa Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) ini dibentuksecara mandiri tanpa pengaruh pihak
Putus : 04-12-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/ 2018/PN Gto
Tanggal 4 Desember 2018 — - Alex R Zakaria LAWAN - 1. Pimpinan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Gorontalo, 2. Pimpinan PT. Cahaya Purnama Lestari, 3. Pimpinan PT. Senayu Karya , 4. Pimpinan PT. Bumindo Jaya , 5. Pimpinan PT. Koperasi Karyawan Volta
19048
  • Indonesia Power, merangkap sebagai SekretarisAsosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN);Bahwa Ahli bekerja sebagai Karyawan PT. Indonesia Power, merangkapsebagai Sekretaris Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional(APPELIN) tersebut sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang;Bahwa riwayat pekerjaan Ahli selama bekerja di Kantor Perusahaan PT.Indonesia Power tersebut sebagai berikut :Pada tahun 2002 : saya sebagai karyawan Persero PT.
    Indonesia Power;Bahwa Ahli mengetahui APPELIN adalah Asosiasi yang dibentuk sebagaiwadah bagi Perusahaan Penyedia Listrik skala Nasional, seperti : PerseroPT. PLN, PT.
    PLN termasuk dalamanggota asosiasi APPELIN;Bahwa Ahli mengetahui perusahaan Persero PT. PLN masuk menjadi37 dari 51 halaman Perk.
    (APPELIN) artinya Asosiasi Perusahaan Penyedia ListrikNasional (APPELIN) dibentuk untuk menjalankan Permen Nomor 19 tahun2012 tersebut ;* Bahwa Setahu Ahli, terkait dengan dibentuknya Asosiasi PerusahaanPenyedia Listrik Nasional (APPELIN) tersebut, apakah hal tersebut jugaada kaitannya dengan pengertian kegiatan utama dan kegiatan penunjangbagi masingmasing perusahaan anggota asosiasi karena AsosiasiPerusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) tersebut yang memilahmana pekerjaan yang dikategorikan
    sebagai kegiatan utama dan manapekerjaan yang dikategorikan sebagai kegiatan penunjang;* Bahwa jika tidak ada kegiatan pencatatan meter tersebut, perusahaandalam hal ini PT PLN bisa melakukan kegiatan tersebut secara mandiri;* Bahwa Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) inidibentuk secara mandiri tanpa pengaruh pihak manapun, termasukPersero PT.
Putus : 04-12-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto
Tanggal 4 Desember 2018 — - 1. Haris Kiayi, II. Fadli Biki LAWAN I. Pimpinan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Gorontalo II. Pimpinan PT. Cahaya Purnama Lestari III. Pimpinan PT. Senayu Karya IV. Pimpinan PT. Bumindo Jaya
18772
  • ) Nomor01/X/KEP/APPELIN/2013 tentang Alur Kegiatan Proses PelaksanaanPekerjaan, dimana pembentukan asosiasi ini berdasarkan UndangUndangNomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 tahun 2012 tentang SyaratSyarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaanlain;Bahwa setahu saksi hanya ada Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional(APPELIN) ;Bahwa Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) menetapkanantara
    Indonesia Power, merangkapsebagai Sekretaris Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN)sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang ;> Bahwa riwayat pekerjaan Ahli selama bekerja di Kantor Perusahaan PT.Indonesia Power tersebut sebagai berikut :1) Saya bekerja di CV. Bima Cahaya Teknik tahun 2002 2003 ;2) Kemudian saya bekerja PT.BNI 46 tahun 2003 2003 ;3) Kemudian saya bekerja di PT.
    Kepala Departemen Hukum Korporat November 2018 sekarang ;4) Sebagai Sekretaris APPELIN 2014 sekarang ;> Bahwa APPELIN adalah Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional, yangdibentuk untuk menertibkan alur proses kegiatan sebagaimana perintah dariPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 tahun 2012Asosiasi yang dibentuk sebagai wadah bagi Perusahaan Penyedia Listrikskala Nasional, seperti : Persero PT. PLN, PT.
    PLN (Persero) termasuk dalam anggota Asosiasi PerusahaanPenyedia Listrik Nasional (APPELIN) dimana bergabung dengan AsosiasiPerusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) pada tahun 2013 yangHalaman 41 dari 56 halPutusan PHI Nomor 37/Pdt.SusPHI/2018/PN.Gtodibuktikan dengan sertifikat keanggotaan yang diregister dalam registerasosiasi jika tidak keliru register ke 3 atau ke 4, di asosiasi tersebut kami adasekitar 23 (dua puluh tiga) anggota perusahaan yang tergabung dalamusaha Ketenagalistrikan tersebut
    )bersifat mengikat anggotanya ;Bahwa Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) ini dibentuksecara mandiri tanpa pengaruh pihak manapun, termasuk Persero PT.
Putus : 04-12-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/ 2018/PN Gto
Tanggal 4 Desember 2018 — - KARTONO LAWAN 1. Pimpinan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Gorontalo 2. Pimpinan PT. Cahaya Purnama Lestari 3. Pimpinan PT. Senayu Karya 4. Pimpinan PT. Bumindo Jaya 5. Pimpinan PT. Koperasi Karyawan Volta
235200
  • Indonesia Power, merangkap sebagai Sekretaris AsosiasiPerusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN);e Bahwa Ahli bekerja sebagai Karyawan PT. Indonesia Power, merangkap sebagaiSekretaris Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) tersebutsejak tahun 2003 sampai dengan sekarang;e Bahwa riwayat pekerjaan Ahli selama bekerja di Kantor Perusahaan PT. IndonesiaPower tersebut sebagai berikut:e Pada tahun 2002: saya sebagai karyawan Persero PT.
    Indonesia Power;Bahwa Ahli mengetahui APPELIN adalah Asosiasi yang dibentuk sebagai wadahbagi Perusahaan Penyedia Listrik skala Nasional, seperti : Persero PT.
    PLN termasuk dalam anggotaasosiasi APPELIN;Bahwa Ahli mengetahui perusahaan Persero PT. PLN masuk menjadi anggotaasosiasi APPELIN pada tahun 2013;BahwaAhli mengetahui jumlah anggota asosiasi adalah 23 perusahaan;BahwaAhli mengetahui proses bisnis ketenagalistrikan adalah :e Kegiatan industry awal/hulu :e Listrik yang dihasilkan kemudian ditransmisikan melalui kabel transmisi dengantegangan 500 KVA;35 dari 47 halaman Perk.
    PHI No.34/Pdt.SusPHI/2018/PN Gtoe Bahwa Terkait dengan Permen Nomor 19 tahun 2012 tersebut, apakah sejalandengan tujuan dibentuknya Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional(APPELIN) artinya Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APP ELIN)dibentuk untuk menjalankan Permen Nomor 19 tahun 2012 tersebut ;e Bahwa Setahu Ahli, terkait dengan dibentuknya Asosiasi Perusahaan PenyediaListrik Nasional (APPELIN) tersebut, apakah hal tersebut juga ada kaitannya denganpengertian kegiatan utama dan
    kegiatan penunjang bagi masingmasingperusahaan anggota asosiasi karena Asosiasi Perusahaan Penyedia ListrikNasional (APPELIN) tersebut yang memilah mana pekerjaan yang dikategorikansebagai kegiatan utama dan mana pekerjaan yang dikategorikan sebagai kegiatanpenunjang;e Bahwa jika tidak ada kegiatan pencatatan meter tersebut, perusahaan dalam hal iniPT PLN bisa melakukan kegiatan tersebut secara mandiri;e Bahwa Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) ini dibentuksecara mandiri tanpa
Register : 26-01-2015 — Putus : 01-06-2015 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.KPG
Tanggal 1 Juni 2015 — Bakri Thalib, dkk Melawan PT. PLN
19283
  • memenuhiseluruh syaratsyarat sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor 19 tahun 2012 tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepadaperusahaan lain, PARA TERGUGAT telah mendaftarkan jenis pekerjaan penunjangkepada Dinas Sosial , Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor dengan suratNomor : 0176/030/AreaKup/2014 tanggal 2 juli 2014 perihal pelaporan jenispekerjaan penunjang , hal ini sebagaimana Keputusan Pengurus Asosiasi PerusahaanPenyediaan Listrik Nasianal Nomor 01/X/KEP/APPELIN
    Bahwa atribut yang digunakan oleh Tenaga Kerja (Para Penggugat) selama ini adalahatribut PT Nusa Mandiri Sejahtera (Turut Tergugat).Bahwa Karyawan/Tenaga Kerja (Para Penggugat) PT Nusa Mandiri Sejahtera (TurutTergugat) dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Pekerjaan Penunjang PT PLN(Persero) bukan Pekerjaan Utama sebagaimana sesuai dengan Keputusan Pengurus AsosiasiPerusahaan Penyedia Listrik Nasional Nomor : 0O1/X/Kep/Appelin/2013 Tentang AlurKegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan.Bahwa PT Nusa
    T.3;e Foto copy Keputuisan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor AHU213.AH.01.07 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan HukumPerkumpulan, diberi tanda bukti...T.4;e Foto CopySurat Pengurus APPELIN Nomor : 07/X/S/APPELIN/2013 tanggal 22Oktober 2014 tentang Pemberian Nomor Registrasi Keanggotaan PT PLN (Persero),diberi tanda bukti...T.5;e Foto Copy Akta Pendirian Asosiasi Penyedian Listrik Nasional Nomor : 22 tanggal 20September 2013, diberi tanda bukti...T.6;e Foto Copy Surat PT
    kerja antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat terjadi atas dasarSurat Lamaran Kerja dari Para Penggugat yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjadan Para Penggugat telah diangkat melalui Surat Pengangkatan sebagai pegawai tetapoleh Turut Tergugat.Bahwa Para Penggugat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai pekerjaan penunjang PT.PLN (Persero)/Para Tergugat sebagaimana alur proses pekerjaan penunjang yang dibuatoleh Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional dalam Surat Keputusan Nomor01/X/Kep/Appelin
Putus : 13-07-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 13 Juli 2017 — PT PLN (Persero) WILAYAH SULSELRABAR VS FADLI YUSUF
95295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Giawan Lussa), maka penentuan jenis Pekerjaan Penunjangdilakukan oleh Asosiasi Sektor Usaha; Bahwa PT PLN (Persero) tergabung dalam Asosiasi PerusahaanPenyedia Listrik Nasional (APPELIN) dan telah menetapkan AlurKegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan KeputusanPengurus Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional Nomor01/X/KEP/APPELIN/2013 sebagai berikut:ASOSIASI PERUSAHAAN PENYEDIA LISTRIK NASIONALie Gees nev. 183 = Telp. (022) S267666ALUR KEGIATAN PROSES PELAKSANAAN PEKERJAANPADA PERUSAHAAN
    Alur kegiatan p P P poediagram berikut:saPengetolaan LogistikDistribusi Es a2 Konstrukst Distribusi Catatan : Bahwa berdasarkan Keputusan APPELIN maka pekerjaan PelayananGangguan/Pelayanan Teknik yang dikerjakan oleh TERMOHONKASASI termasuk dalam Kegiatan Penunjang yaitu PelayananTeknik dan Pemeliharaan Distribusie.
Putus : 04-12-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/ 2018/PN Gto
Tanggal 4 Desember 2018 — - 1. Abdul Rahman Halida, 2. Ivan Husain LAWAN - 1. Pimpinan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Gorontalo , 2. Pimpinan PT. Cahaya Purnama Lestari, 3. Pimpinan PT. Senayu Karya, 4. Pimpinan PT. Bumindo Jaya, 5. Pimpinan Koperasi Karyawan Volka
14141
  • PHINo.25/Pdt.SusPHI/2018/PN GtoheBahwa pada angka 18 dan angka 19Penggugat kurang lebih mendalilkan bahwaPerjanjian Kerjasama Catat Meter merupakan Bisnis Pokok (Business Core)Tergugat I, terhadap dalil Penggugat tersebut dengan ini kami sampaikan bahwamengacu pada Keputusan Pengurus Asosiasi Perusahaan Penyedia ListrikNasional Nomor: 01/X/KEP/APPELIN/2013 tentang Alur Kegiatan ProsesPelaksanaan Pekerjaan poin B.4.2 tercantum bahwa Billing Management(termasuk pengelolaan perekaman data pelanggan
    Foto copy sesuai aslinya berupa Surat APPELIN tentang Keputusan PengurusAsosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional Nomor : 010/X/KEP/APPELIN/2013tentang : Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan, selanjutnya diberi tanda(T11);2. Foto copy sesuai aslinya Fotocopy Surat tertanggal 7 Agustus 2014 perihalPelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan, selanjutnyadiberi tanda (112);3.
    perusahaan penyedia jasa pekerja/ouruh beralihmenjadi hubungan kerja antara pekerja/ouruh dan perusahaan pemberi pekerjaan; Menimbang, bahwa pada angka 18 dan angka 19, Para Penggugat telahmendalilkan bahwa Perjanjian Kerjasama Catat Meter merupakan Bisnis Pokok(Business Core), sedangkan Tergugat 1 mendalilkan, bahwa hal tersebut adalahkegiatan penunjang, dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa mengacu padaBukti T11 Keputusan Pengurus Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik NasionalNomor: 01/X/KEP/APPELIN
Register : 11-07-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 24-01-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto
Tanggal 4 Desember 2018 — Penggugat:
IMRAN A. KUDI
Tergugat:
1.PIMPINAN PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PLN. PERSERO GORONTALO
2.PIMPINAN PT. CAHAYA PURNAMA LESTARI
3.PIMPINAN PT. SENAYU KARYA
4.PIMPINAN PT. BUMINDO JAYA
5.PIMPINAN PT. KOPERASI KARYAWAN VOLTA
7028
  • Bahwa pada angka 19 dan angka 20 Penggugat kurang lebin mendalilkan bahwaPerjanjian Kerjasama Catat Meter merupakan Bisnis Pokok (Business Core)Tergugat I, terhadap dalil Penggugat tersebut dengan ini kami sampaikan bahwamengacu pada Keputusan Pengurus Asosiasi Perusahaan Penyedia ListrikNasional Nomor: 01/X/KEP/APPELIN/2013 tentang Alur Kegiatan ProsesPelaksanaan Pekerjaan poin B.4.2 tercantum bahwa Billing Management12 dari 41 halaman Perk. PHI No.39/Pdt.SusPHI/2018/PN Gto10.11.12.13.
    Foto copy sesuai aslinya berupa Surat Keputusan Pengurus Asosiasi PerusahaanPenyedia Listrik Nasional Nomor : 01/X/KEP/APPELIN/2013 Tentang Alur KegiatanProses Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 16 Oktober 2013 yang ditandatanganioleh R. Bagoes Bawono K, SH. (Sekretaris) dan Dra. Herlina Abdullah, MSc (Ketua),selanjutnya diberi tanda (T16);. Foto copy sesuai aslinya berupa Surat Perjanjian Tentang Pengadaan JasaPemborogan Pekerjaan Billing Manajemen Area Gorontalo antara PT.
    perusahaan penyedia jasa pekerja/ouruh beralihmenjadi hubungan kerja antara pekerja/ouruh dan perusahaan pemberi pekerjaan;Menimbang, bahwa pada angka 19 dan angka 20, Para Penggugat telahmendalilkan bahwa Perjanjian Kerjasama Catat Meter merupakan Bisnis Pokok(Business Core), sedangkan Tergugat 1 mendalilkan, bahwa hal tersebut adalahkegiatan penunjang, dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa mengacu padaBukti T16 Keputusan Pengurus Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik NasionalNomor: 01/X/KEP/APPELIN
Register : 17-02-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 20 Nopember 2017 — - WURIONO (PENGGUGAT I) - MUSLIMAN (PEMGGUGAT II), DKK - PT. AJAMU FAADILAH AGUNG (TERGUGAT I) - PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Pesero (TERGUGAT II) - PT. MAJU ABADI JAYA UTAMA (TERGUGAT III)
4817
  • Keputusan Menteri yang dimaksud yaitu PermenakerNomor 19 Tahun 2012 dimana dalam Pasal 4 ada tambahan syarat yangdipergunakan sebagai dasar bagi perusahaan pemberi pekerjaan dalampenyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pemborongan pekerjaan.Syarat tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3Permenaker 19 Tahun 2012, dalam hal ini TERGUGAT Il telahmemilikinya yaitu. sesuai dengan Keputusan Pengurus AsosiasiPerusahaan Penyedia Listrik Nasional nomor 01/X/KEP/APPELIN/2013sehingga
    PLN (Persero);Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor AHU2013.AH.01.07 Tahun 2013tanggal 16 Oktober 2013 tentang Pengesahan Badan HukumPerkumpulan; Bukti T.IIV;Fotocopy Keputusan Pengurus Asosiasi Penyedia ListrikNasional Nomor 01/X/KEP/APPELIN/2013 tanggal 16 Oktober2013 tentang Alur Proses Pelaksanaan Pekerjaan;.
    Bahwa berdasarkan bukti TIIVIl pada tahun 2013 dari AsosiasiPerusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN) mengenai KeputusanPengurus Penyedia Listrik Nasional tentang Alur Kegiatan ProsesPelaksanaan Pekerjaan, dapat diketahui adanya Pengelompokan KegiatanUtama dan kegiatan penunjang pada fungsi pendukung, hal mana ParaPenggugat dan Tergugat mengakui bahwa Para Penggugat merupakanbagian pelayan teknik dan pemeliharaan pada Utilitas jaringan Listrik milikTergugat II di wilayah Sei Rampah Kabupaten
    Kerja;Menimbang, bahwa Menteri Tenaga Kerja telah mengatur lebih lanjutmengenai pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain yaitu padaKepmenakertrans No : KEP. 220/MEN/X/2004 Tentang SyaratSyarat PenyerahanSebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain Menteri Tenaga KerjaDan Transmigrasi Republik Indonesia dan telah dicabut dengan keluarnyaPermenakertrans No.19 tahun 2012;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TIIVI pada tahun 2013 dari AsosiasiPerusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN
Putus : 04-12-2018 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 29/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN Gto
Tanggal 4 Desember 2018 — - TAMRIN OLIDAA - MOH. IVON TOLINDU LAWAN - 1. Pimpinan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Gorontalo, 2. Pimpinan PT. Cahaya Purnama Lestari, 3. Pimpinan PT. Senayu Karya
16383
  • telah di PHK olehTergugat Il, sedangkan pada angka 29, 32, 33 Penggugat mendalilkantelah di PHK oleh Tergugat , terlebin lagi dalam petitum Penggugatyang menyatakan menghukum Tergugat saja.Bahwa pada angka 19 dan angka 20 Penggugat kurang lebihmendalilkan bahwa Perjanjian Kerjasama Catat Meter merupakanBisnis Pokok (Business Core) Tergugat , terhadap dalil Penggugattersebut dengan ini kami sampaikan bahwa mengacu pada KeputusanPengurus Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional Nomor:01/X/KEP/APPELIN
    perusahaan penyedia jasa pekerja/ouruh beralih menjadi hubungankerja antara pekerja/ouruh dan perusahaan pemberi pekerjaan ; Menimbang, bahwa pada angka 19 dan angka 20, Penggugat telahmendalilkan bahwa Perjanjian Kerjasama Catat Meter merupakan BisnisPokok (Business Core), sedangkan Tergugat 1 mendalilkan, bahwa haltersebut adalah kegiatan penunjang, dalam hal ini Majelis Hakimberpendapat bahwa mengacu pada Bukti T.1.1 Keputusan PengurusAsosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional Nomor:01/X/KEP/APPELIN
Putus : 04-12-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto
Tanggal 4 Desember 2018 — - 1. Mohamad Gobel, 2. Hendrik Ahmad LAWAN - 1. PIMPINAN PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) Persero Gorontalo, 2. PIMPINAN PT. CAHAYA PURNAMA LESTARI, Pimpinan PT. Senayu Karya , 4. Pimpinan PT. Bumindo Jaya
12564
  • Bahwa pada angka 18 dan angka 19 Penggugat kurang lebih mendalilkanbahwa Perjanjian Kerjasama Catat Meter merupakan Bisnis Pokok(Business Core) Tergugat , terhadap dalil Penggugat tersebut dengan inikami sampaikan bahwa mengacu pada Keputusan Pengurus AsosiasiPerusahaan Penyedia Listrik Nasional Nomor: 01/X/KEP/APPELIN/2013tentang Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan poin B.4.2 tercantumbahwa Billing Management(termasuk pengelolaan perekaman datapelanggan yang dicatat) adalah merupakan Kegiatan
Putus : 04-12-2018 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 31/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN Gto
Tanggal 4 Desember 2018 — - NOVAL PANTOW LAWAN - 1. Pimpinan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Gorontalo, 2. Pimpinan PT. Cahaya Purnama Lestari, 3. Pimpinan PT. Senayu Karya
17348
  • PHI No.31/Pdt.SusPHI/2018/PN GtoTeBahwa pada angka 16 dan angka 17 Penggugat kurang lebihmendalilkan bahwa Perjanjian Kerjasama Catat Meter merupakanBisnis Pokok (Business Core) Tergugat , terhadap dalil Penggugattersebut dengan ini kami sampaikan bahwa mengacu pada KeputusanPengurus Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional Nomor:01/X/KEP/APPELIN/2013 tentang Alur Kegiatan Proses PelaksanaanPekerjaan poin B.4.2 tercantum bahwa Billing Management (termasukpengelolaan perekaman data pelanggan
    perusahaan penyedia jasa pekerja/ouruh beralih menjadi hubungankerja antara pekerja/ouruh dan perusahaan pemberi pekerjaan ; Menimbang, bahwa pada angka 19 dan angka 20, Penggugat telahmendalilkan bahwa Perjanjian Kerjasama Catat Meter merupakan BisnisPokok (Business Core), sedangkan Tergugat 1 mendalilkan, bahwa haltersebut adalah kegiatan penunjang, dalam hal ini Majelis Hakimberpendapat bahwa mengacu pada Bukti 1.1.5 Keputusan PengurusAsosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional Nomor:01/X/KEP/APPELIN
Register : 08-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN PALU Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pal
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penggugat:
1.Adriyanto Batewa
2.Dedy Ardath
Tergugat:
PT. Pelayanan Listrik Nasional Tarakan, PT.PLN T
27887
  • CONTRACT)PT PLN (PERSERO) UNIT PELAKSANANPELAYANAN PELANGGAN PALU PAKET (B) T4SURAT KEPUTUSAN BERSAMAANTARA PT Asli ada pada kamiPELAYANAN LISTRIK NASIONAL TARAKANDENGAN PT PAGUNTAKA CAHAYANUSANTARA TENTANG SISTEMPENGELOLAAN SDM TUGAS KERJA ANAKPERUSAHAAN TSPERJANJIAN KERJA SAMA STRATEGIS Asli ada pada kamiANTARA PT PELAYANAN LISTRIKNASIONAL TARAKAN DENGAN PTPAGUNTAKA CAHAYA NUSANTARATENTANG PELAKSANAANPENGOPERASIAN DAN MANAJEMEN ASETKETENAGALISTRIKAN DI WILAYAH KERJAPT PLN TARAKAN T6KEPUTUSAN APPELIN
Register : 09-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN PALU Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pal
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat:
Ny. Faizah
Tergugat:
PT. Pelayanan Listrik Nasional Tarakan, PT.PLN T
Turut Tergugat:
PT. Paguntaka Cahaya Nusantara PCN.
13122
  • PLN (Persero) UIW Sulutenggo UP3Palu;6.T6: Keputusan APPELIN tentang alur keguatan prosespelaksanaan pekerjaan;7. T7: Bukti pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan billingmanagement di lingkungan PT.
Putus : 01-01-1970 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 48/Pdt.G/2015/PN.Sby
Tanggal 1 Januari 1970 — HADI ISWANTO Dkk melawan DIREKTUR UTAMA PT.HALEYORA POWERINDO Cs
10634
  • Perusahaan Listrik Negara(PERSERO) hanya dilakukan melaui Pemborongan Pekerjaan31untuk kegiatanDENUNJANY.n $= nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nn nn nn nn nn ncnneb) Penentuan kegiatan penunjang adalah mengikuti alur kegiatanproses pelaksaan pekerjaan yang di tetapkan oleh AsosiasiPerusahaan Penyedia Listrik Nasional(APPELIN)."
Register : 07-11-2016 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 208/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 6 Maret 2017 — - HORAS MANURUNG (PENGGUGAT I) - AGUS PRIYONO (PENGGUGAT II) - RUDI SUDIANTO (PENGGUGAT III) - DEDEK NURMANSYAH (PENGGUGAT IV), DKK - PT. CITACONTRAC (TERGUGAT I) - PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Pesero (TERGUGAT II)
5812
  • PLN (Persero);Bukti T.1I6 :Bukti T.1I7 :Bukti T.1I8 :Foto copy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor AHU213.AH.01.07 Tahun 2013tanggal 16 Oktober 2013 tentang Pengesahan Badan Hukumdan Perkumpulan;Foto copy Keputusan Pengurus Asosiasi Penyedia ListrikNasional Nomor 01/X/KEP/APPELIN/2013 tanggal 16 Oktober2013 tentang Alur Proses Pelaksanaan Pekerjaan;Foto copy Perjanjian Kerja para Penggugat dengan Tergugat Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II tidak mengajukan