Ditemukan 7 data
151 — 164
., Karena harta tirkahPutusan Waris, Nomor 0998/Pdt.G/2021/PA.TA Halaman 18 dari 21tersebut adalah harta asal ... bin ... yang berasal dari orang tuanya, yangjuga orang tua dari para Penggugat;Menimbang, bahwa Hukum Kewarisan, adalah hukum yang mengaturtentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) Pewaris,menentukan siapasiapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagianmasingmasing;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka dalam Hukum Kewarisan ituharus terpenuhi tiga unsur (arkaanul
54 — 14
harta peninggalan (tirkah) Pewaris yang belum dibagi waris kepadasekalian ahli warisnya;Menimbang, bahwa berdasar buktibukti sebagaimana terurai di atas, majelismempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Hukum Kewarisan, adalah hukum yang mengatur tentangpemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapasiapayang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagian masingmasing;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka dalam Hukum Kewarisan ituharus terpenuhi tiga unsur (arkaanul
94 — 45
ketentuan Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009;Menimbang, bahwa Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengaturtentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,menentukan siapasiapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagianmasingmasing;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka dalam Hukum Kewarisan ituharus terpenuhi tiga unsur (arkaanul
13 — 3
Madhiyah selama 8 (delapan) bulan x Rp1.000.000,00 berjumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Menghukum Tergugat (Ade Suganda bin Sajum Suherman) untuk menyerahkan kepada Penggugat (Evi Rosmawati, S.Pd. binti Diwa Sugiarto, S.H.MM.) segala hak-hak Penggugat sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut di atas sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah untuk 2 orang anak yang bernama Fadhil Arkaanul
51 — 3
BwiMenimbang, bahwa Hukum Kewarisan, adalah hukum yang mengaturtentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,menentukan siapasiapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagianmasingmasing;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka dalam Hukum Kewarisan ituharus terpenuhi tiga unsur (arkaanul miiraats), yaitu:1. Adanya Pewaris (a/ muwarrits), yaitu, orang yang telah meninggal duniadalam keadaan beragama islam;2.
93 — 16
No.5427/Pdt.G/2018/PA.Bwimasingmasing, dengan demikian, maka dalam Hukum Kewarisan itu harusterpenuhi tiga unsur pokok (arkaanul miiraats), yaitu:1. Adanya Pewaris (al muwarrits), yaitu, orang yang telah meninggal dunia dalamkeadaan beragama Islam;2. Adanya ahli waris (al waarits), yaitu, orang yang mempunyai hubungan darahatau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidakterhalang mewaris;3.
79 — 29
Putusan 0688/Pdt.G/2014/PA.Submenentukan siapasiapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagianmasingmasing;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka dalam Hukum Kewarisanitu harus terpenuhi tiga unsur (arkaanul miiraats), yaitu:1. Adanya Pewaris (a/ muwarrits), yaitu, orang yang telahmeninggal dunia dalam keadaan beragama islam;2.