Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 310/Pdt.P/2021/PA.Tbh
Tanggal 6 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
135
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama PUTRI ARVICA binti JAMALUDIN untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama SYAMSIAR bin SATAR;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
    ) membuktikan PUTRI ARVICA, perempuan, lahir diTerusan Kempas pada tanggal 28 Juli 2003, adalah anak kandung JAMALUDIN(Pemohon 1) dan SIT ZAHARAH (Pemohon II), yang mana pada saat ini anakHalaman 15 dari 21, Penetapan No. 310/Pdt.P/2021/PA.Tbh.Para Pemohon yang bernama PUTRI ARVICA tersebut masih berumur 18(delapan belas) tahun atau belum berumur 19 (Sembilan belas) tahun;Menimbang, bahwa alat bukti P.5 (Fotokopi Kartu Keluarga, KepalaKeluarga atas nama JAMALUDIN) membuktikan anak Para Pemohon yangbernama
    Bahwa PUTRI ARVICA binti JAMALUDIN, perempuan, lahir di TerusanKempas pada tanggal 28 Juli 2003 (umur 18 tahun) adalah anak dariJAMALUDIN (Pemohon 1) dan SITI ZAHARAH (Pemohon Il), yang manaanak Para Pemohon tersebut beragama Islam dan belum kawin;2.
    Bahwa kedua belah pihak orang tua menyetujui maksud dari pernikahantersebut dan 6 (enam) bulan yang lalu calon suami (SYAMSIAR binSATAR) telah melamar calon istri(PUTRI ARVICA binti JAMALUDIN) sertacalon suami istri tersebut akan segera dinikahkan apabila semuapersyaratan telah terpenuhi;4.
    Bahwa antara anak Para Pemohon (PUTRI ARVICA binti JAMALUDIN)dengan calon suaminya (SYAMSIAR bin SATAR) tidak mempunyaihubungan darah, susuan dan atau semenda;7.
    Bahwa calon suami telah melamar anak Para Pemohon dan kedua belahpihak keluarga calon suami istri Ssudah bersepakat untuk segera menikahkananak Para Pemohon tersebut yaitu PUTRI ARVICA binti JAMALUDINdengan SYAMSIAR bin SATAR serta orang tua kedua belah pihak sanggupuntuk membimbing rumah tangga PUTRI ARVICA binti JAMALUDINdengan SYAMSIAR bin SATAR nanti;Menimbang, bahwa relevan dengan teori hukum Saad alDzariahdengan kaidah fighiyah yang artinya Hukum sarana mengikuti hukum capaianyang akan dituju